GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

HEBOH! Ribuan Ton Tin Slag BTI Mulai Diangkut ke Gudang di Pasir Padi, Nama BUMD Babel Ikut Terseret, Ada Apa?

RADAKBABEL.COM , PANGKALPINANG— Puluhan truk silih berganti memasuki sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

Muatan mereka bukan barang biasa, melainkan tin slag residu hasil peleburan timah yang jumlahnya diperkirakan  mencapai 2.000 ton.

Pergerakan material dalam skala besar itu kini memunculkan banyak pertanyaan. Bukan hanya soal siapa pemilik sebenarnya, tetapi juga legalitas pemindahan, izin penampungan, hingga informasi yang menyebut material tersebut akan dikirim ke Laos.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tin slag tersebut berasal dari smelter PT Bangka Tin Industri (BTI) di Jelitik, Sungailiat, Kabupaten Bangka. Dengan asumsi satu truk mengangkut sekitar lima ton, sedikitnya dibutuhkan sekitar 400 perjalanan untuk memindahkan seluruh material tersebut ke Pangkalpinang.

Skala pengangkutan sebesar itu tentu bukan aktivitas yang bisa dianggap rutin. Di balik lalu-lalang kendaraan berat tersebut, muncul dugaan adanya transaksi bernilai besar yang melibatkan sejumlah pihak.

Awalnya, informasi yang diperoleh menyebut tin slag dibeli oleh pihak swasta dengan dukungan pendanaan investor asal Hong Kong. Smelter disebut hanya bertindak sebagai penjual, sedangkan seluruh proses perizinan menjadi tanggung jawab pembeli.

Namun, informasi lain yang diterima Tim Media Radak Babel justru mengarah pada dugaan berbeda.

Sumber yang dihimpun menyebut ribuan ton tin slag itu diduga merupakan milik BUMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS).

Baca Juga  Tambang Bermasalah, Timah Masuk Jalur Resmi? Publik Desak Penelusuran dari Hulu ke Hilir

Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan baru yang tak kalah penting. Bagaimana status kepemilikan material tersebut? Apakah dibeli dari BTI melalui mekanisme bisnis? Ataukah merupakan hibah? Hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai dasar hukum penguasaan material tersebut.

Persoalan semakin menarik karena berkembang informasi bahwa tin slag tersebut bukan untuk dijual ke luar negeri, melainkan akan diolah oleh PT BBBS. Di sisi lain, informasi sebelumnya menyebut material itu akan diekspor ke Laos.

Dua informasi yang berbeda itu justru memperbesar kebutuhan akan keterbukaan publik.

Di luar persoalan kepemilikan, status hukum tin slag sendiri masih menjadi perhatian.

Material tersebut merupakan residu hasil peleburan bijih timah yang masih dapat mengandung logam berat.

Dalam praktik pengelolaan lingkungan, residu peleburan logam dapat memiliki pengaturan khusus tergantung hasil uji karakteristik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Karena itu, setiap tahapan pengelolaan—mulai dari penyimpanan, pengangkutan, pemanfaatan hingga kemungkinan ekspor harus mengikuti mekanisme yang ditentukan pemerintah apabila material tersebut masih masuk dalam kategori yang diatur secara khusus.

Pertanyaan berikutnya mengarah kepada gudang penampungan di kawasan Pasir Padi.
Apakah lokasi tersebut memang memiliki izin sebagai tempat penyimpanan material residu peleburan?

Baca Juga  Di Tengah Intimidasi Wartawan, 300 Ponton Tambang Ilegal di Jade Bahrin Siap Jalan Lagi

Apakah proses pemindahan menggunakan dokumen pengangkutan yang sesuai?

Apakah penampungan telah mendapatkan persetujuan dari instansi lingkungan hidup?

Seluruh pertanyaan tersebut hingga kini belum memperoleh jawaban resmi.

Apabila benar material tersebut nantinya akan dikirim ke luar negeri, maka persoalan menjadi semakin kompleks.

Ekspor residu industri tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kontrak perdagangan. Status hukum material menjadi faktor utama yang menentukan jenis perizinan yang harus dipenuhi, termasuk kemungkinan persetujuan kementerian terkait, ketentuan kepabeanan, serta aturan perdagangan internasional apabila memang memenuhi klasifikasi tertentu.

Karena itu, transparansi dokumen menjadi sangat penting untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.

Kasus ini juga membuka ruang bagi aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi menyeluruh, mulai dari asal-usul tin slag, hasil uji laboratorium, dasar kepemilikan, legalitas pengangkutan, izin gudang penampungan, hingga dokumen yang berkaitan dengan rencana pengolahan maupun ekspor apabila memang ada.

Tim Media Radak Babel telah berupaya meminta konfirmasi kepada Direktur PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera, Eka Mulya Putra, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 14.32 WIB.

Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain mengenai kebenaran bahwa tin slag yang berada di Pasir Padi merupakan milik PT BBBS, status perolehannya apakah melalui pembelian atau hibah dari PT Bangka Tin Industri, legalitas pemindahan dan penampungan material tersebut, serta klarifikasi atas informasi mengenai rencana ekspor ke Laos.

Baca Juga  Beli Mahal, Jual Murah, Kadar Diduga Berbeda, Konsumen Minta Toko Emas Gunung Kawi Diperiksa

Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Demikian pula pihak PT Bangka Tin Industri maupun instansi pemerintah terkait belum menyampaikan penjelasan resmi mengenai status kepemilikan, legalitas penampungan, maupun tujuan akhir ribuan ton tin slag tersebut.

Di tengah belum adanya klarifikasi, aktivitas pemindahan ribuan ton residu peleburan itu menyisakan satu pertanyaan besar: apakah seluruh proses telah berjalan sesuai koridor hukum, atau justru masih menyimpan dokumen-dokumen yang belum pernah dibuka kepada publik? (Rdk)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!