GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel
Berita  

Heboh Pungutan Liar PIP Di Muara Jelitik, Akan Dilaporkan Ke Jaksa

RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT– Pungutan liar atas kegiatan penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) di depan muara air kantung laut Jelitik menimbulkan polemik.

Pungutan yang nominalnya sebesar Ro 500 ribu diduga disetorkan setiap minggunya oleh Penanggungjawab Operasional (PO) mitra kerja PT Timah kepada oknum petugas lapangan untuk kepentingan operasional pengerukan alur muara yang mengalami pendangkalan.

Mirisnya, setelah sebelumnya pungutan tersebut berbentuk uang kini diganti dengan 4kg pasir timah.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, setiap unit dikenakan pungutan 4kg pasir timah yang disetorkan setiap minggu.

Dengan jumlah PIP yang mencapai 150 unit lalu dikalikan 4kg pasir timah, setiap minggunya pasir timah yang terkumpul mencapai 600 kg.

Namun jika diuangkan, pungutan untuk kepentingan pengerukan alur muara air kantung Jelitik terkumpul 120 juta setiap minggu.

Baca Juga  Gunung Kawi Buka Suara soal Dugaan Emas 17 Karat Jadi 16 Karat, Tegaskan Siap Bertanggung Jawab

Adanya pungutan tersebut sempat menimbulkan konflik didalam internal penambang. Pasalnya, atas pungutan itu, sebagai mitra ada yang setuju dan ada yang pura pura setuju demi menyambung hidup.

Atas dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oknum petugas lapangan dari PT Timah di depan pintu masuk muara ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka oleh salah satu warga pesisir lingkungan Parit Pekir Sungailiat, Angga Siswanto.

Karena menurut dia, banyak informasi yang ia dapatkan dari banyak sumber dilapangan atas dugaan pungutan liar dari aktifitas PIP yang beraktifitas di depan pintu masuk muara.

Selain itu, sejumlah penambang banyak yang mengeluh dan mempertanyakan prihal pungutan yang dibebankan setiap minggu dengan modus untuk membantu operasional pengerukan alur muara.

Tak cuma itu saja, Angga juga mempertanyakan prihal Surat Izin Layak Operasi (SILO) terkait aktifitas PIP yang menambang di perairan laut Jelitik.

Baca Juga  Disnaker Ultimatum Perusahaan Air Minum ViZ: 14 Hari Benahi Upah, Status Kerja, dan BPJS

Karena menurut dia, dari ratusan PIP, dipastikan lebih dari setengahnya tidak mengantongi izin untuk melakukan penambangan di IUP PT Timah perairan laut Jelitik.

“Untuk itu kita akan membuat laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Kejaksaan Negeri Bangka terkait dugaan pungli serta banyaknya PIP yang tidak mengantongi izin,”katanya, Sabtu (13/06/2026) malam.

Angga juga menduga, pasir timah yang disetorkan ke pos penimbangan setiap harinya dari unit yang mengantongi izin. Sementara untuk PIP yang tidak mengantongi izin pasir timahnya diduga dibawa pulang.

“Nah ini juga harus disikapi. Untuk itu kita akan melaporkan hal ini pihak aparat terkait berdasarkan data dan bukti bukti yang telah kita siapkan,”katanya.

Baca Juga  Di Balik Label ‘Legal’: Tailing Jadi Daratan, Nelayan Jadi Korban

Permasalahan ini juga kata Angga akan ia bawa ke provinsi dengan cara melakukan RDP dengam anggota dewan provinsi. ( RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!