Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Berita » Heboh Pungutan Liar PIP Di Muara Jelitik, Akan Dilaporkan Ke Jaksa

Heboh Pungutan Liar PIP Di Muara Jelitik, Akan Dilaporkan Ke Jaksa

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT– Pungutan liar atas kegiatan penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) di depan muara air kantung laut Jelitik menimbulkan polemik.

Pungutan yang nominalnya sebesar Ro 500 ribu diduga disetorkan setiap minggunya oleh Penanggungjawab Operasional (PO) mitra kerja PT Timah kepada oknum petugas lapangan untuk kepentingan operasional pengerukan alur muara yang mengalami pendangkalan.

Mirisnya, setelah sebelumnya pungutan tersebut berbentuk uang kini diganti dengan 4kg pasir timah.

Sementara, berdasarkan informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, setiap unit dikenakan pungutan 4kg pasir timah yang disetorkan setiap minggu.

Dengan jumlah PIP yang mencapai 150 unit lalu dikalikan 4kg pasir timah, setiap minggunya pasir timah yang terkumpul mencapai 600 kg.

Namun jika diuangkan, pungutan untuk kepentingan pengerukan alur muara air kantung Jelitik terkumpul 120 juta setiap minggu.

Adanya pungutan tersebut sempat menimbulkan konflik didalam internal penambang. Pasalnya, atas pungutan itu, sebagai mitra ada yang setuju dan ada yang pura pura setuju demi menyambung hidup.

Atas dugaan pungutan liar yang diduga dilakukan oknum petugas lapangan dari PT Timah di depan pintu masuk muara ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bangka oleh salah satu warga pesisir lingkungan Parit Pekir Sungailiat, Angga Siswanto.

Karena menurut dia, banyak informasi yang ia dapatkan dari banyak sumber dilapangan atas dugaan pungutan liar dari aktifitas PIP yang beraktifitas di depan pintu masuk muara.

Selain itu, sejumlah penambang banyak yang mengeluh dan mempertanyakan prihal pungutan yang dibebankan setiap minggu dengan modus untuk membantu operasional pengerukan alur muara.

Tak cuma itu saja, Angga juga mempertanyakan prihal Surat Izin Layak Operasi (SILO) terkait aktifitas PIP yang menambang di perairan laut Jelitik.

Karena menurut dia, dari ratusan PIP, dipastikan lebih dari setengahnya tidak mengantongi izin untuk melakukan penambangan di IUP PT Timah perairan laut Jelitik.

“Untuk itu kita akan membuat laporan Dumas (Pengaduan Masyarakat) ke Kejaksaan Negeri Bangka terkait dugaan pungli serta banyaknya PIP yang tidak mengantongi izin,”katanya, Sabtu (13/06/2026) malam.

Angga juga menduga, pasir timah yang disetorkan ke pos penimbangan setiap harinya dari unit yang mengantongi izin. Sementara untuk PIP yang tidak mengantongi izin pasir timahnya diduga dibawa pulang.

“Nah ini juga harus disikapi. Untuk itu kita akan melaporkan hal ini pihak aparat terkait berdasarkan data dan bukti bukti yang telah kita siapkan,”katanya.

Permasalahan ini juga kata Angga akan ia bawa ke provinsi dengan cara melakukan RDP dengam anggota dewan provinsi. ( RADAK)

  • Penulis: Bagas Wiratama

Rekomendasi

  • Asal Tak Jelas, 10 Ton Pasir Timah Ditahan: Satgasus Tangkap Truk Diduga Ilegal Milik PT MSP

    Asal Tak Jelas, 10 Ton Pasir Timah Ditahan: Satgasus Tangkap Truk Diduga Ilegal Milik PT MSP

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA — Penangkapan 10 ton pasir timah oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PT Timah bersama BKO personel Korem 045/Garuda Jaya kembali membuka borok lama tata kelola timah di Bangka. Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, tidak satu pun pihak berwenang mampu menjelaskan secara gamblang status maupun asal-usul pasir timah yang ditahan. Truk warna hijau bermuatan […]

  • Korporasi Klaim Tanah, Rakyat Pertahankan Jalan: Konflik Nangka Memanas Tanpa Rem

    Korporasi Klaim Tanah, Rakyat Pertahankan Jalan: Konflik Nangka Memanas Tanpa Rem

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • 0Komentar

    BANGKA SELATAN, RADAKBABEL.COM – – Polemik jalan usaha tani (JUT) di Desa Nangka kini tak lagi sekadar perdebatan ia telah berubah menjadi konflik terbuka yang siap meledak ke meja hijau. Di satu sisi, perusahaan PT Bukit Palma Prima (BPP) bersikeras mengklaim lahan. Di sisi lain, warga berdiri tegak mempertahankan apa yang mereka yakini sebagai hak […]

  • Di Bawah Tower SUTT, Tambang Ilegal Milik Oknum Polisi Bebas Beroperasi Di Bangka Tengah

    Di Bawah Tower SUTT, Tambang Ilegal Milik Oknum Polisi Bebas Beroperasi Di Bangka Tengah

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • 0Komentar

    BATENG, RADAKABEL.COM  — Aktivitas tambang timah ilegal diduga berlangsung di bawah bentangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Kolong Pungguk, meliputi area Kenari dan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) Lokasi tersebut merupakan zona terbatas yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik serta perlindungan infrastruktur vital negara. Area di sekitar jaringan […]

  • Suara Ponton PIP Ganggu Perkuliahan di Polman Babel

    Suara Ponton PIP Ganggu Perkuliahan di Polman Babel

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT — Aktifitas penambangan laut didalam IUP oleh mitra binaan PT Timah diperairan laut Sungailiat dan sekitarnya terus menuai sorotan. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan itu tak hanya merusak ekosistem lingkungan dan mata pencaharian nelayan tradisional, namun dunia pendidikan juga merasakan dampak yang signifikan atas penambangan laut oleh PIP mitra binaan PT Timah […]

  • Niko Diduga Tak Kapok! Dua Kali Ditangkap, Aktivitas Pembelian Timah Disebut Kembali Berjalan

    Niko Diduga Tak Kapok! Dua Kali Ditangkap, Aktivitas Pembelian Timah Disebut Kembali Berjalan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • 0Komentar

    PARITTIGA, RADAKBABEL.COM — Pernyataan pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung tampaknya belum sepenuhnya membuat para pemain di balik rantai perdagangan timah gentar. Di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, aktivitas pembelian timah yang diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial Niko kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel, Jumat (28/8/2026), menyebutkan, […]

  • Timah Diselamatkan atau Dibiarkan? Satgas Amankan ± 22 Ton Pasir Timah, Hukum Mandek di Tengah Hutan Rebo

    Timah Diselamatkan atau Dibiarkan? Satgas Amankan ± 22 Ton Pasir Timah, Hukum Mandek di Tengah Hutan Rebo

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung seolah tak pernah benar-benar diberantas. Yang berubah hanya istilahnya: dari “penindakan” menjadi “pengamanan”, dari “proses hukum” menjadi “mengendap tanpa kejelasan”. Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas (Satgas) dikabarkan mengamankan puluhan karung pasir timah yang diduga kuat hendak diselundupkan melalui jalur Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat Bangka menuju ke […]

error: Content is protected !!
expand_less