GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Dugaan Aliran Timah ke PT Timah Menghangat, Sidang Herman Fu Kian Memanas

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, kembali menyita perhatian publik. Kali ini, dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari PT Timah Tbk justru memunculkan perdebatan baru di ruang sidang.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang, Jumat (19/6/2026), menghadirkan Setiawan Raharjo selaku Competent Person Indonesia (CPI) PT Timah dan Novri yang memiliki keahlian di bidang estimasi sumber daya mineral.

Di hadapan majelis hakim, Setiawan Raharjo menjelaskan bahwa tugasnya hanya berkaitan dengan estimasi kandungan timah berdasarkan data eksplorasi.

“Intinya, di wilayah yang kita estimasi, di lokasi itu ada timahnya,” ujar Setiawan saat memberikan keterangan.

Ia juga mengaku telah memberikan seluruh penjelasan sesuai kapasitas keahliannya dan menyerahkan penilaian kepada majelis hakim serta para pihak di persidangan.

Baca Juga  Skandal Asal Usul Timah Belitung: Dugaan SPK Fiktif CV TMTB Jadi Modus Kirim Pasir Timah ke PT Timah

Sementara itu, saksi ahli Novri menjelaskan bahwa berdasarkan data pengeboran dan kajian sumber daya, lokasi Sarang Ikan tidak berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Namun, suasana persidangan mulai memanas ketika kuasa hukum terdakwa mempertanyakan bobot keterangan kedua ahli tersebut terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa.

Kuasa hukum Herman Fu Cs, Iwan Prahara, menilai bahwa saksi yang dihadirkan JPU hanya berbicara mengenai estimasi cadangan sebelum ditambang, bukan terhadap timah yang telah diambil dari lapangan.

“Mereka mengestimasi barang yang belum digali. Sedangkan perkara ini berkaitan dengan barang yang sudah ditambang. Mereka sendiri mengakui tidak bisa mengestimasi barang yang sudah diangkat,” tegas Iwan di hadapan majelis hakim.

Menurutnya, keterangan kedua ahli tidak memberikan nilai pembuktian yang signifikan terhadap kliennya.

Baca Juga  Kejari Bangka Usut Dugaan Masalah Lahan Sawit PT NKI

“Bagi kami, keterangan itu tidak memiliki bobot apapun untuk membuktikan keterlibatan klien kami,” ujarnya.

Ketegangan kembali meningkat ketika kuasa hukum menyinggung persoalan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Ia mempertanyakan apakah saksi ahli PT Timah mengetahui adanya pengakuan dalam persidangan sebelumnya yang menyebut bahwa timah hasil penambangan dari perkara tersebut diduga dijual ke PT Timah.

Pertanyaan itu sontak membuat suasana ruang sidang memanas. Namun sebelum polemik berkembang lebih jauh, majelis hakim memutuskan untuk menutup persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (22/6/2026) pukul 09.00 WIB dengan agenda pemeriksaan delapan orang saksi, termasuk saksi ahli dan sejumlah pihak yang dinilai memiliki peran penting dalam mengungkap rangkaian fakta perkara.

Semakin banyak fakta yang terungkap di ruang sidang, semakin besar pula perhatian publik terhadap perkara Sarang Ikan. Tidak hanya soal siapa yang menambang, tetapi juga ke mana hasil timah mengalir dan siapa saja yang mengetahui rantai peredarannya.

Baca Juga  Haji Yul Buka Borok Tambang Hutan Lindung: "Itu Punya Yopi Bun, Saya Cuma Digaji Rp10 Juta!

Kini, publik menunggu, apakah sidang berikutnya akan membuka tabir yang lebih besar atau justru menghadirkan fakta-fakta baru yang lebih mengejutkan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!