Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Berita » HAK JAWAB AGOENG NOEGROHO: Kontrak Tin Slag PT BTI Muncul, Skema Pembayaran Lewat Rekening Pribadi Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah di Pasir Padi

HAK JAWAB AGOENG NOEGROHO: Kontrak Tin Slag PT BTI Muncul, Skema Pembayaran Lewat Rekening Pribadi Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah di Pasir Padi

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM –Sehubungan dengan pemberitaan berjudul “Kontrak Tin Slag PT BTI Muncul, Skema Pembayaran Lewat Rekening Pribadi Perkuat Modus 2.000 Ton Terak Timah di Pasir Padi” yang diterbitkan radakbabel.com pada 25 Juli 2026, saya, Agoeng Noegroho, menyampaikan Hak Jawab.

Saya memberikan tanggapan bahwa pemberitaan tersebut telah menyebut nama saya dan mengaitkannya dengan dokumen kontrak, addendum perjanjian, mekanisme pembayaran melalui rekening pribadi, serta narasi mengenai perpindahan sekitar 2.000 ton Tin Slag.

Saya perlu memberikan klarifikasi bahwa sebelum pemberitaan tersebut diterbitkan, saya tidak diberikan kesempatan yang layak untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi mengenai informasi yang kemudian dimuat dalam pemberitaan.

Menurut saya, penyebutan nama seseorang dalam pemberitaan yang kemudian dikaitkan dengan suatu “modus”, transaksi bermasalah, atau dugaan pelanggaran dapat menimbulkan persepsi negatif terhadap nama baik dan reputasi orang yang bersangkutan. Karena itu, saya menyampaikan sanggahan atas pemberitaan yang mengaitkan diri saya dengan konstruksi tersebut.

Saya juga menanggapi penggunaan sejumlah istilah dalam pemberitaan, antara lain “modus”, “terbongkar”, “sorotan publik”, “dipersoalkan publik”, “picu masalah baru”, “narasi”, dan “polemik”, yang menurut saya membentuk kesan seolah-olah saya merupakan bagian dari suatu perbuatan atau pelanggaran.

Saya menegaskan bahwa keberadaan suatu dokumen tidak dengan sendirinya menjadikan seluruh interpretasi terhadap dokumen tersebut sebagai fakta yang telah terbukti.

Dokumen semestinya dipahami berdasarkan konteks, termasuk keaslian, latar belakang, maksud dan tujuan, hubungan hukum para pihak, pelaksanaan dokumen, serta penjelasan pihak-pihak yang tercantum di dalamnya.

Saya juga menanggapi penggunaan kata “diduga”. Menurut saya, penggunaan kata tersebut tidak dengan sendirinya menghilangkan dampak pemberitaan terhadap nama baik seseorang apabila keseluruhan judul, narasi, dan pilihan kata tetap membentuk persepsi bahwa orang tersebut telah melakukan kesalahan atau pelanggaran.

Karena itu, saya menyampaikan Hak Jawab ini untuk memberikan klarifikasi dan sanggahan atas pemberitaan yang menyebut dan mengaitkan nama saya dengan konstruksi pemberitaan tersebut.

Saya menghormati kebebasan pers dan fungsi pers dalam melakukan kontrol sosial. Namun, saya berharap tanggapan ini dapat dimuat secara proporsional sebagai bagian dari hak saya untuk memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan yang merugikan nama baik saya Agoeng Noegroho. (Radak)

  • Penulis: Dika Radak

Rekomendasi

  • Misteri di Balik Putusan Aon: PT MHL Dikembalikan, Siapa yang Berhak?

    Misteri di Balik Putusan Aon: PT MHL Dikembalikan, Siapa yang Berhak?

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKATENGAH – Putusan perkara korupsi tata niaga timah yang menjerat Thamron alias Aon telah dibacakan. Namun, satu bagian penting dalam putusan justru menyisakan tanda tanya siapa pihak ketiga yang dimaksud majelis hakim untuk mengelola aset PT Mutiara Hijau Lestari (MHL)?. Perintah tersebut tertuang dalam putusan, tetapi identitas pihak yang disebut sebagai pihak yang berhak […]

  • Tomo Dan ANG Ternyata Sosok Dibalik Penyelundupan  90 Ton Timah

    Tomo Dan ANG Ternyata Sosok Dibalik Penyelundupan  90 Ton Timah

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, INVESTIGASI — Teka-teki aktor di balik penyelundupan pasir timah seberat 90 ton di Dusun Kampak, Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, akhirnya mulai menemukan titik terang. Sejumlah nama mencuat ke permukaan, termasuk sosok Tomo yang diduga berperan sebagai pengendali lapangan dalam operasi ilegal tersebut. Kasus ini mengingatkan pada pepatah “lempar batu sembunyi tangan”, […]

  • Sarang Ikan dan Nadi, Tambang Ilegal Dilaporkan, Dinas Kehutanan Diam?

    Sarang Ikan dan Nadi, Tambang Ilegal Dilaporkan, Dinas Kehutanan Diam?

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan yang menyeret Herman Fu Cs kembali membuka fakta yang memantik pertanyaan besar. Jika aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut telah diketahui, mengapa penertiban tidak dilakukan sejak awal? Pertanyaan itu mengemuka dalam persidangan yang digelar di Pengadilan […]

  • Sempat Ditangkap Satgasus, Truk Bermuatan ±3 ton Pasir Timah Di Lepas

    Sempat Ditangkap Satgasus, Truk Bermuatan ±3 ton Pasir Timah Di Lepas

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA — Mobil truk dengan nomor polisi BN 8738 PT yang bermuatan pasir pasir ±3 ton dan rencananya akan di kirim ke PT. Mitra Stania Prima (MSP) dan di Tangkap oleh Satu tugas Khusus (Satgasus) PT. Timah di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka akhirnya dilepas, Rabu (24/12/2025) pukul 16.00 Wib. Mobil yang hampir […]

  • New Nissan Grand Livina

    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • 0Komentar

    JAKARTA, RADAKBABEL — Dunia otomotif kembali dibuat panas. Setelah sebelumnya ramai dengan bocoran generasi terbaru Toyota Avanza, kini giliran Nissan Livina yang diduga versi anyarnya mulai mencuri perhatian publik. Sebuah gambar yang diklaim sebagai Nissan Livina terbaru mendadak viral. Foto tersebut beredar luas di media sosial hingga grup percakapan, memancing rasa penasaran para pecinta mobil […]

  • Palu Hakim Menghantam: Pelaku Dibui Seumur Hidup, Tapi Ada Apa di Balik Kematian Aditya Warman?”

    Palu Hakim Menghantam: Pelaku Dibui Seumur Hidup, Tapi Ada Apa di Balik Kematian Aditya Warman?”

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM  — Sidang akhir perkara pembunuhan terhadap Direktur Okeyboz.com, Aditya Warman, akhirnya mencapai titik klimaks. Bertempat di ruang Tirta Pengadilan Tinggi Negeri Pangkalpinang, Selasa (28/04/2026), majelis hakim menjatuhkan palu vonis yang kerashukuman penjara seumur hidup bagi dua terdakwa, Martin dan Hasan Basri. Dipimpin Hakim Ketua Rizal Firmansyah, didampingi hakim anggota M. Rizky Mumar dan […]

error: Content is protected !!
expand_less