Dua Kasus dalam Satu Malam: Timah Balok Bocor dari Smelter, Pasir Timah ke PT Timah Tanpa Surat
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANGKA TENGAH, RADAKBABEL.COM — Fakta baru terungkap dalam pengungkapan timah oleh Satgas Tricakti di ruas jalan kabupaten Bangka Tengah. Dua jenis material yang diamankan dalam satu malam itu ternyata bukan satu paket pengiriman, melainkan dua kasus berbeda dengan asal-usul dan tujuan yang tidak sama
Kasus pertama berkaitan dengan Timah Balok yang diduga berasal dari sebuah smelter di Kabupaten Bangka Selatan. Material tersebut disinyalir keluar dari fasilitas pengolahan tanpa kejelasan legalitas kepemilikan, sehingga langsung diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Jumat (06/2/2026) malam
Sementara itu, kasus kedua menyangkut pasir timah yang rencananya akan dikirim menuju PT Timah. Namun dalam proses pemeriksaan di lapangan, muatan tersebut tidak dapat menunjukkan surat jalan dan dokumen distribusi resmi, sebagaimana diwajibkan dalam tata niaga timah.
“Mau dibawa ke PT Timah tapi tidak ada suratnya makanya diamankan sementara di GBT Cambang bang,”ujar AR Jejaring Radak Babel yang berada di GBT.
Meski tujuan pengiriman disebut-sebut ke perusahaan negara, masih di katakan AR, ketiadaan dokumen membuat material tersebut tetap dikategorikan bermasalah secara hukum. Satgas Tricakti akhirnya mengamankan pasir timah itu ke GBT Cambai milik PT Timah sebagai langkah pengamanan sementara.
“Tujuannya boleh ke PT Timah, tapi kalau tidak ada surat jalan, tetap ilegal di jalan. Secara hukum barang itu tidak sah bergerak,” ujar sumber internal yang mengetahui proses penindakan.
Dengan demikian, penangkapan tersebut tidak bisa dibaca sebagai satu skema tunggal, melainkan dua peristiwa berbeda yang sama-sama menunjukkan lemahnya disiplin tata niaga, baik di level smelter swasta maupun dalam jalur distribusi ke BUMN.
Kasus timah balok mengarah pada dugaan kebocoran produksi di fasilitas pengolahan, sedangkan kasus pasir timah menyoroti longgarnya prosedur administrasi dalam pengiriman material strategis.
Dua kasus, dua pola, satu masalah besar: pengawasan negara atas pergerakan timah masih rapuh. Barang bisa keluar dari smelter tanpa jejak, dan bisa pula bergerak menuju perusahaan negara tanpa dokumen.
“Ini bukan lagi soal teknis surat-menyurat, melainkan soal siapa yang memberi ruang, siapa yang membiarkan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas carut-marut tata niaga timah di Bangka Belitung.”pungkasnya. (RADAK)
- Penulis: Radak














