Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » IUP Tak Digarap, Smelter Tetap Beroperasi: Dari Mana Pasir Timah Berasal?

IUP Tak Digarap, Smelter Tetap Beroperasi: Dari Mana Pasir Timah Berasal?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

OPINI – Oleh: La Ode M. Murdani

BANGKA BELITUNG, RADAKBABEL.COM — Di atas kertas, semuanya tampak sah. Perusahaan smelter mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pengolahan, hingga kuota ekspor ribuan ton timah setiap tahunnya. Namun di lapangan, fakta berbicara lain: wilayah IUP tidak dikerjakan, tidak ada aktivitas produksi yang signifikan, bahkan sebagian lokasi tampak mati suri. Pertanyaannya sederhana namun krusial— dari mana smelter mendapatkan pasir timah untuk tetap beroperasi dan mengekspor ribuan ton logam timah tersebut?

IUP yang semestinya menjadi sumber legal bahan baku justru kerap hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, bukan sebagai basis produksi nyata. Aktivitas penambangan di wilayah izin nyaris tak terlihat, sementara tungku smelter tetap menyala tanpa henti. Ini menciptakan paradoks hukum dan logika yang sulit diterima akal sehat.

Dalam kondisi normal, smelter hanya boleh mengolah hasil tambang dari IUP yang sah atau dari mitra resmi yang memiliki izin lengkap. Namun realitas di lapangan membuka dugaan lain: pasir timah yang masuk ke smelter berasal dari tambang-tambang ilegal yang beroperasi di luar konsesi, tanpa reklamasi, tanpa kewajiban lingkungan, dan tanpa kontribusi yang semestinya kepada negara.

Ironisnya, pasir timah ilegal tersebut kemudian “dicuci” melalui jalur formal—diterima oleh smelter berizin, dilebur, dicetak menjadi batangan, lalu diekspor secara resmi. Di titik inilah negara berpotensi dirugikan dua kali: kehilangan penerimaan dari sektor hulu dan menanggung kerusakan lingkungan yang masif.

Pertanyaan publik pun menguat: apakah IUP hanya dijadikan tameng legal untuk melegalkan hasil tambang ilegal? Jika demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kejahatan terstruktur yang melibatkan banyak kepentingan.

Lemahnya pengawasan, minimnya transparansi asal-usul bahan baku, serta pembiaran yang terus berulang menimbulkan kecurigaan bahwa praktik ini sudah dianggap “normal”. Padahal, jika ditelusuri secara serius melalui audit produksi, neraca bahan baku, dan kecocokan volume tambang dengan kapasitas smelter, kejanggalan itu akan tampak terang benderang.

Negara tidak boleh menutup mata. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penambang kecil di lapangan, sementara pintu masuk utama—smelter—luput dari pengawasan serius. Selama smelter tetap menerima bahan baku tanpa verifikasi ketat asal-usulnya, selama itu pula tambang ilegal akan terus hidup dan merusak.

Publik berhak bertanya, dan negara wajib menjawab:

jika IUP tidak dikerjakan, tetapi ekspor tetap berjalan, maka pasir timah itu berasal dari mana?

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Akian Harus Bertanggungjawab: Tambang Maut Pondi Pemali Tewaskan 7 Penambang

    Akian Harus Bertanggungjawab: Tambang Maut Pondi Pemali Tewaskan 7 Penambang

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Tragedi longsor di kawasan Tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, bukan semata kecelakaan kerja. Peristiwa yang menewaskan tujuh penambang itu membuka kembali persoalan klasik pertambangan ilegal di Bangka, operasi tanpa izin, tanpa standar keselamatan, dan tanpa pertanggungjawaban pemilik modal. Hingga Senin malam, tim SAR gabungan masih berjibaku melakukan pencarian tiga korban yang […]

  • Tak Ingin Berlarut, Manajemen ViZ Akhirnya Pastikan Pemenuhan Hak-Hak Karyawan

    Tak Ingin Berlarut, Manajemen ViZ Akhirnya Pastikan Pemenuhan Hak-Hak Karyawan

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Gelombang keluhan karyawan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) merek ViZ di Pangkalpinang akhirnya memaksa manajemen angkat suara. Setelah berminggu-minggu menjadi sorotan pemberitaan terkait dugaan pengabaian hak-hak pekerja, Direktur PT Citra Golden Tunggal, Zamzami, yang mewakili Owner ViZ Acung, akhirnya bersedia mengeluarkan pernyataan resmi tertanggal 12 Februari 2026. Surat itu terbit sehari […]

  • Pengakuan Nazir Bongkar Dugaan Tumbal 8 Ton Timah

    Pengakuan Nazir Bongkar Dugaan Tumbal 8 Ton Timah

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM – Penangkapan sekitar 8 ton pasir timah oleh Satgas Tricakti di ruas Jalan Sungailiat, sekitar 100 meter dari RS Arsani, yang sempat digembar-gemborkan sebagai keberhasilan besar dalam pemberantasan penyelundupan, kini justru memunculkan dugaan yang jauh lebih mengejutkan. Di balik operasi tersebut, muncul informasi bahwa barang bukti yang diamankan diduga hanyalah “tumbal“, sementara jalur […]

  • IUP RRP Disorot, Alat Berat Disebut Muncul Saat Sidak

    IUP RRP Disorot, Alat Berat Disebut Muncul Saat Sidak

    • calendar_month Sabtu, 19 Sep 2026
    • 0Komentar

    BANGKA SELATAN, RADAKBABEL.COM — Keberadaan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Rajawali Rimba Perkasa (RRP) di Nyelanding, Bangka Selatan, kembali menjadi sorotan. Bukan tanpa alasan, keberadaan aktivitas pertambangan di dalam wilayah IUP yang disebut mencapai sekitar 543 hektare justru dipertanyakan warga. Pertanyaan mendasarnya sederhana: dari mana sebenarnya material bijih timah yang masuk dalam rantai produksi […]

  • Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Jaringan Timah ke Malaysia, Dua Nama Baru Muncul di Persidangan

    Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Jaringan Timah ke Malaysia, Dua Nama Baru Muncul di Persidangan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Sidang perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara dengan terdakwa Ahyan kembali menguak sejumlah fakta yang mengundang tanda tanya besar. Bukan hanya soal alur pengiriman timah menuju luar negeri, persidangan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (21/7/2026), juga memunculkan dua nama baru yang sebelumnya tidak pernah mencuat dalam persidangan: Ajang dan […]

  • Misteri di Balik Putusan Aon: PT MHL Dikembalikan, Siapa yang Berhak?

    Misteri di Balik Putusan Aon: PT MHL Dikembalikan, Siapa yang Berhak?

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKATENGAH – Putusan perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat Thamron alias Aon telah dibacakan. Namun, satu bagian penting dalam putusan justru menyisakan tanda tanya siapa pihak ketiga yang dimaksud majelis hakim untuk mengelola aset PT Mutiara Hijau Lestari (MHL)?. Perintah tersebut tertuang dalam putusan, tetapi identitas pihak yang disebut sebagai pihak yang berhak […]

error: Content is protected !!
expand_less