GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Herman Fu Masuk Radar: Tersangka Kehutanan Diduga Terhubung Jaringan Timah Ilegal 90 Ton

RADAKBABEL.COM, INVESTIGASI Kasus penyelundupan 90 ton pasir timah di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat, kini memasuki babak baru yang lebih serius. Di balik jaringan lapangan yang selama ini disebut-sebut dikendalikan oleh sosok Tomo dan big boss berinisial ANG, muncul satu nama lain yang tak kalah kontroversial: Herman Fu, tersangka kasus perambahan hutan di kawasan Sarang Ikan dan Nadi yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.

Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Radak Babel menyebutkan, Herman Fu diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dalam rantai penguasaan dan distribusi pasir timah yang diselundupkan melalui jalur laut di wilayah Jebus tersebut.

Jika benar, maka kasus 90 ton timah ini bukan sekadar perkara penyelundupan, melainkan beririsan dengan kejahatan kehutanan dan penguasaan lahan ilegal, dua sektor strategis yang selama ini menjadi ladang empuk jaringan mafia sumber daya alam di Bangka Belitung.

Dari Perambahan Hutan ke Jalur Timah

Nama Herman Fu sebelumnya telah lebih dulu mencuat dalam kasus perambahan kawasan hutan Sarang Ikan dan Nadi, yang ditangani Kejati Babel. Dalam perkara itu, Herman Fu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan negara secara ilegal.

Kini, dalam pusaran kasus 90 ton timah Kampak, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Sumber internal menyebutkan bahwa beberapa aset dan jalur logistik yang digunakan jaringan penyelundupan memiliki keterkaitan dengan lingkar usaha yang sama.

Baca Juga  Timah Ilegal Masuk Smelter, Negara Dirugikan: Siapa Lindungi PT IMP dan Smelter Swasta?

“Polanya identik. Penguasaan wilayah, pengamanan sosial lewat warga, lalu distribusi hasil alam keluar. Bedanya, yang satu kayu dan lahan, yang satu pasir timah,” ujar sumber yang memahami struktur jaringan tersebut.

Menurut sumber yang menghubungkan antara Herman Fu dan AnG bahwa dana yang mengalir pada saat itu sekitar 1 Miliar lebih dan kedua otak penyeludup tersebut akhirnya peca konsi di tengah jalan.

“Kalau mau tau ceritanya sebenarnya kasus 90 ton timah di Kampak Jebus itu bukan ANG saja melainkan ada sosok Herman FU dan mereka setelah barang itu dikirim keduanya pecah konsi,”ungkpnya.

Tomo, ANG, dan Pola Lama yang Terulang

Sebelumnya, investigasi Radak Babel, Rabu 20 Merat 2024 mengungkap bahwa Tomo diduga sebagai panglima lapangan, sementara ANG disebut sebagai pemilik dermaga dan kapal yang digunakan untuk memuat 90 ton pasir timah di Dermaga RT 003 Dusun Kampak.

Keterangan Ketua RT dan Kepala Dusun memperjelas bahwa aktivitas tersebut dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat sebagai kuli pikul dengan upah Rp500 per kilogram, total pembayaran sekitar Rp50 juta.

Baca Juga  Brangkingnews Herman Fu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Babel

Masyarakat digerakkan, dermaga dipakai, kapal disiapkan, namun pemilik timah tidak pernah muncul ke publik.

Inilah titik yang kini disorot: siapa aktor pemilik sebenarnya di balik Tomo dan ANG?

Nama Herman Fu Mulai Menguat

Dalam perkembangan terbaru, nama Herman Fu disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang memiliki akses modal, jaringan wilayah, serta pengalaman mengelola aktivitas ilegal berskala besar, baik di sektor kehutanan maupun pertimahan.

Keterlibatan Herman Fu dalam dua sektor berbeda ini memunculkan dugaan bahwa yang berjalan di Bangka Barat bukan kejahatan sektoral, melainkan satu jaringan besar dengan banyak kaki bisnis ilegal.

Jika sebelumnya Herman Fu bermain di kawasan hutan, maka kini pola yang sama diduga bergeser ke jalur laut dan timah.

Aparat Diuji: Berani Naik Kelas atau Tidak?

Kapolsek Jebus memang menyatakan akan mendalami semua nama yang muncul. Namun publik menilai, ujian sebenarnya bukan pada Tomo, Mul, atau kuli pikul, melainkan pada keberanian aparat menyentuh aktor kelas atas.

Sebab dalam praktik selama ini, yang sering berakhir di meja hukum hanyalah:

  • sopir,
  • buruh angkut,
  • koordinator lapangan.

Sementara pemodal dan pengendali jaringan tetap aman di balik layar.

Jika benar Herman Fu — tersangka kasus kehutanan — memiliki irisan dengan jaringan 90 ton timah Kampak, maka aparat penegak hukum sedang dihadapkan pada satu pilihan penting:

Baca Juga  Cukong Berkeliaran, Laut dan Daratan Rusak: Ketika Penegakan Hukum Gagal Menyudahi Mafia Timah di Bangka Belitung

membongkar jaringan lintas sektor, atau membiarkan kejahatan sumber daya alam terus berpindah dari hutan ke laut tanpa pernah benar-benar mati.

Bukan Lagi Kasus Timah, Tapi Kasus Sistem

Kasus Kampak kini tidak lagi berdiri sebagai perkara penyelundupan semata. Ia telah berubah menjadi cermin sistem kejahatan terorganisir, yang menggabungkan:

  • penguasaan wilayah,
  • eksploitasi masyarakat,
  • pengendalian logistik,
  • dan kebocoran pengawasan negara.

Dan selama nama-nama besar hanya berputar di ruang rumor tanpa pernah diuji secara hukum, satu hal menjadi semakin jelas bagi publik Bangka Belitung:

yang ilegal bukan hanya timahnya, tapi juga cara negara membiarkan jaringan ini terus hidup.

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!