GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel
Berita  

Hukum Di Babel Bertaring Dua: Tumpul Saat Berhadapan Bos Besar Pangkalanbaru dan Semelter Ponakan Penguasa

BANGKA, RADAKBABEL.COM– Penegakan hukum di sektor pertimahan kembali menuai sorotan tajam.

Informasi terbaru yang dihimpun Tim Radak Babel mengungkap fakta krusial di balik pelepasan satu unit truk bermuatan pasir timah yang sebelumnya diamankan di Sungailiat, Bangka.

Truk tersebut disebut-sebut bukan milik pemain kecil, melainkan milik seorang bos besar timah di kawasan Pangkalanbaru, Bangka Tengah—nama lama yang selama ini dikenal “kebal” dan sulit disentuh hukum.

Truk Hino hijau bernopol BN 8492 QY itu mengangkut 10.133 kilogram pasir timah (345 kampil) dan diamankan pada Selasa malam (30/12/2025) karena diduga kuat berasal dari IUP ilegal.

Muatan timah tersebut disebut akan dikirim ke smelter PT Mitra Stania Prima (MSP), perusahaan peleburan timah yang diketahui terafiliasi dengan keluarga Presiden Prabowo.

Ironisnya, berdasarkan data dan informasi lapangan, PT MSP hingga kini belum mengantongi perpanjangan RKAB.

Secara regulasi, kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bahwa aktivitas penerimaan bahan baku timah patut dipertanyakan legalitasnya.

Baca Juga  Skandal 200 Ton Monazite–Zircon Terkuak: Pemilik Gudang Deni Dibidik Pasal Tambang Ilegal

Namun alih-alih diproses secara hukum, truk beserta muatannya justru dilepas kembali oleh Satgasus PT Timah tanpa penjelasan terbuka kepada publik.

Keputusan tersebut menimbulkan kecurigaan berlapis.

Pasalnya, setelah diamankan, pasir timah itu sempat dipindahkan ke Gudang Biji Timah (GBT) Sungailiat—sebuah langkah yang lazimnya menjadi awal proses hukum.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, barang bukti dilepas, perkara menguap.

Situasi di lokasi semakin mempertebal tanda tanya.

Kehadiran Satgas Halilintar bersama Satgasus PT Timah tidak diiringi dengan transparansi.

Bahkan, kehadiran jurnalis Tim Radak Babel justru disambut dengan sikap risih, seolah ada fakta yang sengaja disembunyikan dari ruang publik.

Informasi terbaru mengenai kepemilikan truk menjadi kunci penting.

Jika benar truk tersebut milik bos timah Pangkalanbaru yang selama ini tak tersentuh hukum, maka publik patut bertanya, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau hanya berlaku selektif?

Baca Juga  Habis Timah Illegal, Siap-Siap Giliran Bos Sawit Babel Illegal Bakal Ditangkap: Tanam Sawit di HL dan HP

Apakah afiliasi smelter dengan keluarga penguasa membuat penindakan menjadi lunak?

Dan dari IUP mana sebenarnya pasir timah itu berasal?

Peristiwa ini memperlihatkan wajah buram penegakan hukum di Bangka Belitung.

Di tengah gembar-gembor pemberantasan timah ilegal, justru muncul kesan kuat bahwa hukum bermain di atas pedang bermata dua, tajam bagi penambang kecil dan rakyat biasa, namun tumpul ketika berhadapan dengan pemodal besar dan lingkar kekuasaan.

Jika dugaan kuat timah ilegal saja bisa dilepas begitu mudah—bahkan ketika mengarah ke smelter bermasalah secara administrasi—maka wajar bila publik meragukan komitmen negara dalam menertibkan tata niaga timah yang selama ini carut-marut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Satgasus Timah maupun manajemen PT MSP terkait dasar pelepasan truk bermuatan pasir timah tersebut.

Humas MSP Desi yang dikonfirmasi sejak Selasa (30/12/2025) pukul 23.30 WIB, hingga berita dinaikkan belum merespon.

Baca Juga  Penahanan Senyap Guncang Bangka Belitung: Atian Masuk Sel, Jaringan Bisnis Timah Terancam Terseret

Tim Radak Babel kembali mengkonformasi ke Humas MSP Desi pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 16.20 WIB, namun tetap tidak mendapat respon.

Hal menunjukkan ada kesalahan yang dilakukan PT MSP, sehingga untuk menjawab kebenaran saja pihak manajemen takut.

Publik Bangka Belitung kini menunggu, apakah aparat dan negara benar-benar berdiri di atas hukum  atau tunduk pada nama besar dan kekuasaan. (Radak)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!