Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka Barat » Izin Belum Dikantongi, Aktivitas Perusahaan Sawit di Tumbakpetar Dipersoalkan

Izin Belum Dikantongi, Aktivitas Perusahaan Sawit di Tumbakpetar Dipersoalkan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Polemik aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Dusun Tumbak, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, memasuki babak baru.

Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menggelar audiensi tertutup dengan manajemen perusahaan dan perwakilan masyarakat, Jumat (25/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Gedung OR I Kantor Bupati Bangka Barat itu membahas konflik lahan sekaligus menyoroti legalitas dan aktivitas perusahaan di lapangan.

Audiensi dipimpin langsung Bupati Bangka Barat Markus bersama Wakil Bupati Yus Deraman. Turut hadir Pj Sekda Abimanyu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hendra Jaya, Kepala Dinas PUPR Novianto, Kepala DPMPTSP Bertha, Kasat Pol PP Setyawan, Camat Jebus, serta Kepala Desa Tumbakpetar Paril bersama jajaran BPD. Dari pihak perusahaan, hadir Komisaris Ahon Bakit dan Direktur Bambang.

Legalitas Perusahaan Dipertanyakan

Salah satu poin penting yang mencuat dalam audiensi tersebut adalah persoalan legalitas perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari jalannya pertemuan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bangka Barat menyatakan perusahaan kelapa sawit tersebut belum mengantongi izin resmi dan baru akan memulai proses pengajuan perizinan.

Keterangan ini menjadi sorotan karena aktivitas perusahaan di lapangan sebelumnya telah menuai penolakan dari sebagian masyarakat setempat. Saat dimintai penjelasan mengenai legalitas dan operasional perusahaan, Komisaris Ahon Bakit memilih tidak memberikan pernyataan.

Sementara Direktur Bambang tidak secara langsung menjawab substansi pertanyaan mengenai legalitas perusahaan. Ia justru menyinggung sejumlah persoalan lain, mulai dari keberadaan kebun milik kepala dusun, mandeknya transaksi jual beli lahan, hingga dugaan adanya pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

Bambang juga mempertanyakan alasan tidak adanya aksi penolakan terhadap aktivitas tambang ilegal di Dusun Sayak, yang berada di seberang area garapan perusahaan.

Muncul Tudingan Rp500 Juta

Polemik semakin memanas ketika Bambang mengungkapkan bahwa modal pembangunan pabrik berasal dari sejumlah pihak yang menanam saham dan bukan hanya dari satu pemodal.

Dalam kesempatan itu, Bambang juga menuding seorang warga bernama Kasim Riyanto meminta anggaran sebesar Rp500 juta terkait aktivitas pembabatan hutan di kawasan sempadan Daerah Aliran Sungai (DAS). Tudingan tersebut langsung dibantah Kasim Riyanto yang hadir dalam audiensi.

Kasim menyangkal pernah meminta uang sebagaimana dituduhkan. Ia bahkan meminta pihak perusahaan membuktikan tudingan tersebut dan melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila memiliki bukti.

Menurut Kasim, tudingan tanpa bukti tersebut berpotensi merugikan nama baiknya dan meminta agar persoalan tersebut dibuktikan secara hukum.

PUPR Klaim Sudah Verifikasi

Sementara itu, Dinas PUPR Bangka Barat menyatakan telah melakukan verifikasi langsung ke lokasi.

Namun, proses verifikasi tersebut ternyata tidak diketahui oleh kelompok masyarakat yang selama ini berada di pihak kontra terhadap aktivitas perusahaan.

Kondisi ini turut menjadi sorotan karena persoalan di lapangan menyangkut konflik lahan, aktivitas perusahaan, serta dugaan perubahan kondisi kawasan di sekitar DAS.

Pemkab Bentuk Tim Gabungan

Menyikapi berbagai informasi dan tudingan yang muncul, Bupati Bangka Barat Markus menegaskan pemerintah daerah mengambil posisi netral.

Pemkab Bangka Barat, kata Markus, tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan keterangan salah satu pihak. Pemerintah daerah akan menurunkan tim gabungan untuk melakukan pengecekan dan investigasi langsung ke lapangan.

“Kami menampung seluruh penjelasan dari pihak perusahaan serta tuntutan dari masyarakat. Pemerintah daerah akan mengkaji data di lapangan terlebih dahulu sebelum mengambil kesimpulan dan memutuskan tindakan resmi selanjutnya,” ujar Markus.

Investigasi lapangan tersebut diharapkan dapat membuka secara terang persoalan yang selama ini menjadi polemik, mulai dari legalitas perusahaan, status dan penggunaan lahan, hingga aktivitas yang berlangsung di sekitar kawasan DAS.

Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan langkah berdasarkan data dan fakta lapangan, bukan semata berdasarkan klaim masing-masing pihak. (Dev/Radak)

  • Penulis: Dika Radak

Rekomendasi

error: Content is protected !!
expand_less