GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Kecewa Berat

RADAK - 002

RADAKBABEL.COM, HUKUM– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang pada 10 Desember 2025 menuai kekecewaan dari pihak korban. Dalam sidang pidana penganiayaan yang melibatkan seorang mantan suami berinisial YF, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan masa percobaan.

Putusan ini berarti terdakwa tidak harus mendekam di penjara, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan tersebut.

​Terdakwa YF, yang diketahui merupakan karyawan Rumah Sehat Baznas Timah Pangkalpinang, dilaporkan telah menganiaya mantan istrinya, RSD.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi setelah adanya sengketa dan putusan pembagian harta gono-gini yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) di Pengadilan Agama Pangkalpinang (Putusan No.124/Pdt.G/2025/PA.Pkp).

​Korban Tolak Putusan: Merasa Tak Ada Keadilan
​Saat putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, korban RSD langsung menyampaikan reaksi keberatan.

Baca Juga  Skandal Timah Babel Meledak!!! Truk 10 Ton Timah Terbongkar, Pemain Lama Masih Eksis Bisnis Gelap

Korban menilai vonis 6 bulan masa percobaan tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan penderitaan fisik maupun psikologis yang ia alami akibat penganiayaan yang dilakukan oleh mantan suaminya tersebut.

​Usai persidangan, RSD menyatakan kekecewaannya secara terbuka.

“Putusan ini tidak memberikan efek jera sama sekali. Apa yang saya alami tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan. Saya merasa tidak ada keadilan,” ujar korban.

​Pertimbangan Hakim dan Upaya Hukum Korban

​Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa YF terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan mantan istri, sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Namun, hakim mempertimbangkan beberapa faktor yang meringankan hukuman, antara lain:

Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Didesak Audit PT Timah Tbk, Aktivis Babel: Daerah Penghasil Timah Dunia, Tapi Rakyatnya Tetap Terpuruk

​Terdakwa bersikap kooperatif selama proses persidangan.

​Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya (belum pernah masuk penjara).

​Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim kemudian memutuskan hukuman pidana ringan berupa 6 bulan masa percobaan, membebaskan terdakwa dari penahanan langsung.

​Menanggapi putusan yang dinilai tidak memenuhi rasa keadilan, pihak korban menyatakan rencana untuk mengajukan upaya hukum banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk menegaskan penolakan terhadap vonis yang dianggap terlalu ringan bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan.

​Kasus ini menambah daftar sorotan publik mengenai penegakan hukum kasus KDRT dan kekerasan terhadap perempuan, di mana banyak pihak menilai seringkali pelaku mendapatkan hukuman yang dianggap ringan, tidak mencerminkan dampak serius yang dialami oleh korban. (RadakBabel.com)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!