GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

JPU TAK GENTAR! Mardiansyah Dituntut 3 Tahun Bui dan Denda Setengah Miliar

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM – – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Mardiansyah dalam perkara kawasan Hutan Lindung Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, memasuki babak penentuan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Senin (3/8/2026), menuntut Mardiansyah dengan pidana 3 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang berlangsung hingga malam hari. Sidang tercatat berlangsung sekitar pukul 19.36 WIB.

Perkara ini menjadi sorotan karena berkaitan dengan kawasan hutan lindung yang semestinya berada dalam pengawasan dan perlindungan negara. Dugaan tindak pidana korupsi yang muncul dalam perkara tersebut pun kini diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Baca Juga  Haji Ton Disebut di Sidang, Kenapa Belum Tersentuh Hukum?

Tuntutan tiga tahun penjara dan denda setengah miliar rupiah menjadi sinyal tegas bahwa perkara ini tidak berhenti pada dugaan pelanggaran administratif semata. Proses persidangan akan menjadi ruang untuk menguji sejauh mana perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

Hutan Lindung Bukan Ruang untuk Dipermainkan

Kawasan hutan lindung merupakan aset negara yang memiliki fungsi strategis bagi lingkungan dan kepentingan masyarakat. Ketika kawasan tersebut terseret dalam perkara korupsi, publik tentu berhak mengetahui secara terang bagaimana perkara itu terjadi, siapa yang memperoleh keuntungan, serta sejauh mana kerugian negara ditimbulkan.

Kini, bola panas berada di tangan majelis hakim. Tuntutan JPU menjadi salah satu bagian penting dalam proses pembuktian sebelum putusan akhir dijatuhkan.

Baca Juga  Sempat Ditangkap Satgasus, Truk Bermuatan ±3 ton Pasir Timah Di Lepas

Publik menunggu apakah fakta-fakta yang terungkap di persidangan nantinya mampu membuka seluruh rangkaian perkara Hutan Lindung Sarang Ikan secara terang benderang. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!