GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Dugaan Aliran DP Rp84 Juta Terungkap di Draf BAP Ahyan, Penyidik Telusuri Mata Rantai Bisnis Timah Ilegal

RADAKBABEL.COM, MENTOK — Draf Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan perkara dugaan penyelundupan timah yang menyeret Ahyan mulai membuka tabir dugaan mata rantai bisnis timah ilegal. Dokumen penyidikan itu memuat keterangan mengenai dugaan aliran dana puluhan juta rupiah, transaksi tunai, hingga penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan pasir timah.

Isi draf BAP tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri asal-usul pasir timah, tetapi juga membidik dugaan pola peredaran uang yang mengalir di balik aktivitas yang diduga berlangsung secara terorganisir.

Dalam draf pemeriksaan, penyidik mendalami hubungan sejumlah penambang dengan seorang kolektor yang disebut bernama Mr. Siam. Dari keterangan yang tertuang dalam dokumen itu, empat penambang berinisial Megi, Miji, Yoki, dan Agus diduga menyuplai pasir timah hasil tambang mereka untuk diproses di lokasi yang disebut berada di rumah Doma melalui metode “penggorengan”, yakni proses pemurnian dan pengeringan pasir timah yang dikenal di kalangan penambang.

Baca Juga  Mangrove Air Anyut Dijarah Tambang Ilegal, Ponton Rajuk Beroperasi Bebas di Zona Hijau Sungailiat

Tak hanya itu, penyidik juga menggali dugaan mekanisme pembayaran jasa pengolahan yang disebut dilakukan secara tunai di lokasi. Berdasarkan keterangan dalam draf BAP, pembayaran kepada sejumlah penambang diduga dilakukan secara langsung tanpa melalui sistem perbankan, sehingga seluruh alur transaksi masih terus ditelusuri untuk menguji kesesuaiannya dengan alat bukti lain.

Yang lebih menyita perhatian, draf pemeriksaan juga memuat dugaan adanya aliran dana dalam bentuk uang muka (DP) bernilai puluhan juta rupiah. Dalam dokumen tersebut disebutkan Megi diduga menerima DP sebesar Rp84.000.000, sementara Miji disebut menerima Rp42.000.000. Dana itu diduga berkaitan dengan transaksi pasir timah yang disertai pencatatan berat timbangan.

Penyidik juga mendalami dugaan keterkaitan transaksi aset berupa kendaraan bermotor yang melibatkan seorang bernama Jefri. Berdasarkan keterangan dalam draf BAP, beberapa unit kendaraan disebut telah berpindah tangan melalui transaksi jual beli, sedangkan unit lainnya masih berada dalam penguasaan pihak terkait.

Baca Juga  Aturan Ramadan Seolah Tak Bertaring, Insanity KTV Diduga Tetap Layani Tamu

Rangkaian informasi tersebut menjadi salah satu pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil tindak pidana. Tidak tertutup kemungkinan aspek dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ikut didalami apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

Sebagai tindak lanjut, penyidik berencana melakukan penyitaan terhadap berbagai dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi timah, termasuk buku catatan timbangan, dokumen dugaan aliran DP, serta barang bukti lain yang dinilai relevan.

Selain itu, penyidik juga dijadwalkan melakukan pelacakan terhadap kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara serta memanggil Doma, Jefri, Megi, Miji, Yoki, dan Agus untuk pemeriksaan lanjutan maupun konfrontasi guna menguji konsistensi keterangan para pihak.

Baca Juga  Bantahan Resmi Karutan: Isu “Sel Monyet” Dinilai Menyesatkan dan Tidak Berdasar

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Seluruh nama yang disebut dalam draf BAP tetap berstatus sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh dugaan yang termuat dalam dokumen penyidikan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan lebih lanjut dan memperoleh kepastian hukum melalui persidangan.

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!