GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Eks Smelter BTI Kembali Bergolak, Dugaan Rantai Bisnis Tin Slag Mengemuka, Saatnya Kejagung Bersikap

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM – Nama PT Bangka Tin Industry (BTI) kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya terseret dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang ditangani Kejaksaan Agung RI, kini eks smelter tersebut kembali dikaitkan dengan dugaan perpindahan ribuan ton tin slag yang disebut-sebut akan berujung pada rencana ekspor ke Laos.

Situasi ini memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Sebab, Kejaksaan Agung sebelumnya telah melakukan penggeledahan terhadap fasilitas PT BTI dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga sekitar Rp300 triliun.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), susunan direksi PT Bangka Tin Industry hingga tahun 2022 terdiri dari Ricky Gunawan sebagai Direktur Utama, Antonius R. Anggoro, Sherly Wanto, dan Yonghong Duan sebagai direktur.

Kini, ketika nama BTI kembali muncul dalam dugaan aktivitas pemindahan ribuan ton tin slag, publik mempertanyakan apakah aparat penegak hukum akan kembali menelusuri aktivitas tersebut atau justru membiarkannya berlalu tanpa kepastian hukum.

Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel menyebut lebih dari 2.000 ton tin slag dipindahkan dari kawasan eks smelter BTI di Jelitik, Sungailiat, menuju sebuah gudang di kawasan Jalan Raya Pasir Padi, Kelurahan Temberan, Pangkalpinang.

Alasan yang disampaikan, yakni untuk kepentingan penelitian, justru memunculkan tanda tanya. Sejumlah warga menilai pemindahan material dalam jumlah ribuan ton menggunakan ratusan perjalanan truk sulit dipahami apabila semata-mata hanya untuk riset.

Baca Juga  Hukum Di Babel Bertaring Dua: Tumpul Saat Berhadapan Bos Besar Pangkalanbaru dan Semelter Ponakan Penguasa

Dalam penelusuran investigasi, muncul informasi bahwa tujuan akhir material tersebut diduga mengarah pada ekspor ke Laos.

Sejumlah nama disebut dalam rangkaian informasi tersebut. Agung disebut sebagai pihak yang diduga mengurus perizinan, sementara seorang warga negara Hong Kong yang dikenal dengan nama Mrs Cindy disebut sebagai pihak yang diduga mendanai pembelian material. Selain itu, nama Ari dan Rudi juga disebut berada dalam rangkaian transaksi.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak tersebut belum memberikan klarifikasi sehingga informasi tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Sorotan juga mengarah kepada PT Bangka Belitung Berkah Sejahtera (PT BBBS), BUMD milik Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Radak Babel, gudang yang digunakan sebagai tempat penampungan sementara tin slag diduga berkaitan dengan perusahaan tersebut.

Apabila informasi tersebut benar, maka muncul sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.

Apakah gudang tersebut telah mengantongi izin sebagai tempat penyimpanan material yang mengandung residu logam?

Apakah PT BBBS hanya menyediakan lokasi penyimpanan atau memiliki peran lain dalam proses distribusi hingga rencana ekspor?

Jika material benar dikirim ke Laos, siapa pemegang izin ekspor dan atas nama perusahaan apa dokumen kepabeanan diterbitkan?

Tim Radak Babel telah meminta konfirmasi kepada Direktur PT BBBS, Eka Mulya Putra, melalui pesan WhatsApp mengenai status gudang, legalitas penyimpanan, izin pemanfaatan tin slag, hingga dokumen ekspor. Namun hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh jawaban.

Baca Juga  Jejak Agung, Mrs Cindy dan BUMD PT BBBS di Balik Dugaan Modus Ekspor Tin Slag ke Laos

Permintaan konfirmasi juga telah disampaikan kepada Agung maupun Mrs Cindy, tetapi belum mendapatkan tanggapan.

Publik: APH Jangan Tutup Mata

Munculnya kembali nama eks smelter BTI dalam dugaan aktivitas bisnis tin slag memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Sejumlah warga yang ditemui Tim Radak Babel berharap aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap informasi yang berkembang.

“Kalau dulu BTI sudah pernah digeledah dalam perkara besar, sekarang muncul lagi aktivitas yang menimbulkan banyak pertanyaan. Aparat harus turun memastikan semuanya sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah,” ujar salah seorang warga Sungailiat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Pendapat senada juga disampaikan seorang tokoh masyarakat Bangka.

“Kalau memang semuanya legal, buka saja dokumennya secara transparan. Tapi kalau ada dugaan pelanggaran, Kejaksaan, Kepolisian, KLH, Bea Cukai, jangan diam. Jangan sampai publik beranggapan ada pembiaran,” katanya.

Aktivis lingkungan di Bangka juga menilai perpindahan material residu industri dalam jumlah besar harus menjadi perhatian serius.

“Yang dibutuhkan sekarang adalah transparansi. Status hukumnya apa, hasil uji laboratoriumnya bagaimana, izinnya lengkap atau tidak. Aparat jangan hanya menunggu laporan, tetapi proaktif melakukan pengecekan,” ujarnya.

Kejagung Didorong Menelusuri Dugaan Baru

Perkara dugaan korupsi tata niaga timah yang pernah menyeret nama BTI menunjukkan bahwa aktivitas perusahaan tersebut bukan hal baru dalam perhatian aparat penegak hukum.

Baca Juga  BBM Ilegal Belitung Terbongkar, 9 Tersangka Tumbang

Karena itu, munculnya dugaan baru terkait perpindahan ribuan ton tin slag dinilai layak memperoleh penelusuran menyeluruh.

Masyarakat berharap Kejaksaan Agung RI, bersama Kementerian Lingkungan Hidup, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perdagangan, serta aparat penegak hukum lainnya segera memastikan status hukum material tersebut, legalitas pengangkutan, izin gudang penampungan, hasil uji laboratorium, hingga dokumen ekspor apabila benar terdapat rencana pengiriman ke luar negeri.

Publik menilai, keterbukaan dan penegakan hukum yang konsisten akan menjadi jawaban atas berbagai spekulasi yang berkembang.

Sebab, apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa kejelasan, pertanyaan yang akan terus bergema di tengah masyarakat bukan lagi sekadar ke mana ribuan ton tin slag itu dibawa, melainkan mengapa perkara sebesar ini belum memperoleh kepastian hukum yang terang di hadapan publik. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!