Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Dugaan Permainan SN di PT Timah Tbk: Kolektor Setor 70, Masuk Pabrik Jadi 68 – Siapa Diuntungkan?

Dugaan Permainan SN di PT Timah Tbk: Kolektor Setor 70, Masuk Pabrik Jadi 68 – Siapa Diuntungkan?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM ~~ Dugaan praktik tidak transparan dalam tata niaga timah kembali menyeret nama PT Timah Tbk. Perusahaan pelat merah itu dituding “memainkan” kadar timah atau SN (Stannum) serta harga pembelian, yang berujung pada kerugian besar di pihak kolektor mitra.

Tudingan keras tersebut disampaikan tokoh masyarakat Kabupaten Bangka Barat, Ali Hartono, saat berkunjung ke Tim Radak Babel di Pangkalpinang, Minggu (15/3/2026).

Menurut Ali, persoalan ini sebenarnya sudah lama disuarakan. Bahkan setelah aksi unjuk rasa pada 8 Oktober 2025 lalu, PT Timah Tbk disebut sempat menyepakati harga pembelian timah sebesar Rp300 ribu per kilogram. Namun hingga kini janji tersebut dinilai hanya tinggal janji.

“Kesepakatan itu sampai sekarang tidak pernah ditepati. Dalam RDP tanggal 19 Februari 2026 bersama DPRD dan PT Timah, kami kembali menagih janji tersebut. Katanya timah untuk kesejahteraan rakyat, tapi kenyataannya justru membuat rakyat sengsara,” kata Ali.

Ia menilai persoalan tidak hanya berhenti pada harga, tetapi juga pada dugaan permainan kadar timah atau SN yang dinilai sangat merugikan mitra kolektor.

Ali membeberkan, dalam praktiknya kolektor mitra diwajibkan menyetor timah dengan kadar tertentu, misalnya SN 70. Namun setelah melalui proses pengujian di internal perusahaan, kadar tersebut disebut-sebut tiba-tiba turun menjadi 68.

“Ini yang menjadi pertanyaan besar. Kolektor setor SN 70, begitu masuk ke PT Timah berubah jadi 68. Siapa yang menikmati pengurangan SN ini? Apakah manajemen mengetahui praktik seperti ini terjadi di lapangan?” ujarnya.

Menurutnya, selisih kecil pada kadar SN ternyata berdampak besar terhadap nilai jual timah yang diterima kolektor.

“Dari selisih dua garis saja kerugian sudah besar. Satu garis nilainya sekitar Rp3 ribu. Kalau dua garis berarti Rp6 ribu per kilogram. Bayangkan jika kolektor mengirim 10 ton seminggu, kerugian bisa mencapai Rp60 juta. Ada juga yang kirim sampai 100 ton per minggu, hitung saja berapa nilai yang hilang. Kerugiannya bisa ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” ungkap Ali.

Ia juga mempertanyakan standar alat pengujian kadar timah yang digunakan perusahaan. Menurutnya, jika PT Timah Tbk memiliki alat pengukur SN dengan standar tertentu, maka transparansi harus dibuka kepada para mitra.

“Kalau PT Timah punya standar alat untuk mengecek SN, harusnya terbuka. Bahkan kalau perlu bantu mitra dengan alat yang sama supaya tidak ada perbedaan hitungan. Jangan sampai kolektor sudah menghitung SN tertentu, tapi begitu masuk ke perusahaan langsung berkurang,” katanya.

Ali bahkan menduga dalam praktik bisnisnya, posisi mitra kolektor seolah hanya dijadikan alat untuk memenuhi target produksi semata.

“Jangan sampai kesannya begini: yang penting target timah tercapai, soal mitra untung atau rugi itu bukan urusan. Ini yang dirasakan kolektor di lapangan,” tegasnya.

Ia mencontohkan kondisi di kawasan Parit 3 yang sebelumnya memiliki empat kolektor aktif yang menyetor timah ke PT Timah Tbk. Namun kini jumlahnya tinggal dua orang setelah sebagian mengalami kerugian besar.

“Dulu ada empat kolektor, sekarang tinggal dua. Yang lain mundur karena terus merugi. Kerugiannya bukan kecil, ada yang sampai ratusan juta bahkan miliaran rupiah,” ungkapnya.

Ali menegaskan, jika persoalan ini tidak segera ditanggapi secara serius, masyarakat dan para kolektor siap melakukan aksi besar-besaran.

“Kami pastikan setelah Lebaran akan ada gerakan massa. PT Timah harus serius menyelesaikan masalah ini. Dugaan permainan SN harus dibersihkan, jangan sampai mitra kolektor terus dijadikan korban,” tegas Ali. (RADAK)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Aset IUP Pemkab Basel Dijarah, CV BSJ Diduga Mainkan Timah Ilegal di Kelambui Sukadamai

    Aset IUP Pemkab Basel Dijarah, CV BSJ Diduga Mainkan Timah Ilegal di Kelambui Sukadamai

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • 0Komentar

    TOBOALI, RADAKBABEL.COM — Aset Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), diduga dijarah oleh CV BSJ, sebuah perusahaan yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan salah satu pengacara ternama di Toboali berinisial AM. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Radak Babel, aktivitas penambangan ilegal tersebut berlangsung di Kelambui, ujung […]

  • Kebun Sawit Jadi Benteng Peleburan Timah Ilegal, Pemilik Kebun KK Harus Dijadikan Tersangka?

    Kebun Sawit Jadi Benteng Peleburan Timah Ilegal, Pemilik Kebun KK Harus Dijadikan Tersangka?

    • calendar_month Selasa, 17 Feb 2026
    • 0Komentar

    MENDOBARAT, RADAKBABEL.COM — Aroma arang dan logam panas masih tersisa ketika jajaran Satreskrim Polres Bangka menggerebek tiga titik peleburan pasir timah ilegal di tengah kebun sawit Desa Kemuja, Kecamatan Mendo Barat, Selasa (17/02/2026). Tungku-tungku dalam kondisi membara. Para pekerja lenyap. Namun jejak aktivitas yang diduga telah berlangsung lama itu tak bisa disangkal. Di balik rimbun […]

  • Diduga Bawa Pasir Timah Ilegal, KM Menumbing Raya Bergerak dari Belitung Menuju Pangkal Balam

    Diduga Bawa Pasir Timah Ilegal, KM Menumbing Raya Bergerak dari Belitung Menuju Pangkal Balam

    • calendar_month Selasa, 29 Sep 2026
    • 0Komentar

    Penulis: Carlos Radak RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Jalur laut kembali menjadi sorotan dalam dugaan peredaran pasir timah ilegal di Bangka Belitung. Sebuah kapal motor bernama KM Menumbing Raya dilaporkan bergerak dari wilayah perairan Belitung menuju daratan Bangka. Kapal tersebut diduga membawa muatan pasir timah yang belum diketahui secara jelas legalitas dan kelengkapan dokumen pengangkutannya. Informasi yang […]

  • Ahyen Gigit Jari, Hakim Tolak Gugatan!

    Ahyen Gigit Jari, Hakim Tolak Gugatan!

    • calendar_month Rabu, 13 Mei 2026
    • 0Komentar

    MENTOK, RADAKBABEL.COM — Upaya Haryanto alias Ahyen untuk lepas dari jerat hukum akhirnya kandas total di meja hijau. Pengadilan Negeri Mentok resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan Ahyen bersama tiga rekannya dalam perkara dugaan penyelundupan timah ke luar negeri yang kini mengguncang perhatian publik Bangka Belitung, Selasa (12/5/2026). Putusan itu menjadi pukulan telak bagi kubu […]

  • Sudah Pernah Digerebek Kejagung, Aktivitas Timah Niko Kini Kembali Dipertanyakan

    Sudah Pernah Digerebek Kejagung, Aktivitas Timah Niko Kini Kembali Dipertanyakan

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • 0Komentar

    BARAT, RADAKBABEL.COM — Aktivitas perdagangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan di wilayah Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. Sebuah gudang yang disebut berkaitan dengan aktivitas Niko disebut masih menjadi lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas jual beli timah. Pantauan dan informasi yang dihimpun Radak Babel kembali memunculkan tanda tanya besar. Di tengah gencarnya pemerintah melakukan […]

  • Kebakaran TPA Parit 6 Pangkalpinang Kembali Membesar, Asap Tebal Bikin Warga Sesak Napas

    Kebakaran TPA Parit 6 Pangkalpinang Kembali Membesar, Asap Tebal Bikin Warga Sesak Napas

    • calendar_month Kamis, 24 Sep 2026
    • 0Komentar

    Penulis: Yuda Boy RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Parit 6, Pangkalpinang, kembali membesar setelah sebelumnya sempat dipadamkan petugas pemadam kebakaran (Damkar). Api kembali muncul dan meluas, disertai kepulan asap tebal yang menyelimuti kawasan sekitar TPA. Kondisi ini membuat warga yang tinggal di sekitar lokasi mulai mengeluhkan gangguan pernapasan. Salah seorang warga, […]

error: Content is protected !!
expand_less