GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Haji Ton dan Oknum Loreng Mulai Terkuak!

BANGKA, RADAKBABEL.COM Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tambang ilegal di kawasan Hutan Lindung Sarang Ikang dan Nadi, Lubuk Besar, Bangka Tengah, kembali membuka tabir yang selama ini hanya beredar dari mulut ke mulut. Nama demi nama mulai disebut terang-terangan di ruang sidang, namun publik kini menunggu satu hal besar: kapan Haji Ton benar-benar disentuh hukum?

Empat terdakwa saat ini sudah duduk di kursi pesakitan. Mereka adalah Herman Fu selaku pemilik alat berat, Yulhaidir alias Haji Yul sebagai pelaksana lapangan, Iguswan Saputra pemilik tambang di wilayah Nadi, serta Mardiansyah, mantan pejabat KPH Sungai Sembulan Dishut Babel.

Namun di tengah jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Selasa (12/5/2026), perhatian publik justru tertuju pada satu nama yang terus bergema di ruang sidang: Haji Ton.

Nama itu mencuat bukan dari isu warung kopi, melainkan dari kesaksian resmi di bawah sumpah. Dodi Sutomo, Pelaksana Tugas Kasi Perlindungan KPH Sungai Sembulan Dinas Kehutanan Babel, secara terbuka menyebut Haji Ton sebagai salah satu pemain tambang ilegal berskala besar di kawasan hutan lindung Nadi dan Sarang Ikang.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Herman Fu Kembali Hari Ini Jalani Sidang di PN Pangkalpinang

“Saat patroli tanggal 25 Maret 2025 kami mendapati ada empat aktivitas tambang ilegal. Lokasi pertama punya Kuluy alias Aloy, kedua Haji Ton, ketiga Haji Yul dan Keraeng Sianjaya. Semua tambang skala besar dan beroperasi menggunakan alat berat,” ungkap Dodi di hadapan majelis hakim.

Kesaksian itu sontak memantik pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika nama Haji Ton sudah disebut di persidangan, lalu mengapa hingga kini belum juga berdiri di kursi terdakwa?

Publik pun mulai menduga ada kekuatan besar yang selama ini menjadi tameng di belakang bisnis tambang ilegal tersebut. Bisik-bisik soal adanya “oknum loreng” yang diduga membekingi aktivitas tambang ilegal kembali mencuat ke permukaan. Dugaan itu semakin liar karena hingga kini sejumlah nama yang disebut di persidangan belum juga tersentuh proses hukum.

Baca Juga  Nama Akian Mencuat dalam Tragedi Tambang Maut Pemali yang Menewaskan 7 Pekerja

Pertanyaan keras pun muncul: jika suatu saat Haji Ton benar-benar ditangkap, apakah aparat penegak hukum juga berani membongkar siapa saja yang selama ini diduga berada di belakangnya?

Apakah penangkapan nanti hanya berhenti pada pemain lapangan dan pemilik tambang? Atau justru akan menyeret pihak-pihak kuat yang selama ini disebut menikmati aliran uang dari aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan lindung?

Publik Bangka Belitung kini menunggu keberanian aparat penegak hukum untuk membuka semuanya secara terang benderang. Sebab masyarakat menilai, mustahil aktivitas tambang ilegal berskala besar dengan alat berat bisa berjalan lama di kawasan hutan lindung tanpa adanya jaringan kuat yang bermain di belakang layar.

Helikopter Satgas PKH pernah diterjunkan. Penindakan besar pernah dilakukan. Kawasan hutan rusak parah. Negara disebut merugi. Namun hingga kini, masyarakat masih mempertanyakan apakah semua aktor benar-benar akan diseret ke meja hijau atau hanya sebagian kecil yang dijadikan tumbal hukum.

Baca Juga  Tiga Tersangka Dibekuk, Distribusi Timah Pondi Diduga Terserap PT Timah dan MSP

Sidang yang terus bergulir kini tak lagi sekadar mengadili empat terdakwa. Persidangan ini mulai berubah menjadi pintu pembuka dugaan jejaring besar tambang ilegal di Bangka Tengah.

Dan jika suatu hari Haji Ton benar-benar diborgol aparat, maka publik menunggu satu langkah berikutnya: apakah “oknum loreng” yang diduga berada di belakang pusaran tambang ilegal itu juga akan ikut diseret, atau justru kembali lenyap di balik gelapnya permainan tambang Babel. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!