GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Fakta Diplintir Membabi Buta, Bang Doi Hanya Diam Tak Mau Ladeni Narasi Orang Stres

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Di balik riuhnya pemberitaan tentang dugaan selisih kadar emas yang menyeret namanya, Bang Doi memilih menjalani hari-harinya dengan biasa dan tenang. Ia belum memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi, karena memang belum memiliki waktu.

Selain itu, panggilan penyidik Polda Babel tidak sesuai nama dan alamat orang yang di Panggil.

Dalam surat panggilan klarifikasi tersebut tertulis kepada Doi di Pangkalpinang.

Dimedia, nama Bang Doi telanjur menjadi bahan perbincangan. Berbagai opini beredar, bahkan sebagian telah menjatuhkan vonis di ruang publik. Padahal, secara hukum, statusnya hanya sebatas saksi, dalam perkara laporan Nelly terhadap Toko Emas Gunung Kawi.

Yang sebelumnya Bang Doi menulis berita keluhan Nelly yang menjual emas di Gunung Kawi, pada 28 Juni 2026 lalu.

Kuasa hukum Bang Doi, Gerry Detriyadi, S.H., menegaskan bahwa panggikan terhadap kliennya hanyalah untuk mengklarifikasi membantu mengungkap fakta yang dituduhkan Nelly kepada Toko Emas Gunung Kawi.

Baca Juga  Nama PT TIMAH Mencuat di Sidang Herman Fu, 20 Ton Timah Diakui Dijual Lewat CV BKB

“Status hukum klien kami jelas hanya sebagai saksi. Bukan terlapor, bukan juga tersangka. Kehadirannta nanti adalah untuk membantu penyidik membuka fakta terang-benderang,” ujar Gerry.

Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan bernama Neli yang mengaku menemukan perbedaan kadar emas pada anting-anting miliknya. Perhiasan yang semula disebut berkadar 17 karat, setelah dilakukan pengujian disebut berada di kisaran 16 karat.

Keluhan Nelly ini disampaikan kepada Bang Doi, lalu dibuat berita di media Radak Babel dan Group.

Dijelaskan Gerry, angka yang berbeda itu bukan serta-merta menjadi bukti adanya tindak pidana. Ia menjelaskan bahwa pembuktian harus dilakukan secara ilmiah dan berdasarkan ketentuan hukum.

Menurutnya, hasil pengujian kadar emas dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari metode pengujian, batas toleransi alat ukur, komposisi campuran logam, proses penyolderan hingga standar akreditasi laboratorium yang melakukan pemeriksaan.

Baca Juga  Usai Ngerit Bensin Di SPBU, Mobil Avanza Ludes Terbakar

Di tengah perdebatan teknis tersebut, Bang Doi memilih tidak banyak berbicara. Ia menyerahkan seluruh proses kepada kuasa hukumnya dan penyidik. Sikap itu menjadi cara sederhana untuk menjaga keyakinan bahwa kebenaran tidak dibangun dari asumsi, melainkan dari fakta.

Persoalan ini pun berkembang ke babak baru. Toko Emas Gunung Kawi melalui kuasa hukumnya, Kurniawan, S.H., melaporkan Neli bersama kuasa hukumnya, Aswadi, S.H., ke Polresta Pangkalpinang atas dugaan pemerasan terkait permintaan uang tunai sebesar Rp60 juta.

Laporan tersebut membuat perkara tidak lagi hanya berbicara mengenai selisih kadar emas, tetapi juga membuka dugaan tindak pidana lain yang kini sama-sama menunggu pembuktian.

Di tengah silang sengkarut itu, Bang Doi hanya memiliki satu harapan, agar proses hukum berjalan tanpa tekanan opini dan namanya bisa dipulihkan oleh pihak-pihak yang selama ini memfitnah dirinya.

Baca Juga  Skandal 200 Ton Monazite–Zircon Terkuak: Pemilik Gudang Deni Dibidik Pasal Tambang Ilegal

Sebab dalam setiap perkara, ada satu hal yang sering terlupakan. Sebelum palu keadilan diketuk, setiap orang tetap berhak diperlakukan sebagai pribadi yang belum dinyatakan bersalah. (RDK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!