GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

DLHK Sebut Gudang PT BBBS Belum Miliki Persetujuan Lingkungan

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan gudang penyimpanan tin slag milik PT Bumi Bangka Belitung Sejahtera (PT BBBS) di kawasan Pasir Padi belum memiliki persetujuan lingkungan dari instansi tersebut.

Keterangan resmi itu tertuang dalam Surat DLHK Babel Nomor 600.4/868/DLHK tertanggal 9 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, DLHK juga menjelaskan bahwa PT Bangka Tin Industri (PT BTI) memang telah mengantongi pengesahan dokumen lingkungan hidup.

Namun, ruang lingkup izin yang dimiliki perusahaan hanya mencakup penyimpanan sementara tin slag sebagaimana diatur dalam diktum ketujuh Surat Keputusan Kepala DLHK Babel Nomor 188.4/204/DLH/2020 tentang Pengesahan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) kegiatan peleburan dan pemurnian timah.

Artinya, izin tersebut tidak serta-merta menjadi dasar hukum untuk melakukan pemanfaatan, pengolahan, maupun pengalihan fungsi material kepada pihak lain apabila kegiatan tersebut memerlukan perizinan tambahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Akhir Tugas Selesai di Polsek Jebus, Begini Pesan Kompol Fatah Kepada Masyarakat 

Sementara itu, terkait PT BBBS, DLHK menegaskan belum pernah menerbitkan persetujuan lingkungan untuk gudang penyimpanan tin slag yang disebut berada di kawasan Pasir Padi.

Karena itu, instansi tersebut akan melakukan verifikasi lapangan guna memastikan kondisi di lokasi serta menilai kesesuaian aktivitas yang berlangsung dengan ketentuan lingkungan hidup.

Direktur Utama PT BBBS, Eka Mulia Putra, sebelumnya menjelaskan kepada sejumlah media bahwa sekitar 2.000 ton tin slag diperoleh melalui mekanisme hibah dari PT BTI.

Menurutnya, material tersebut akan dimanfaatkan sebagai objek penelitian untuk mengkaji kandungan mineral yang masih memiliki nilai ekonomis sekaligus mencari teknologi pengolahan yang tepat.

Penjelasan tersebut memunculkan perhatian terhadap aspek hukum lainnya. Apabila material itu nantinya dikirim ke luar negeri untuk kepentingan penelitian, maka selain tunduk pada ketentuan lingkungan hidup, kegiatan tersebut juga harus memenuhi regulasi di bidang perdagangan.

Baca Juga  Skandal Timah Babel Meledak!!! Truk 10 Ton Timah Terbongkar, Pemain Lama Masih Eksis Bisnis Gelap

Dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2025, tin slag dengan kode HS 2620.99.10 termasuk komoditas yang dilarang diekspor. Meski demikian, aturan tersebut memberikan pengecualian untuk pengiriman barang contoh yang digunakan dalam penelitian dan pengembangan teknologi pengolahan maupun pemurnian.

Hingga kini belum terdapat informasi mengenai adanya permohonan ataupun persetujuan ekspor tin slag oleh PT BBBS. Karena itu, hasil verifikasi lapangan yang akan dilakukan DLHK Babel dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan legalitas penyimpanan material tersebut serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!