GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Futmuk Divonis 3 Tahun, Timah Ilegal Bernilai Ratusan Ribu per Kg: Siapa Pemodalnya?

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Vonis tiga tahun penjara terhadap Futmuk alias Amuk kembali membuka wajah lain dari panjangnya rantai perdagangan pasir timah ilegal di Bangka Belitung. Bukan sekadar soal seseorang mengangkut mineral tanpa izin, perkara ini memperlihatkan bagaimana hasil tambang dari tanah Bangka dapat didorong hingga keluar negeri dan diperdagangkan demi keuntungan.

Pengadilan Negeri Mentok menyatakan Futmuk terbukti melakukan pengangkutan dan penjualan hasil tambang ilegal sekaligus melayarkan kapal tanpa Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Atas perbuatannya, ia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Yang membuat perkara ini patut menjadi perhatian bukan hanya angka vonisnya. Persoalan besarnya adalah ke mana pasir timah itu dibawa, siapa yang membeli, siapa yang mengatur perjalanannya, dan siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis tersebut?

Dalam persidangan terungkap harga pasir timah di Malaysia disebut mencapai sekitar Rp400 ribu per kilogram. Nilai tersebut menunjukkan bahwa pasir timah bukan sekadar komoditas yang berpindah tangan, tetapi memiliki nilai ekonomi besar yang dapat menjadi incaran jaringan perdagangan lintas wilayah bahkan lintas negara.

Baca Juga  Bukan Sekadar Penyelundupan: Jejak Komunikasi Seret Nama Perwira Polairud

Di titik inilah penegakan hukum tidak boleh berhenti pada orang yang berada di ujung rantai.

Futmuk memang telah divonis. Namun publik tentu berhak bertanya: apakah dia pelaku utama, atau hanya salah satu mata rantai dari jaringan yang lebih besar?

Sebab, mengangkut pasir timah menuju Malaysia tentu membutuhkan lebih dari sekadar keberanian seorang pengemudi kapal. Ada barang yang harus dikumpulkan, ada pihak yang menyediakan modal, ada jalur yang dipilih, ada pembeli, dan ada kemungkinan pihak-pihak lain yang mengetahui atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.

Jika seluruh proses itu hanya berakhir pada satu nama di ruang sidang, maka pertanyaan tentang aktor di balik rantai perdagangan tersebut masih menyisakan ruang kosong.

Lebih jauh, persoalan timah ilegal di Bangka Belitung bukan semata persoalan pidana. Di balik setiap ton mineral yang ditambang dan diperdagangkan tanpa dasar hukum, terdapat potensi kehilangan penerimaan negara dan kerusakan lingkungan yang harus dibayar masyarakat.

Baca Juga  Akhir Tugas Selesai di Polsek Jebus, Begini Pesan Kompol Fatah Kepada Masyarakat 

Hutan rusak, tanah berubah, pesisir tertekan, dan ruang hidup masyarakat ikut terdampak. Sementara keuntungan ekonomi dari aktivitas ilegal tersebut justru berpotensi mengalir kepada segelintir pihak.

Karena itu, vonis terhadap Futmuk semestinya menjadi pintu masuk, bukan garis akhir.

Aparat penegak hukum perlu membongkar rantai pasoknya secara menyeluruh. Dari mana pasir timah diperoleh, siapa pemodalnya, siapa pengumpulnya, siapa pengangkutnya, siapa pembelinya, hingga bagaimana mineral tersebut bisa diarahkan menuju pasar Malaysia.

Publik tidak hanya membutuhkan berita tentang berapa tahun seseorang dihukum.

Publik membutuhkan jawaban tentang siapa yang sebenarnya berdiri di belakang bisnis timah ilegal tersebut.

Tiga tahun penjara mungkin menjadi konsekuensi bagi satu pelaku. Namun jika jaringan di belakangnya tidak disentuh, maka persoalan yang sama sangat mungkin kembali berulang.

Timah Bangka Belitung tidak boleh terus menjadi komoditas yang menguntungkan jaringan gelap, sementara negara menanggung potensi kerugian dan masyarakat mewarisi kerusakan lingkungan. Vonis sudah dijatuhkan. Kini pertanyaan yang lebih besar menunggu: apakah hukum akan berhenti pada Futmuk alias Amuk, atau berani mengejar sampai ke hulu dan membongkar seluruh jaringan perdagangan timah ilegal hingga ke tujuan akhirnya (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!