GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

JPU TUNTUT ALIUNG 1,5 TAHUN: JEJAK TIMAH MENUJU MALAYSIA KEMBALI TERKUAK DI MEJA HIJAU

RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Perkara dugaan penampungan dan perdagangan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri Bangka Barat. Dalam sidang yang digelar Rabu (22/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Faisal alias Aliung dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan tersebut menjadi babak penting dalam perkara yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan mineral ilegal, yang dalam narasi perkara disebut memiliki keterkaitan dengan penyelundupan timah menuju Malaysia.

Di hadapan majelis hakim, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Menurut JPU, terdakwa dinilai turut serta dalam aktivitas penampungan, pengolahan, pemurnian, pengembangan, pemanfaatan, pengangkutan dan/atau penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin pertambangan resmi, seperti IUP, IUPK, IPR, SIPB maupun perizinan lainnya.

Baca Juga  Dari Rp120 Jadi Rp100: Dugaan Permainan Upah di SPPG Polda Babel Meledak

Tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara pun dibacakan.

JPU juga meminta majelis hakim agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa diminta diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana yang dijatuhkan nantinya.

Namun, di balik tuntutan tersebut, perkara ini menyisakan pertanyaan lebih besar: sejauh mana rantai perdagangan timah ilegal berhenti pada terdakwa, dan apakah masih ada pihak lain yang berada di balik aliran mineral tersebut?

Sebab, jika benar terdapat jalur perdagangan timah yang mengarah hingga ke luar negeri, maka publik tentu patut mempertanyakan siapa saja yang berada di balik rantai tersebut. Apakah hanya berhenti pada pelaku lapangan, atau terdapat aktor lain yang memiliki peran lebih besar?

Pertanyaan itu tentu menjadi ranah aparat penegak hukum untuk membuktikannya melalui proses penyidikan dan persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.

Dalam perkara ini, JPU juga meminta agar dua unit perahu kayu beserta barang bukti lainnya dikembalikan kepada penuntut umum untuk dipergunakan dalam perkara lain. Sementara terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Baca Juga  Sempat Ditangkap Satgasus, Truk Bermuatan ±3 ton Pasir Timah Di Lepas

Jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin, berpotensi menimbulkan kerusakan serta mengganggu kelestarian lingkungan hidup.

Selain itu, JPU menilai terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit dan tidak konsisten selama proses persidangan.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan atau pledoi, baik secara tertulis maupun lisan.

Majelis hakim juga mengingatkan terdakwa dan keluarganya agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan hakim, pegawai pengadilan maupun pihak lainnya yang menjanjikan dapat mengurus perkara dengan meminta sejumlah uang atau imbalan.

Hakim menegaskan, putusan perkara akan diambil secara independen berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Baca Juga  Di Balik Ketajaman Berita: Peran Gerry Detriyadi SH Mengawal Radak Babel dari Risiko Hukum

Apabila ditemukan dugaan penipuan atau pungutan liar yang mengatasnamakan pengadilan, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), maupun melalui layanan pengaduan resmi pengadilan.

Sidang berikutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya.

Catatan: Data jadwal sidang lanjutan yang tercantum dalam bahan berita menyebut tanggal 27 Juli 2023. Karena perkara ini berlangsung pada 2026, tanggal tersebut perlu dikonfirmasi kembali untuk menghindari kesalahan informasi.(RDK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!