Hutan Sungai Buton Diduga Dibabat Pabrik CPO AH, Bupati Bangka Barat Didesak Bertindak
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kerusakan kawasan hutan di sepanjang Sungai Buton, Dusun Tumbak, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, (foto : Radak)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Kerusakan kawasan hutan di sepanjang Sungai Buton, Dusun Tumbak, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, menuai sorotan.
Aktivitas pembukaan lahan yang diduga dilakukan perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) milik pengusaha berinisial AH, asal Desa Bakit, Kecamatan Parittiga, itu disebut telah mengancam kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di kawasan tersebut.
Hutan yang sebelumnya menjadi penyangga ekosistem sungai kini dilaporkan mengalami kerusakan. Sejumlah pohon besar diduga telah ditebang, sementara sebagian aliran sungai dikeruk dan dipasangi tanggul menggunakan pipa berdiameter 12 inci.
Ironisnya, hingga kini identitas resmi perusahaan yang menggarap kawasan tersebut belum diketahui secara jelas oleh masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, perizinan lingkungan, hingga pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan di sekitar sungai.
Tokoh masyarakat Dusun Tumbak, Muhammad Qosim Thaha Al Fatih, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pengaduan kepada Bupati Bangka Barat sejak 29 Juli 2026. Surat tersebut juga ditembuskan kepada unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Kejaksaan Negeri dan Polres Bangka Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), ATR/BPN, BPD, Camat Jebus, dan Kepala Desa Tumbakpetar.
Dalam surat tersebut, masyarakat meminta pemerintah daerah membentuk tim terpadu untuk memeriksa dugaan kerusakan lingkungan di kawasan yang digarap perusahaan. Namun, hingga pengaduan disampaikan, Qosim mengaku belum melihat adanya tim yang turun langsung ke lokasi.
“Kami sudah sampaikan surat agar mereka membuat tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan atas kerusakan di wilayah yang digarap itu. Namun, sampai hari ini tim terpadu belum datang. Padahal saya yakin 100 persen pihak desa tahu tentang kehancuran sungai itu,” ujar Qosim saat dikonfirmasi, Sabtu (5/9/2026).
Menurut Qosim, masyarakat pada dasarnya tidak menolak investasi yang masuk ke wilayah mereka. Namun, aktivitas usaha harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengorbankan lingkungan maupun mata pencaharian warga.
Ia mengungkapkan, sebelum proyek dimulai, Pemerintah Desa Tumbakpetar sempat menemuinya untuk meminta bantuan meredam potensi aksi demonstrasi dari warga yang menolak kegiatan perusahaan.
Dalam pertemuan awal tersebut, Qosim mengaku telah mengingatkan pihak pengelola agar menyisakan kawasan hijau dengan jarak sekitar 30 hingga 40 meter dari bibir sungai. Permintaan itu disampaikan untuk menjaga kelestarian lingkungan, meskipun terdapat warga yang menjual lahan hingga mendekati sempadan sungai.
Namun, menurutnya, kondisi di lapangan justru berbanding terbalik dengan kesepakatan yang diharapkan. Pembukaan lahan diduga meluas hingga ratusan meter, bahkan mencapai kilometer di sepanjang aliran sungai.
“Perusahaan yang tahu aturan seharusnya meninggalkan pohon dan hutan di arah sungai, jangan digarap. Namun, yang terjadi, hutan di pinggir sungai justru dibabat habis hingga ratusan meter bahkan kilometer. Bahkan sungai dikeruk dan diangkat,” sesalnya.
Qosim juga menduga aktivitas pembabatan hutan dilakukan pada malam hari untuk menghindari pengawasan masyarakat. Dugaan tersebut, menurutnya, semakin memperkuat desakan agar pemerintah dan instansi terkait segera turun ke lapangan guna memeriksa aktivitas perusahaan.
Di tengah persoalan tersebut, Qosim mengaku pernah meminta kompensasi sebesar Rp100 juta untuk disumbangkan kepada masjid. Namun, ia menegaskan bahwa bantuan tersebut bukan tujuan utama, melainkan bentuk tanggung jawab atas dampak yang ditimbulkan aktivitas perusahaan.
“Kalau masjid tidak mau, ada tokoh masjid yang bilang, kami tidak mau, oke kata saya, tidak masalah. Sebenarnya bukan ke masjid tujuan kompensasi itu. Cuma kalau ke masjid ini dinikmati orang banyak. Hanya saja, sebenarnya tujuan bantuannya berdasarkan undang-undang itu kepada orang terdampak,” ujarnya.
Persoalan lain muncul setelah surat pengaduan dilayangkan kepada Bupati Bangka Barat beserta sejumlah instansi terkait. Qosim menyebut, beberapa hari setelah pengaduan tersebut dikirimkan, pihak perusahaan bersama unsur kecamatan dan pemerintah desa menggelar kegiatan pembagian beras seberat 5 kilogram per orang di masjid.
Kegiatan itu, menurut Qosim, berlangsung tanpa melibatkan atau mengundang pihak yang sebelumnya menyampaikan keberatan terhadap aktivitas perusahaan.
Ia pun mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan kerusakan lingkungan yang berpotensi berdampak langsung terhadap kehidupan warga lainnya, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari sungai.
“Saya sudah sampaikan di masjid kepada masyarakat, jangan membiarkan yang salah. Kita harus perhatikan nasib warga lain yang menggantungkan hidup dari sungai, seperti yang memancing dan memasang bubu. Sungai sudah hancur,” tegasnya.
Qosim menambahkan, warga yang sebelumnya menandatangani pernyataan penolakan berencana kembali melayangkan surat tuntutan kedua. Mereka mendesak pemerintah segera menindaklanjuti pengaduan sebelumnya dan memeriksa seluruh aktivitas perusahaan di kawasan tersebut.
Selain pembabatan hutan, keberadaan tanggul di aliran sungai juga menjadi persoalan yang dipertanyakan masyarakat. Qosim menilai pembangunan tanggul tidak semestinya dilakukan tanpa kejelasan perizinan dan peruntukannya, terlebih jika fasilitas tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan operasional perusahaan.
“Bukan asal buat tanggul. Tanggul yang dibuat berdasarkan undang-undang itu untuk kepentingan umum, misalnya dermaga nelayan atau tambatan perahu, bukan untuk kepentingan operasional perusahaan,” cecar Qosim.
Ia meminta pemerintah menelusuri dasar hukum pembangunan tanggul tersebut, termasuk memastikan apakah kegiatan pengerukan dan perubahan aliran sungai telah memperoleh persetujuan dari instansi berwenang.
Di sisi lain, masyarakat mengaku belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai identitas maupun legalitas perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. Sosialisasi terkait izin usaha, hak guna usaha (HGU), kewajiban plasma, hingga rencana penyerapan tenaga kerja lokal disebut belum pernah dilakukan secara transparan.
“Kami belum melihat IUP, HGU, klausul plasmanya seperti apa, berapa nilai buah sawit yang akan dibeli dari kebun masyarakat, hingga berapa tenaga kerja lokal yang diserap. Nama perusahaannya saja sampai sekarang belum ada,” pungkasnya.
Masyarakat kini menanti langkah konkret pemerintah daerah dan instansi terkait untuk memeriksa dugaan kerusakan hutan serta aktivitas pengerukan sungai tersebut. Pemeriksaan juga dinilai penting guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan perlindungan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pengusaha berinisial AH yang disebut sebagai pemilik perusahaan, Bupati Bangka Barat, unsur Forkopimda, instansi terkait, serta Pemerintah Desa Tumbakpetar guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi atas dugaan tersebut. (Dev/Radak)
- Penulis: Dika Radak














