GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Fakta atau Kamuflase? 15 Kontainer Ilmenit Disita, Izin Zirkon Jadi Sorotan

Gambar ini merupakan Ilustrasi IA

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM – – Polemik penahanan dan penyegelan 15 kontainer milik PT PMM di Pelabuhan Pangkalbalam kian memanas. Fakta di lapangan justru membuka lebih banyak pertanyaan daripada jawaban. Di satu sisi, aparat bergerak cepat. Di sisi lain, pernyataan pejabat justru menimbulkan kesan janggal.

Jumat siang (17/4/2026), Satuan Tugas Tricakti melakukan langkah senyap namun terukur. Sedikitnya 15 kontainer diamankan dari kawasan pelabuhan. Situasi yang tampak lengang di permukaan, ternyata menyimpan operasi yang berlangsung cepat, rapi, dan nyaris tanpa sorotan publik.

Pantauan langsung Tim Redaksi menunjukkan kontainer-kontainer tersebut. Sumber internal menyebut proses pengamanan dilakukan siang hari, melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat, dengan pergerakan yang terkoordinasi.

“Mereka datang siang, bukan malam. Sempat dibawa, sekarang sudah diamankan di sini,” ungkap sumber di lapangan.

Baca Juga  Gudang Smelter Digerebek, 458 Batang Timah Balok Diboyong ke Kejati Babel

Namun, di tengah langkah tegas Satgas Tricakti, muncul pernyataan yang justru mengaburkan persoalan. Kepala Bea Cukai Pangkalbalam, Junanto, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa muatan dalam kontainer tersebut adalah ilmenit, bukan zirkon.

“Itu ilmenit, bukan zircon, mas. Kami hanya membantu Satgas Tricakti menyegel kontainer. Saat ini masih proses pengecekan laboratorium,” ujar Junanto.

Lebih jauh, ia juga menegaskan bahwa dokumen ekspor atau distribusi dinyatakan lengkap dan sesuai aturan.

“Iya, mas, sudah sesuai aturan.”

Pernyataan ini sontak memunculkan tanda tanya besar. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai aturan, lalu apa urgensi penyegelan? Mengapa Satgas Tricakti harus turun tangan hingga mengamankan belasan kontainer dalam operasi cepat?

Baca Juga  Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Polres Bangka: Dugaan Kelalaian hingga Skema Pelarian Terencana

Tak berhenti di situ, kontradiksi lain mulai mencuat. Selama ini, publik mengetahui PT PMM hanya mengantongi izin untuk komoditas zirkon. Lantas, jika benar muatan tersebut adalah ilmenit, di mana dasar legalitas ekspornya? Apakah perusahaan ini juga memiliki izin resmi untuk komoditas tersebut, atau justru ada celah yang sedang dimainkan?

Pernyataan Kepala Bea Cukai justru terkesan seperti memberikan bantalan defensif terhadap keberadaan 15 kontainer tersebut, alih-alih memperjelas duduk perkara. Di tengah situasi yang masih dalam proses laboratorium, klaim “sesuai aturan” terasa terlalu dini bahkan berpotensi menyesatkan persepsi publik.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Satgas Tricakti belum memberikan keterangan resmi. PT PMM pun masih memilih bungkam.

Baca Juga  Pondi Berdarah: Jejak Koordinasi Alat Berat Seret Nama Anggota Polisi

Yang tersisa kini hanyalah rangkaian kejanggalan:
barang disebut ilmenit, izin yang dikenal publik adalah zirkon, dokumen diklaim lengkap, namun kontainer tetap disegel.

Di titik inilah publik berhak bertanya lebih keras:
Apa sebenarnya yang sedang terjadi di balik 15 kontainer ini? (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!