Hendak Dibawa Keluar Babel, 160 Kampil Pasir Timah Diamankan Polisi di Pelabuhan Roda Emas
- calendar_month Jumat, 18 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RADAKBABEL.COM, BELITUNG TIMUR – Sebanyak 160 kampil pasir timah dengan berat kurang lebih 8 ton gagal diselundupkan keluar Provinsi Bangka Belitung.
Direktorat Polairud Polda Babel mengamankan barang bukti tersebut di Pelabuhan Roda Emas, Belitung Timur, bersama dua orang yang kini menjalani pemeriksaan.
“Ya, kita sudah terima laporannya terkait pengungkapan oleh Ditpolairud Polda Bangka Belitung yang berhasil menggagalkan penyelundupan pasir timah sebanyak 160 kampil atau seberat kurang lebih 8 ton,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat (18/9/26) di Mapolda.
Agus mengungkapkan, penyelundupan pasir timah ilegal tersebut terjadi di Pelabuhan Roda Emas Kecamatan Lenggang Gantung Kabupaten Belitung Timur pada Rabu (16/9/26) sekitar pukul 18.30 Wib.
“Ada 2 orang yang diamankan yakni HL (51) selaku sopir dan AD (25) selaku kuli angkut. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditpolairud,” tutur Agus.
Agus menyebutkan ratusan kampil pasir timah yang diamankan tersebut rencananya akan dikirimkan keluar Provinsi Bangka Belitung.
“Berdasarkan keterangan awal, 160 kampil pasir timah ilegal ini dibawa dari sebuah gudang menuju Pelabuhan untuk rencananya diangkut menggunakan kapal untuk diselundupkan keluar Belitung,” sebutnya.
Usai diamankan, kedua orang diduga pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Belitung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Kedua terduga pelaku rencananya akan dibawa ke Mako Polairud Polda Babel, sedangkan untuk barang bukti 160 kampil pasir timah dititipkan ke GPT PT. Timah di Gantung,” pungkasnya. (RADAK)
- Penulis: admin radak














