GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Haji Yul Buka Borok Tambang Hutan Lindung: “Itu Punya Yopi Bun, Saya Cuma Digaji Rp10 Juta!

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Ruang Garuda Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang kembali menjadi panggung terbukanya fakta-fakta yang mengejutkan dalam sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kamis (18/6/2026).

Kali ini, terdakwa Haji Yul secara terbuka membeberkan sejumlah pengakuan yang menyeret nama sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam aktivitas tambang di kawasan yang diketahui merupakan hutan lindung tersebut.

Di hadapan Majelis Hakim, Haji Yul mengaku bahwa tambang yang selama ini ia kelola bukanlah miliknya. Ia menyebut aktivitas tersebut merupakan milik seseorang bernama Yopi Bun.

“Yang saya kelola itu punya Yopi Bun. Ada tiga unit excavator Sunward dan satu unit milik Yopi Bun,” ujar Haji Yul di ruang sidang.

Tak berhenti sampai di situ, Haji Yul juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp100 juta yang diantar oleh seseorang bernama Amin ke rumahnya. Namun uang tersebut, menurut pengakuannya, kemudian ia serahkan kembali kepada Herman Fu.

“Itu untuk koordinasi,” kata Haji Yul singkat.

Baca Juga  Rp15 Juta per Excavator! Pengakuan Herman Fu Gegerkan Sidang

Pengakuan lain yang tak kalah mengejutkan adalah adanya uang sebesar Rp160 juta yang disebut sebagai biaya koordinasi pada September 2025. Haji Yul mengaku uang itu diberikan kepada Herman Fu.

“Bulan September Rp160 juta untuk biaya koordinasi kepada Herman Fu,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

Ketika ditanya mengenai mekanisme pembukaan tambang, Haji Yul bahkan menyebut dua nama yang menurutnya menjadi penghubung.

“Kalau ada yang mau buka tambang langsung saja ke Frengki sama Igus,” katanya.

Lebih jauh, Haji Yul juga mengungkap awal mula dirinya terlibat dalam aktivitas tambang tersebut. Ia mengaku dihubungi oleh Amin yang mengaku mendapat perintah dari Yopi Bun untuk mencari lokasi tambang milik Saipul.

Menurut Haji Yul, Amin saat itu mengatakan bahwa Yopi Bun adalah sosok yang memiliki pengaruh kuat.

“Bos ini kuat,” kata Haji Yul menirukan ucapan Amin di persidangan.

Bahkan, Haji Yul mengaku pernah bertemu seseorang bernama Kamal di rumahnya . Meski mengetahui kawasan yang akan digarap merupakan hutan lindung, Haji Yul mengatakan pekerjaan tetap berjalan karena adanya perintah dari Yopi Bun.

Baca Juga  Satgas di Persimpangan: Antara Fungsi Pengawasan dan Bayang-Bayang Kontroversi

“Walaupun tahu itu hutan lindung, kata Amin tetap harus bekerja sesuai perintah Yopi Bun,” ujarnya.

Haji Yul juga mengungkap bahwa setelah dirinya dihubungi, Yopi Bun datang langsung ke lokasi dan menyatakan area tersebut cocok untuk aktivitas tambang.

Dalam kesaksiannya, Haji Yul menyebut Saipul meminta bagian sebesar 30 persen dari hasil timah dan permintaan itu disetujui.

“Deal, 30 persen,” ucapnya.

Yang lebih mengejutkan, Haji Yul mengaku aktivitas tambang tersebut sebenarnya sudah berjalan sejak Juni 2025 dan pada awalnya koordinasi diatur langsung oleh Yopi Bun sebelum Herman Fu masuk dalam aktivitas tersebut.

“Soal koordinasi, awalnya diatur Yopi Bun sebelum ada Pak Herman Fu,” katanya.

Saat majelis hakim menanyakan kemana hasil timah dijual, Haji Yul mengaku tidak mengetahui secara pasti. Ia hanya menyebut bahwa yang menjual adalah Melfin, yang menurutnya merupakan adik kandung Herman Fu.

“Yang jual Melfin, adik Herman Fu. Saya tidak tahu dijual ke mana,” ujarnya.

Di akhir keterangannya, Haji Yul mengaku dirinya hanyalah pekerja yang menerima gaji tetap.

Baca Juga  BREAKING NEWS : Pasir Timah 25 Ton Hasil Gagalan Penyelundupan Dipindahkan dari Pos AL Pangkalbalam ke GBT Bea Cukai Cambai

“Saya ini sebenarnya cuma makan gaji, Rp10 juta per bulan,” kata Haji Yul.

Pengakuan demi pengakuan yang terungkap di ruang sidang tersebut kini menjadi perhatian publik. Namun demikian, seluruh keterangan yang disampaikan para terdakwa masih menjadi bagian dari proses pembuktian di persidangan dan akan dinilai lebih lanjut oleh Majelis Hakim sebelum mengambil keputusan akhir dalam perkara ini. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!