GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Ingat Proyek OTT Long Segment, Belum Setahun Kini Hancur ” Kevin: Saya Juga Mau Jadi Media Bos

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Masih ingat dengan kasus Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) yang menjerat Sudarsono alias Panjul (37) oknum mengaku ngaku wartawan yang dilakukan Kasih Intel Kejari Pangkalpinang dan Kejati Babel di sebuah Warung Kopi, Jumat (13/0/20250 lalu.

OTT itu dikarenakan gerah akibat gencarnya pemberitaan terhadap kegiatan proyek Long Segment penangan jalan di Pasir Padi senilai 5,178 M oleh perusahaan penyedia jasa konstuksi yang di kerjakan oleh CV Cintia Putri Pratama.

Atas hal itu salah satu oknum wartawan yang terjebak dengan uang tunai Rp. 20 juta itu tidak berdaya saat pengusaha yang berkaitan langsung dengan proyek Long Segment jalan Pasir Padi melibatkan serta menggerakkan institusi kejaksaan untuk melakukan penangkapan dengan tuduhan pemerasan.

Pertemuan yang bertempat di Kedai Kopi Dalu2 Pangkalpinang itu diinisiasi oleh perwakilan dari Grup Cakra.itu sendiri kepada Pemilik media yang memuat pemberitaan Proyek Long Segment diantaranya adalah, Media aspirasipos.com Mayrest Kurniawan, Pemilik Media Cityzen Journalist Hendra Wijaya serta Sudarsono wartawan gerbangindo dalam rangka konfirmasi terkait pekerjaan proyek Long Segment jalan pasir padi yang dikerjakan oleh CV. Cintia Putri Pratama.

Dalam kesempatan itu, Kevin yang mengaku mendapat perintah dari pimpinan manageman Cakra untuk menemui wartawan . Diawal percakapanya Kevin langsung menanyakan angka yang akan diminta agar tidak melanjutkan tayangan pemberitaan. ” kita to the point saja” berapa, tanya Kevin yang disaksikan oleh rekan media yang hadir.

Baca Juga  Ajang, Satu dari Sejumlah Cukong Parittiga yang Mendadak Menghilang

Berkali kali Kevin menanyakan perihal angka, sehingga terkesan adanya upaya penyuapan terhadap wartawan namun hasilnya mentah, sebab wartawan yang hadir enggan meladeni pancingan Kevin yang mengaku tidak tahu perihal tekhnis proyek tersebut,”upanya seperti yang di kutip PT. Sentral Berita Indonesia.

Kini proyek penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Komplek Pasir Padi yang dibiayai APBD Kota Pangkalpinang TA 2024 dikerjakan CV Cintia Putri Pratama subkon dari PT CAKRA kembali menuai sorotan tajam.

Proyek yang sebelumnya diklaim strategis dan sempat dibela aparat penegak hukum, justru hancur sebelum mencapai usia satu tahun sejak dinyatakan selesai (Selasa, 24/12/2025).

Keruntuhan total jalan di kawasan Pasir Padi, Kelurahan Air Itam, memunculkan banyak pertanyaan dari pengunjung wisata. Tentang kualitas pekerjaan dan kemungkinan penyimpangan pada anggaran. Jalan yang seharusnya menjadi jalur representatif itu kini terlihat amblas, terbelah, dan kehilangan struktur penopang.

Kevin saat di konfirmasi Team Radak Babel, Jumat (26/12/2025) terkait umur proyek yang belum genap satu tahun telah rusak. Menyarankan Team Radak Babel agar membaca papan proyek tersebut.

“Bisa baca papan proyek tidak bos, itu kerjaan PT apa ? Hati Hati bos Bisa pencemaran nama baik perusahaan,”Ujar Kevin.

Kevin juga meminta ID Card Pers milik Team Radak dan kembali menanyakan kenapa harus mengkonfirmasi kepadanya terkait proyek tersebut.

Baca Juga  Olahraga Tercoreng! Dana Atlet Diduga Disimpangkan, Penyidikan Mengarah ke Pihak Bertanggung Jawab

“Kirim KTA kalian, dan kenapa minta konfirmasi dengan saya, saya tidak tau menahu dan saya tidak kerja disitu,”ungkapnya.

Dilanjutkan Kevin bahwa dirinya saat ini sedang menjadi pengangguran dan kalau ada kerjaan bagi bagi.

“Saya ini nganggur bos, ada kerjaan kabar kabar saya juga mau jadi media bos,”cetusnya.

Pantauan Radak Babel, Jumat (26/12/2025) temuan di lapangan menunjukkan akar pohon berada di permukaan, rongga besar di bawah perkerasan, serta lapisan tanah dasar yang tampak tidak dipadatkan dengan benar—semuanya mengarah pada indikasi kuat kegagalan konstruksi.

Menurut analisis teknis, kegagalan ini tidak berdiri sendiri. Posisi proyek yang berada dekat garis pantai menuntut adanya perlindungan khusus seperti seawall, revetment, atau gabion untuk menahan energi gelombang dan mencegah erosi.

Ketiganya merupakan struktur standar yang lazim digunakan pada konstruksi di kawasan pesisir. Namun, indikasi di lapangan menunjukkan tidak adanya perlindungan memadai, sehingga gelombang pasang dan limpasan air laut dengan mudah menggerus material subgrade dan sub-base di bawah jalan.

Material tanah yang tercuci oleh air laut menciptakan rongga (void), membuat perkerasan menggantung tanpa dukungan vertikal. Dalam kondisi demikian, beban lalu lintas dan berat struktur sendiri menyebabkan retakan, deformasi, lalu ambruk secara total. Kerusakan cepat ini menunjukkan bahwa desain, pengawasan, dan pelaksanaan tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam standar jasa konstruksi.

Baca Juga  Dua Kasus dalam Satu Malam: Timah Balok Bocor dari Smelter, Pasir Timah ke PT Timah Tanpa Surat

Indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, lemahnya pengawasan, dan potensi penyimpangan anggaran berpotensi berkaitan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta membuka peluang diterapkannya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kelalaian yang merugikan negara, atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Melihat nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah serta kegagalan konstruksi yang begitu cepat, publik menilai kasus ini tidak cukup hanya dijelaskan sebagai “kerusakan akibat alam”. Ada dugaan kuat bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Karena itu, aparat penegak hukum terkait, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diminta segera turun tangan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta mengaudit penggunaan anggaran proyek tersebut secara menyeluruh. (Radak Babel)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!