GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

‎Diduga Oknum Mengaku Satgas Bernada Ancam Wartawan, Gunakan Nomor Asing dan Larang Peliputan di Jelitik

SUNGAI LIAT, RADAKBABEL.COM — Penanganan pengamanan lima unit truk bermuatan pasir timah di kawasan Jelitik, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kembali menuai polemik. Persoalan bukan hanya terkait asal-usul timah, tetapi juga muncul dugaan sikap intimidatif dari oknum yang mengaku sebagai anggota Satgas terhadap awak media.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, oknum Satgas tersebut diduga tidak senang dengan pemberitaan media terkait aktivitas pengamanan di Jelitik. Oknum yang disebut-sebut seorang perwira bahkan menghubungi langsung salah satu wartawan menggunakan nomor telepon berkode luar negeri (Hongkong).

Dalam percakapan tersebut, oknum itu menyampaikan peringatan keras agar wartawan tidak lagi melakukan peliputan di kawasan Jelitik.

“Kamu jangan lagi liputan di Jelitik, kamu sudah dicari-cari. Nanti kamu ketemu saya saja malam ini,” ujar pria yang mengaku sebagai Satgas.

Saat wartawan mempertanyakan alasan pelarangan peliputan, oknum tersebut justru meminta agar kawasan Jelitik “dikosongkan” dari kehadiran media.

“Kawan-kawan wartawan jangan di situ. Biarkan kawan-kawan Satgas saja di situ, sama PT Timah. Pokoknya jangan ada lagi di situ, sudah diberitahu baik-baik,” lanjutnya.

Diduga Intimidasi dan Pembatasan Pers

Pernyataan tersebut dinilai bernada ancaman dan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap kebebasan pers. Oknum itu juga diduga secara terang-terangan membatasi ruang gerak wartawan dengan meminta media tidak berada di lokasi pengamanan.

“Pokoknya jangan lagi gabung di pos situ. Kalau mau ambil berita, di tempat lain saja. Jangan di situ. Pos saya di situ,” tegasnya.

Sikap tersebut memunculkan tanda tanya besar, mengingat media memiliki hak konstitusional untuk melakukan peliputan demi kepentingan publik, terutama terkait isu pengelolaan sumber daya alam yang menyangkut kepentingan negara.

Baca Juga  60 Ponton Beroperasi, Hasil ‘Menghilang’: Dugaan Monopoli Timah di Air Kantung Menguak!

Pembatasan peliputan dan dugaan intimidasi terhadap wartawan dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan, ancaman, maupun intervensi.

Kecurigaan Publik Menguat

Sejumlah kalangan menilai, sikap tertutup dan reaktif terhadap pemberitaan justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada kepentingan tertentu di balik pengamanan lima truk pasir timah tersebut. Aparat seharusnya membuka ruang klarifikasi secara transparan, bukan justru menutup informasi dengan pendekatan represif.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satgas maupun PT Timah terkait dugaan intimidasi dan pembatasan peliputan tersebut. Redaksi RADAKBABEL.COM tetap membuka ruang hak jawab sebagai bagian dari prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab.

Baca Juga  Terang-Terangan di Depan Mata: Transaksi Timah di Rumah Ergus Berjalan, Penindakan Tak Kunjung Datang

(RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!