GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Izin Penelitian Berujung Dugaan Eksploitasi, PT Dewa Putra Dipaksa Angkat Kaki dari Jelitik

SUNGAILIAT, RADAKBABEL.COM – Dugaan penyalahgunaan izin kembali mencuat di kawasan Industri Jelitik, Kabupaten Bangka. PT Dewa Putra Bangka (DPB) diduga menggunakan dalih izin penelitian atau pilot project untuk melakukan aktivitas penambangan di atas lahan yang berstatus aset Pemerintah Kabupaten Bangka.

Temuan tersebut memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Bangka. Bupati Bangka, Fery Insani, didampingi Plt Kasat Pol PP Achmad Suherman, turun langsung ke lokasi pada Jumat (17/7/2026) dan memerintahkan penghentian seluruh aktivitas KIP mini milik PT DPB yang beroperasi di kawasan tersebut. Dua unit alat berat milik perusahaan juga diminta segera meninggalkan lokasi.

Langkah itu diambil setelah pemerintah daerah menilai perusahaan diduga tidak memiliki izin dari pemilik sah lahan, yakni Pemkab Bangka.

Plt Kasat Pol PP Bangka, Achmad Suherman, menegaskan aktivitas yang dilakukan PT DPB bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan diduga telah memasuki ranah pelanggaran hukum karena melakukan eksploitasi di atas aset pemerintah tanpa persetujuan.

“Pemkab Bangka tidak pernah mengeluarkan izin apa pun kepada PT Dewa Putra Bangka untuk melakukan kegiatan penambangan di atas aset daerah. Karena itu kami mengambil langkah tegas menghentikan aktivitas tersebut,” tegas Suherman.

Baca Juga  Mabes TNI Diminta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Intel Kodam Selundupkan Timah Ilegal

Menurut Suherman, lahan yang kini dipersoalkan merupakan aset resmi Pemkab Bangka setelah sebelumnya PT Timah melepaskan hak atas wilayah tersebut pada masa pemerintahan Bupati Eko Maulana Ali. Sejak pelepasan hak itu, kawasan tersebut ditetapkan sebagai kawasan industri dan kawasan minapolitan, sehingga tidak lagi diperuntukkan sebagai wilayah pertambangan.

Artinya, menurut Pemkab Bangka, dasar hukum yang digunakan untuk melakukan aktivitas tambang di lokasi tersebut patut dipertanyakan.

Meski muncul klaim bahwa PT DPB mengantongi SPK dari PT Timah, Suherman menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus status lahan sebagai aset pemerintah daerah.

“Silakan saja mereka mengklaim memiliki izin. Tetapi faktanya lahan itu aset Pemkab Bangka. Setahu saya IUP PT Timah di kawasan itu sudah dilepas sejak lama untuk kawasan industri dan minapolitan,” ujarnya.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan informasi yang diterima Pemkab Bangka, PT DPB sebelumnya hanya mempresentasikan rencana kegiatan penelitian atau pilot project setelah memperoleh SPK dari Direktorat Pengembangan Usaha PT Timah.

Baca Juga  Perusahaan Untung, Warga Nangka Swadaya Tambal Jalan Rusak

Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sesuatu yang berbeda.

Alih-alih melakukan penelitian sebagaimana tertuang dalam izin, perusahaan diduga menurunkan KIP mini dan alat berat untuk melakukan eksploitasi mineral ikutan secara langsung.

“Yang dipresentasikan adalah penelitian. Tetapi di lapangan yang terjadi justru eksploitasi. Kalau benar demikian, tentu ini bukan lagi penelitian, melainkan aktivitas penambangan yang diduga melanggar hukum,” tegas Suherman.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, SPK yang diterbitkan PT Timah kepada PT DPB hanya untuk kegiatan pilot project atau penelitian selama satu tahun. Namun pelaksanaan di lapangan diduga berubah menjadi aktivitas produksi dengan menggali dan mengambil kandungan mineral di atas aset milik Pemkab Bangka.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi berhenti pada penyimpangan izin, tetapi berpotensi menyeret dugaan penyalahgunaan kewenangan, eksploitasi tanpa legalitas yang sah, hingga dugaan penguasaan dan pengambilan sumber daya mineral di atas aset negara tanpa hak.

Baca Juga  Surat Resmi BAPETEN Ungkap Celah Perizinan, Misteri Pengangkutan 2.000 Ton Tin Slag Kian Terkuak

Merespons kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bangka memilih mengambil tindakan cepat dengan menghentikan seluruh aktivitas PT Dewa Putra Bangka di kawasan Industri Jelitik, sembari membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri legalitas, dasar penerbitan izin, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran pidana maupun penyalahgunaan kewenangan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!