Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Berita » Erupsi Krakatau Ancam Kesehatan, Mendagri Restui Pemda Alihkan ASN Kerja dari Rumah

Erupsi Krakatau Ancam Kesehatan, Mendagri Restui Pemda Alihkan ASN Kerja dari Rumah

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RADAKBABEL.COM, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk menerapkan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di wilayah yang terdampak erupsi Gunung Anak Krakatau.

Kebijakan tersebut dapat diterapkan sesuai kondisi masing-masing daerah, terutama apabila sebaran abu vulkanik dinilai berpotensi mengganggu kesehatan dan keamanan masyarakat maupun ASN.

Tito mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus berkomunikasi dengan pemerintah provinsi Banten, Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Sumatera Selatan untuk memantau dampak erupsi.

“Kalau memang ada potensi yang akan berpengaruh berbahaya untuk kesehatan, untuk keamanan, maka sektor layanan publik, termasuk juga kegiatan masyarakat, termasuk juga kegiatan belajar mengajar, dapat dilakukan respons misalnya mengalihkan, untuk mengurangi dampak kesehatan, maupun dampak keamanannya, termasuk misalnya sistem transportasi, sarana, dan lain-lain,” kata Tito dalam jumpa pers daring di akun YouTube Bakom, Minggu (6/9/2026).

Menurut Tito, pemerintah daerah dapat menerapkan WFH apabila kondisi di wilayahnya sudah masuk kategori darurat berdasarkan pertimbangan kesehatan dan keamanan.

“Kalau itu dianggap situasinya emergency atau darurat, termasuk juga kalau situasi pemerintah kabupaten/kota melihat aspek kesehatan dan aspek keamanan di daerah itu bagi masyarakat, termasuk bagi ASN administrasi negara, bisa terganggu, maka yang dapat dilakukan work from home,” ujarnya.

Penerapan WFH dapat dilakukan secara bertahap. Tito menyebut pemerintah daerah dapat memberlakukan WFH sekitar 50 persen, terutama dengan tetap mempertahankan pegawai pada sektor-sektor layanan esensial.

“Bisa dilakukan sebagian seperti yang sering kita lakukan, misalnya 50 persen, terutama sektor-sektor yang sangat esensial, seperti sektor kesehatan, bidang kesehatan, kemudian pemadam kebakaran, kemudian yang menangani masalah kelistrikan misalnya, ini harus bisa tetap berjalan,” kata Tito.

Komposisi WHF Tergantung Situasi
Namun, apabila kondisi dinilai semakin rawan bagi kesehatan dan keamanan, porsi WFH dapat ditingkatkan hingga 75–80 persen bagi pekerjaan yang tidak berdampak besar terhadap layanan publik.

“Tapi ada yang mungkin itu bahwa dianggap rawan bagi kesehatan dan keamanan, dan itu bisa dilakukan tanpa perlu banyak berpengaruh terhadap layanan publik masyarakat dilakukan dengan work from home misalnya, sampai 75 persen-80 persen, kalau itu dianggap perlu, maka yang dapat dilakukan kepala daerah masing-masing,” tegasnya.

Tito menekankan penerapan WFH bukan berarti seluruh aktivitas pemerintahan dihentikan. Layanan publik yang bersifat esensial tetap harus berjalan untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.

Ia juga meminta pemerintah daerah terus memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau dan berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Ini kita harus melakukan komunikasi terus-menerus dengan sekali lagi tujuannya untuk mengetahui seberapa berbahaya atau seberapa rawan, terhadap kesehatan masyarakat dan keamanan masyarakat, di berbagai sektor, termasuk sektor yang administrasi pemerintahan,” imbuh Tito. (Inilah)

  • Penulis: admin radak

Rekomendasi

  • Jalan Tani Desa Nangka Kembali Hancur, Warga Tuding PT BPP Ingkar Janji

    Jalan Tani Desa Nangka Kembali Hancur, Warga Tuding PT BPP Ingkar Janji

    • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA SELATAN, RADAK BABEL.COM –  Harapan masyarakat Desa Nangka, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan untuk menikmati akses jalan yang layak kembali kandas. Alih-alih membawa kesejahteraan, kehadiran perusahaan pengolahan sawit PT Bukit Palma Prima (BPP) dituding warga justru menjadi biang kerok hancurnya akses jalan tani yang menjadi urat nadi ekonomi mereka. Hujan deras yang mengguyur […]

  • Satgas PKH Telusuri Ekskavator Hitachi Milik Aon yang Hilang, Kebun Sawit Haji Kat Ikut Disorot

    Satgas PKH Telusuri Ekskavator Hitachi Milik Aon yang Hilang, Kebun Sawit Haji Kat Ikut Disorot

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM  – –  Tim Satgas PKH bersama Kejati Bangka Belitung dikabarkan masih melakukan penelusuran terhadap satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi yang diduga hilang dari lokasi penyimpanan di kawasan kebun sawit Desa Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Alat berat tersebut diduga merupakan milik Thamron alias Aon, terpidana kasus korupsi timah 300 T […]

  • Tambang Ilegal Kebal Laporan, APH Gagal Lindungi Lingkungan Jada Bahrin

    Tambang Ilegal Kebal Laporan, APH Gagal Lindungi Lingkungan Jada Bahrin

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Pemerintah Desa Jada Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, menegaskan penolakan total terhadap seluruh aktivitas tambang timah di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Jada Bahrin. Kepala Desa Jada Bahrin, Asari, mendesak Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Pemerintah Kabupaten Bangka menghentikan aktivitas tambang secara permanen, bukan sekadar penertiban sesaat yang kemudian dibiarkan hidup kembali. […]

  • Rp1 Miliar: Isu atau Fakta di Balik Perkara Ahyan?

    Rp1 Miliar: Isu atau Fakta di Balik Perkara Ahyan?

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – – Perkara penyelundupan pasir timah yang menjerat Haryanto alias Ahyan belum sepenuhnya selesai, meski Pengadilan Negeri Mentok telah menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta. Perkara Nomor 104/Pid.Sus-LH/2026/PN Mtk kini memasuki babak upaya hukum. Dalam catatan resmi SIPP Pengadilan Negeri Mentok, Ahyan tercatat sebagai terdakwa dalam perkara kerusakan lingkungan […]

  • Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Kecewa Berat

    Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Kecewa Berat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, HUKUM– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang pada 10 Desember 2025 menuai kekecewaan dari pihak korban. Dalam sidang pidana penganiayaan yang melibatkan seorang mantan suami berinisial YF, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan masa percobaan. Putusan ini berarti terdakwa tidak harus mendekam di penjara, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan tersebut. […]

  • Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Jaringan Timah ke Malaysia, Dua Nama Baru Muncul di Persidangan

    Tujuh Saksi Bongkar Dugaan Jaringan Timah ke Malaysia, Dua Nama Baru Muncul di Persidangan

    • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT – Sidang perkara dugaan penyelundupan timah lintas negara dengan terdakwa Ahyan kembali menguak sejumlah fakta yang mengundang tanda tanya besar. Bukan hanya soal alur pengiriman timah menuju luar negeri, persidangan di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Negeri Mentok, Selasa (21/7/2026), juga memunculkan dua nama baru yang sebelumnya tidak pernah mencuat dalam persidangan: Ajang dan […]

error: Content is protected !!
expand_less