GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Digerebek Tengah Malam! Pondok Kebun di Tukak Diduga Jadi Dapur Peleburan Timah Ilegal

BANGKA SELATAN, RADAKBABEL.COM  — Aroma praktik tambang ilegal kembali menyengat dari wilayah Tukak Sadai. Kali ini bukan sekadar aktivitas penambangan liar di belakang layar, melainkan dugaan operasi peleburan timah ilegal skala home industri yang nekat beroperasi di sebuah pondok kebun di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

Ironisnya, aktivitas yang diduga merugikan negara dan merusak tata niaga mineral itu disebut berlangsung diam-diam layaknya “pabrik bawah tanah”, jauh dari pengawasan publik. Namun gerak mereka akhirnya terendus aparat Satreskrim Polres Bangka Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan dilakukan Rabu dini hari (06/05/2026) sekitar pukul 03.50 WIB, setelah Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel menerima laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa pengolahan dan peleburan pasir timah menjadi balok timah.

Baca Juga  Dugaan Permainan SN di PT Timah Tbk: Kolektor Setor 70, Masuk Pabrik Jadi 68 - Siapa Diuntungkan?

Tak butuh waktu lama, aparat langsung bergerak cepat. Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi menemukan sebuah pondok kebun yang diduga dijadikan lokasi peleburan ilegal. Di tempat itu, sejumlah pekerja tengah sibuk mengolah slek atau slak timah menjadi balok timah siap cetak.

Pemandangan di lokasi disebut menyerupai industri peleburan tradisional lengkap dengan tungku, blower, cetakan timah, hingga puluhan karung material timah dan arang. Aktivitas itu diduga berlangsung tanpa izin resmi dari instansi berwenang.

Saat dilakukan interogasi awal, RZ yang diduga sebagai pemilik lokasi disebut mengakui bahwa kegiatan peleburan tersebut tidak memiliki legalitas.

“Ini bukan lagi dugaan aktivitas kecil-kecilan. Dari barang bukti yang diamankan, terlihat jelas ada proses produksi yang terstruktur. Pertanyaannya, sudah berapa lama aktivitas ini berjalan dan ke mana hasil timah itu didistribusikan?” ungkap sumber yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Baca Juga  Dulu Bocor dan Hampir Roboh, Kini Berdiri Kokoh - Kisah Haru Seorang Penjual Es

Dalam operasi itu, polisi turut mengamankan empat orang yakni RZ, IS, RSD, dan PND untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan.

Tak tanggung-tanggung, aparat menyita berbagai alat produksi serta material timah dalam jumlah besar. Di antaranya 13 balok timah seberat 147,5 kilogram, puluhan karung timah gros dan slak, 71 karung arang, blower industri, trafo las, tungku peleburan, hingga cetakan balok timah.

Pengungkapan ini kembali memperlihatkan bahwa rantai bisnis timah ilegal di Bangka Belitung diduga masih hidup dan bergerak senyap di tengah sorotan publik terhadap maraknya praktik pertambangan tanpa izin.

Masyarakat kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk membongkar kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas peleburan ilegal tersebut. Sebab publik menilai, praktik seperti ini mustahil berdiri tanpa adanya jalur distribusi dan penampung hasil timah yang jelas.

Baca Juga  Menghindar, Disnaker Kota dan Manajemen Air Mineral VIZ Tutup Diri dari Media

Kasus ini sendiri telah ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA KEP. BABEL tanggal 06 Mei 2026. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!