Dituding Minta Rp500 Juta, Warga Tumbakpetar Tantang Perusahaan Buktikan: Laporkan Jika Ada Bukti
- calendar_month Sabtu, 3 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit di Dusun Tumbak, Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, (Dok : Radak)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
RADAKBABEL.COM, BANGKA BARAT — Tuduhan adanya permintaan uang sebesar Rp500 juta dari warga dalam polemik pembangunan pabrik sawit di Desa Tumbakpetar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, dibantah keras Kasim Riyanto.
Kasim yang disebut-sebut terkait isu tersebut justru menantang pihak yang menyebarkan tudingan itu untuk membuktikannya melalui jalur hukum.
“Kalau benar saya meminta uang Rp500 juta, silakan laporkan. Saya persilakan mereka lapor ke jalur hukum jika punya bukti,” tegas Kasim usai mengikuti audiensi antara perusahaan dan masyarakat Tumbakpetar di Ruang OR I Kantor Bupati Bangka Barat, Jumat (25/9/2026) sore.
Menurut Kasim, dirinya tidak pernah menolak investasi masuk ke Desa Tumbakpetar. Ia mengaku justru pernah diminta Kepala Desa untuk membantu meredam aksi warga sekaligus menjembatani komunikasi antara masyarakat dengan pihak perusahaan.
Namun, sikap tersebut berubah setelah warga menemukan sejumlah persoalan di lapangan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah aktivitas pembukaan lahan yang disebut telah mendekati bahkan mencapai area di sekitar aliran sungai.
Kasim mengklaim sebelumnya telah ada kesepakatan agar perusahaan menyisakan area selebar 30 meter di sepanjang aliran sungai sebagai batas yang tidak boleh digarap. Namun, menurut dia, kondisi di lapangan justru berbeda.
“Kesepakatan awalnya adalah menyisakan jarak 30 meter di sepanjang aliran sungai yang tidak boleh digarap. Namun kenyataannya, mereka membabat habis lahan hingga ke pinggir sungai sepanjang kurang lebih satu kilometer. Itu yang kami protes,” ujarnya.
Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi pertanyaan warga mengenai kelengkapan legalitas kegiatan perusahaan.
Masyarakat meminta pemerintah memastikan status dan kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan, termasuk Izin Usaha Perkebunan (IUP), Hak Guna Usaha (HGU), serta dokumen lingkungan seperti Amdal dan persetujuan lingkungan, sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi warga, kepastian dokumen tersebut penting sebelum aktivitas pembukaan lahan terus berlanjut, terlebih terdapat dugaan aktivitas yang berdampak terhadap kawasan di sekitar aliran sungai.
Atas persoalan tersebut, perwakilan warga telah menyampaikan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Mereka meminta pemerintah tidak hanya menerima keterangan dari para pihak, tetapi turun langsung untuk melihat kondisi faktual di lokasi.
Kasim juga meminta apabila nantinya ditemukan pelanggaran administratif maupun dugaan tindak pidana lingkungan, persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum.
“Kami meminta Pemda memeriksa kondisi faktual di lapangan. Jika dijumpai pelanggaran aturan atau ada unsur pidana lingkungan, kami minta instansi berwenang segera menindak tegas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Bupati Bangka Barat Markus menyatakan perusahaan yang tengah melakukan land clearing untuk pembangunan pabrik CPO tersebut belum mengantongi izin resmi. Pemkab Bangka Barat pun berencana menerjunkan tim gabungan untuk memeriksa langsung kondisi di lapangan.
Dengan demikian, polemik pembangunan pabrik sawit di Tumbakpetar kini tidak hanya menyangkut konflik antara perusahaan dan masyarakat, tetapi juga menyisakan pertanyaan mengenai legalitas aktivitas, kondisi lingkungan, serta kebenaran tudingan adanya permintaan uang Rp500 juta yang hingga kini masih dibantah pihak warga. (Dev/Radak)
- Penulis: Dika Radak














