GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Gaji Dipotong, THR Hanya Rp100 Ribu: Jeritan Karyawan PT MSU yang Mencari Keadilan ke DPRD Babel

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Suasana ruang kerja Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kamis (12/3/2026), mendadak berubah menjadi ruang pengaduan.

Sejumlah pekerja dari PT Merdeka Sarana Usaha (MSU) datang dengan satu tujuan: menuntut hak yang mereka anggap selama ini diabaikan oleh perusahaan.

Bagi para karyawan, kedatangan mereka bukan sekadar menyampaikan keluhan. Ini adalah upaya terakhir setelah berbagai persoalan yang mereka rasakan tak kunjung mendapat kepastian dari perusahaan.

Perwakilan pekerja, Riki Sipahutar, berdiri di hadapan Ketua DPRD Babel dan pejabat Dinas Tenaga Kerja.

Dengan suara tegas, ia memaparkan tuntutan utama para pekerja, bahwa pembayaran gaji yang sesuai dengan ketentuan upah minimum serta pemenuhan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

Menurut Riki, selama bekerja di PT MSU, gaji yang diterima para karyawan hanya sekitar Rp3,6 juta per bulan, bahkan masih dipotong sejumlah biaya.

Angka itu dinilai tidak sesuai dengan data yang terdaftar dalam aplikasi JMO, yang mencatat gaji mereka sekitar Rp4.035.000.

“Yang kami terima hanya sekitar Rp3,6 juta, itu pun masih ada potongan. Padahal di data JMO gaji kami terdaftar Rp4.035.000,” kata Riki.

Baca Juga  Plasma 20 Persen Sawit di Babel Wajib: Ini Hak Rakyat yang Lama Dibungkam

Perbedaan angka ini menjadi salah satu dasar tuntutan para pekerja. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan mengaudit sistem pengupahan di perusahaan tersebut.

Tidak hanya soal gaji, tuntutan lain yang mencuat adalah persoalan THR. Menurut para pekerja, jumlah yang mereka terima jauh dari ketentuan yang berlaku.

Riki mengungkapkan, dirinya hanya menerima THR sebesar Rp100 ribu. Bahkan ada rekan kerjanya yang hanya memperoleh Rp200 ribu.

“THR saya hanya Rp100 ribu. Ada teman yang Rp200 ribu. Padahal kami bekerja dan berharap hak kami dibayar sesuai aturan,” ujarnya.

Dalam pertemuan itu, para pekerja menyebut jumlah karyawan yang terdampak mencapai sekitar 70 orang. Mereka berharap DPRD dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelesaian agar hak-hak mereka dipenuhi.

“Permintaan kami hanya satu, Pak Didit. Tolong bantu kami, karena ini hak kami sebagai pekerja,” kata Riki.

Keluhan juga datang dari Rizal, mantan karyawan PT MSU yang sebelumnya menjabat sebagai manajer. Ia mengaku hingga kini masih menunggu sejumlah haknya yang belum diselesaikan perusahaan.

Bagi para pekerja, masalah ini bukan sekadar soal angka di slip gaji. Mereka menilai persoalan tersebut mencerminkan dugaan ketidakpatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan yang seharusnya melindungi pekerja.

Baca Juga  Pelayanan RSUP Soerkarno Babel Dikeluhkan Keluarga Pasien, Irmawati: Saya Sudah Edukasikan Dengan Baik

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, mengaku prihatin mendengar laporan tersebut. Ia menilai persoalan tenaga kerja seperti ini tidak boleh dianggap sepele, terlebih jika menyangkut puluhan pekerja.

“Saya sangat menyesalkan masih ada kejadian seperti ini. Ada sekitar 70 orang yang merasa dirugikan. Ini bukan jumlah kecil,” tegas Didit.

Ia meminta para pekerja segera membuat laporan resmi agar permasalahan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditindaklanjuti.

Didit juga memastikan DPRD akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Babel setelah Lebaran guna memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai aturan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Babel, Elius Gani, menegaskan pekerja memiliki jalur formal untuk memperjuangkan hak mereka. Ia mempersilakan para pekerja menyampaikan pengaduan resmi ke dinas agar proses penyelesaian dapat dilakukan sesuai mekanisme ketenagakerjaan.

Menurut Elius, penyelesaian sengketa biasanya dimulai dari perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. Jika tidak menemukan titik temu, proses dapat berlanjut ke tahap tripartit dengan melibatkan pemerintah.

Baca Juga  Polisi Sebut Penyelundupan, Jaksa Ungkap Soal Izin Gudang: Ada Apa dengan Kasus Ahyen?

Ia juga mengingatkan bahwa aturan THR sudah jelas. Pekerja yang telah bekerja selama satu tahun berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.

Sementara pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun harus menerima THR secara proporsional.

“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran,” kata Elius.

Kini, bola berada di tangan para pekerja dan pemerintah daerah. Bagi sekitar 70 karyawan PT MSU, langkah ke DPRD adalah awal dari perjuangan yang lebih panjang, memastikan hak mereka sebagai pekerja tidak lagi sekadar janji di atas kertas. (Radak)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!