GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Dugaan Permainan SN di PT Timah Tbk: Kolektor Setor 70, Masuk Pabrik Jadi 68 – Siapa Diuntungkan?

AKtivis Babel saat mengunjungi kantor RADAK BABEL di kota PAngkalpinang

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM ~~ Dugaan praktik tidak transparan dalam tata niaga timah kembali menyeret nama PT Timah Tbk. Perusahaan pelat merah itu dituding “memainkan” kadar timah atau SN (Stannum) serta harga pembelian, yang berujung pada kerugian besar di pihak kolektor mitra.

Tudingan keras tersebut disampaikan tokoh masyarakat Kabupaten Bangka Barat, Ali Hartono, saat berkunjung ke Tim Radak Babel di Pangkalpinang, Minggu (15/3/2026).

Menurut Ali, persoalan ini sebenarnya sudah lama disuarakan. Bahkan setelah aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2025 lalu, PT Timah Tbk disebut sempat menyepakati harga pembelian timah sebesar Rp300 ribu per kilogram. Namun hingga kini janji tersebut dinilai hanya tinggal janji.

“Kesepakatan itu sampai sekarang tidak pernah ditepati. Dalam RDP tanggal 19 Februari 2026 bersama DPRD dan PT Timah, kami kembali menagih janji tersebut. Katanya timah untuk kesejahteraan rakyat, tapi kenyataannya justru membuat rakyat sengsara,” kata Ali.

Ia menilai persoalan tidak hanya berhenti pada harga, tetapi juga pada dugaan permainan kadar timah atau SN yang dinilai sangat merugikan mitra kolektor.

Baca Juga  Pasir Timah Disita, Pemilik Tak Tersentuh: Ada Apa dengan Penegakan Hukum di Bangka Belitung?

Ali membeberkan, dalam praktiknya kolektor mitra diwajibkan menyetor timah dengan kadar tertentu, misalnya SN 70. Namun setelah melalui proses pengujian di internal perusahaan, kadar tersebut disebut-sebut tiba-tiba turun menjadi 68.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kolektor setor SN 70, begitu masuk ke PT Timah berubah jadi 68. Siapa yang menikmati pengurangan SN ini? Apakah manajemen mengetahui praktik seperti ini terjadi di lapangan?” ujarnya.

Menurutnya, selisih kecil pada kadar SN ternyata berdampak besar terhadap nilai jual timah yang diterima kolektor.

“Dari selisih dua garis saja kerugian sudah besar. Satu garis nilainya sekitar Rp3 ribu. Kalau dua garis berarti Rp6 ribu per kilogram. Bayangkan jika kolektor mengirim 10 ton seminggu, kerugian bisa mencapai Rp60 juta. Ada juga yang kirim sampai 100 ton per minggu, hitung saja berapa nilai yang hilang. Kerugiannya bisa ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” ungkap Ali.

Baca Juga  Dari Rp120 Jadi Rp100: Dugaan Permainan Upah di SPPG Polda Babel Meledak

Ia juga mempertanyakan standar alat pengujian kadar timah yang digunakan perusahaan. Menurutnya, jika PT Timah Tbk memiliki alat pengukur SN dengan standar tertentu, maka transparansi harus dibuka kepada para mitra.

“Kalau PT Timah punya standar alat untuk mengecek SN, harusnya terbuka. Bahkan kalau perlu bantu mitra dengan alat yang sama supaya tidak ada perbedaan hitungan. Jangan sampai kolektor sudah menghitung SN tertentu, tapi begitu masuk ke perusahaan langsung berkurang,” katanya.

Ali bahkan menduga dalam praktik bisnisnya, posisi mitra kolektor seolah hanya dijadikan alat untuk memenuhi target produksi semata.

“Jangan sampai kesannya begini: yang penting target timah tercapai, soal mitra untung atau rugi itu bukan urusan. Ini yang dirasakan kolektor di lapangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di kawasan Parit 3 yang sebelumnya memiliki empat kolektor aktif yang menyetor timah ke PT Timah Tbk. Namun kini jumlahnya tinggal dua orang setelah sebagian mengalami kerugian besar.

Baca Juga  Timah Ilegal Masuk Smelter, Negara Dirugikan: Siapa Lindungi PT IMP dan Smelter Swasta?

“Dulu ada empat kolektor, sekarang tinggal dua. Yang lain mundur karena terus merugi. Kerugiannya bukan kecil, ada yang sampai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ali menegaskan, jika persoalan ini tidak segera ditanggapi secara serius, masyarakat dan para kolektor siap melakukan aksi besar-besaran.

“Kami pastikan setelah Lebaran akan ada gerakan massa. PT Timah harus serius menyelesaikan masalah ini. Dugaan permainan SN harus dibersihkan, jangan sampai mitra kolektor terus dijadikan korban,” tegas Ali. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!