GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Direktur dan PJO CV Tiga Saudara Jadi Tersangka, Tabir Tragedi 7 Tewas Tambang Pondi Kian Terkuak

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Kasus maut tambang Pondi di Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, belum benar-benar reda. Di balik tujuh nyawa yang melayang awal Februari lalu, penyidik kembali membuka lapisan baru perkara yang diduga sarat kelalaian dan praktik tambang bermasalah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung resmi menetapkan dua tersangka baru. Keduanya bukan pekerja lapangan. Mereka berada di lingkar pengambil keputusan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, membenarkan langkah tersebut.

“Ya, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik Subdit IV Tipidter,” ujar Agus, Sabtu (21/2/26).

Dua nama itu adalah Hian Tian alias Atian (39) dan NM alias Nizam (62). Penyidik menyebut keduanya masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Penanggung Jawab Operasi (PJO) dari CV Tiga Saudara mitra perusahaan PT. TIMAH Tbk yang diduga terkait langsung dengan aktivitas tambang yang berujung tragedi.

Baca Juga  Satgas Penertiban Tambang Ilegal: Ketika Penegakan Hukum Berjalan Berseberangan

“Hian Tian selaku Dirut, dan Nizam selaku PJO,” tegas Agus.

Penetapan tersangka dilakukan Jumat, 20 Februari 2026, setelah serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai mengetahui konstruksi operasional tambang. Siang itu, status keduanya berubah dari saksi menjadi tersangka. Malamnya, mereka resmi ditahan di Rutan Mapolda.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari pengembangan perkara atas insiden yang merenggut tujuh pekerja tambang. Polisi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

“Ini wujud komitmen Kapolda untuk menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik,” kata Agus, merujuk pada pernyataan Kapolda sebelumnya.

Kapolda Viktor T. Sihombing sebelumnya telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka pada 6 Februari 2026. Saat itu, penyidik mengaku telah memeriksa 16 saksi sebelum menahan ketiganya sejak 5 Februari.

Dalam konferensi pers di Mapolda, Viktor mengungkap adanya dua konstruksi peristiwa yang dipisahkan dalam proses hukum:

Baca Juga  Satgasus PT Timah dan BKO Korem 045/Garuda Jaya Dibubarkan, Dugaan Timah Ilegal Kian Marak

1. Aktivitas penambangan yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia.

2. Dugaan penambangan timah ilegal di lokasi berdekatan.

Dua tersangka awal berinisial Kh alias A alias HKS serta S alias A disebut sebagai pemilik, pemodal, sekaligus kolektor timah. Aktivitas yang mereka dan jaringan mereka jalankan diduga menjadi titik awal runtuhnya sistem keselamatan di lokasi tambang tersebut.

Di lokasi kejadian, penyidik turut menyita satu unit excavator, dua alat berat yang diduga masih tertimbun, peralatan tambang, pasir timah seberat 275 kilogram, serta sejumlah dokumen yang kini menjadi kunci pembuktian.

Barang bukti itu bukan sekadar daftar sitaan. Ia merekam jejak sebuah sistem kerja yang kini sedang diurai: siapa mengendalikan operasi, siapa mengawasi keselamatan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab.

Dengan bertambahnya dua tersangka dari jajaran pimpinan perusahaan, arah penyidikan kian jelas penegakan hukum tidak lagi berhenti pada operator atau pemodal lapangan, melainkan merambat ke struktur komando.

Baca Juga  10 Ton Timah Diselundupkan di Tuing, Pemain Lama Ternyata Kembali Beraksi

Namun pertanyaan publik belum terjawab seluruhnya:

Apakah tragedi ini murni kecelakaan kerja, atau potret panjang lemahnya pengawasan dan tata kelola tambang di Bangka?

Penyidikan masih berjalan. Dan setiap penetapan tersangka membuka fakta baru – tentang bagaimana sebuah aktivitas tambang bisa berubah menjadi tragedi kemanusiaan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!