HAK JAWAB AGOENG NOEGROHO: Kontrak Tin Slag PT BTI Muncul, Skema Pembayaran Lewat Rekening Pribadi Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah di Pasir Padi
- calendar_month Jumat, 2 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sekitar 2.000 - 3.500 ton tin slag ditumpuk di halaman bangunan Besea di kawasan Pasir Padi Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. ( dok :radak)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM –Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Kontrak Tin Slag PT BTI Muncul, Skema Pembayaran Lewat Rekening Pribadi Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah di Pasir Padi” yang diterbitkan radakbabel.com pada 25 Juli 2026, saya, Agoeng Noegroho, menyampaikan Hak Jawab.
Saya memberikan tanggapan bahwa pemberitaan tersebut telah menyebut nama saya dan mengaitkannya dengan dokumen kontrak, addendum perjanjian, mekanisme pembayaran melalui rekening pribadi, serta narasi mengenai perpindahan sekitar 2.000 ton Tin Slag.
Saya perlu memberikan klarifikasi bahwa sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan, saya tidak diberikan kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai informasi yang kemudian dimuat dalam pemberitaan.
Menurut saya, penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan yang kemudian dikaitkan dengan suatu “modus”, transaksi bermasalah, atau dugaan pelanggaran dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap nama baik dan reputasi orang yang bersangkutan. Karena itu, saya menyampaikan sanggahan atas pemberitaan yang mengaitkan diri saya dengan konstruksi tersebut.
Saya juga menanggapi penggunaan sejumlah istilah dalam pemberitaan, antara lain “modus”, “terbongkar”, “sorotan publik”, “dipersoalkan publik”, “picu masalah baru”, “narasi”, dan “polemik”, yang menurut saya membentuk kesan seolah-olah saya merupakan bagian dari suatu perbuatan atau pelanggaran.
Saya menegaskan bahwa keberadaan suatu dokumen tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh interpretasi terhadap dokumen tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.
Dokumen semestinya dipahami berdasarkan konteks, termasuk keaslian, latar belakang, maksud dan tujuan, hubungan hukum para pihak, pelaksanaan dokumen, serta penjelasan pihak-pihak yang tercantum di dalamnya.
Saya juga menanggapi penggunaan kata “diduga”. Menurut saya, penggunaan kata tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan dampak pemberitaan terhadap nama baik seseorang apabila keseluruhan judul, narasi, dan pilihan kata tetap membentuk persepsi bahwa orang tersebut telah melakukan kesalahan atau pelanggaran.
Karena itu, saya menyampaikan Hak Jawab ini untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang menyebut dan mengaitkan nama saya dengan konstruksi pemberitaan tersebut.
Saya menghormati kebebasan pers dan fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial. Namun, saya berharap tanggapan ini dapat dimuat secara proporsional sebagai bagian dari hak saya untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik saya Agoeng Noegroho. (Radak)
- Penulis: Dika Radak














