GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

IUP Tak Digarap, Smelter Tetap Beroperasi: Dari Mana Pasir Timah Berasal?

Ilustrasi Gambar IA

OPINI – Oleh: La Ode M. Murdani

BANGKA BELITUNG, RADAKBABEL.COM — Di atas kertas, semuanya tampak sah. Perusahaan smelter mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), izin pengolahan, hingga kuota ekspor ribuan ton timah setiap tahunnya. Namun di lapangan, fakta berbicara lain: wilayah IUP tidak dikerjakan, tidak ada aktivitas produksi yang signifikan, bahkan sebagian lokasi tampak mati suri. Pertanyaannya sederhana namun krusial— dari mana smelter mendapatkan pasir timah untuk tetap beroperasi dan mengekspor ribuan ton logam timah tersebut?

IUP yang semestinya menjadi sumber legal bahan baku justru kerap hanya berfungsi sebagai dokumen administratif, bukan sebagai basis produksi nyata. Aktivitas penambangan di wilayah izin nyaris tak terlihat, sementara tungku smelter tetap menyala tanpa henti. Ini menciptakan paradoks hukum dan logika yang sulit diterima akal sehat.

Baca Juga  Buruh Digaji Murah, Warga Tak Diperhatikan, Owner Air ViZ Pilih Bungkam

Dalam kondisi normal, smelter hanya boleh mengolah hasil tambang dari IUP yang sah atau dari mitra resmi yang memiliki izin lengkap. Namun realitas di lapangan membuka dugaan lain: pasir timah yang masuk ke smelter berasal dari tambang-tambang ilegal yang beroperasi di luar konsesi, tanpa reklamasi, tanpa kewajiban lingkungan, dan tanpa kontribusi yang semestinya kepada negara.

Ironisnya, pasir timah ilegal tersebut kemudian “dicuci” melalui jalur formal—diterima oleh smelter berizin, dilebur, dicetak menjadi batangan, lalu diekspor secara resmi. Di titik inilah negara berpotensi dirugikan dua kali: kehilangan penerimaan dari sektor hulu dan menanggung kerusakan lingkungan yang masif.

Pertanyaan publik pun menguat: apakah IUP hanya dijadikan tameng legal untuk melegalkan hasil tambang ilegal? Jika demikian, maka persoalannya bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kejahatan terstruktur yang melibatkan banyak kepentingan.

Baca Juga  Muatan Pasir Timah Berujung Petaka, Truk Diduga Milik Liku Tabrak Rumah Warga

Lemahnya pengawasan, minimnya transparansi asal-usul bahan baku, serta pembiaran yang terus berulang menimbulkan kecurigaan bahwa praktik ini sudah dianggap “normal”. Padahal, jika ditelusuri secara serius melalui audit produksi, neraca bahan baku, dan kecocokan volume tambang dengan kapasitas smelter, kejanggalan itu akan tampak terang benderang.

Negara tidak boleh menutup mata. Penegakan hukum tidak cukup berhenti pada penambang kecil di lapangan, sementara pintu masuk utama—smelter—luput dari pengawasan serius. Selama smelter tetap menerima bahan baku tanpa verifikasi ketat asal-usulnya, selama itu pula tambang ilegal akan terus hidup dan merusak.

Publik berhak bertanya, dan negara wajib menjawab:

jika IUP tidak dikerjakan, tetapi ekspor tetap berjalan, maka pasir timah itu berasal dari mana?

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!