GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Di Bawah Tower SUTT, Tambang Ilegal Milik Oknum Polisi Bebas Beroperasi Di Bangka Tengah

BATENG, RADAKABEL.COM  — Aktivitas tambang timah ilegal diduga berlangsung di bawah bentangan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) di kawasan Kolong Pungguk, meliputi area Kenari dan Merbuk, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng)

Lokasi tersebut merupakan zona terbatas yang berkaitan langsung dengan keselamatan publik serta perlindungan infrastruktur vital negara.

Area di sekitar jaringan listrik bertegangan tinggi pada prinsipnya harus steril dari aktivitas berisiko, termasuk kegiatan pertambangan. Namun di lapangan, ditemukan keberadaan ponton tambang jenis sakan darat lengkap dengan konstruksi penunjang.

Tiga Ponton dan Dugaan Keterlibatan Oknum

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  terdapat tiga unit ponton di lokasi tersebut. Aktivitas tambang itu disebut-sebut berada dalam pengawasan seorang pria bernama Iwan, yang diduga bertindak sebagai pengawas lapangan atas nama seorang oknum anggota kepolisian berinisial Dedi Wijaya

Nama Dedi Wijaya dikabarkan bertugas di Polres Bangka Tengah. Dugaan keterlibatan aparat aktif dalam aktivitas tambang ilegal tentu menjadi sorotan serius, mengingat aparat penegak hukum memiliki kewajiban melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum, termasuk praktik pertambangan tanpa izin.

Baca Juga  Api Dendam di Balik Meja Birokrasi: ASN Bakar Kantor Karena Pangkat

Keluhan Warga: Dugaan Ketimpangan Penindakan

Keresahan warga mencuat setelah beredarnya sebuah video yang memperlihatkan protes masyarakat setempat. Dalam rekaman tersebut, seorang warga mengungkapkan adanya dugaan perlakuan berbeda dalam penertiban tambang.

“Itu tambang milik oknum polisi bernama Dedi Wijaya. Di bawah SUTT, Pak. Kami menambang diusir dan disuruh angkat. Tapi giliran polisi bisa kerja di situ. Ada apa, Pak?” ujar warga dalam video yang berdurasi 1,12 detik.

Pernyataan itu mencerminkan dugaan ketimpangan penegakan hukum di lapangan, terutama di wilayah Bangka Tengah yang selama ini dikenal rawan aktivitas tambang ilegal.

Bantahan: Tidak Beroperasi, Hanya Terparkir

Dikonfirmasi secara terpisah, Dedi Wijaya membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan ponton yang terlihat dalam video tidak sedang beroperasi.

Menurutnya, ponton itu sudah sekitar tiga bulan tidak digunakan dan hanya terparkir di kebun miliknya. Ia juga mengklaim jarak ponton dari tower SUTT sekitar ±100 meter dan menyebut hanya terdapat satu unit semi ponton/manual di lokasi.

Baca Juga  Rina Tarol Geram Pemkab Basel Di Ninlai Tutup Mata, Pengusaha Semena - Mena

Namun demikian, keberadaan konstruksi dan perlengkapan tambang di kawasan yang masuk zona pengamanan jaringan listrik tetap memunculkan pertanyaan. Apabila benar tidak beroperasi, mengapa fasilitas tambang masih berada di area tersebut? Selain itu, belum ada kejelasan mengenai izin pertambangan maupun dokumen kerja sama yang mendasari aktivitas tersebut.

 Ujian Integritas Penegakan Hukum

Kasus ini bukan semata soal jarak ponton dari tower listrik, melainkan menyangkut transparansi dan integritas penegakan hukum. Publik mempertanyakan:

Apakah aktivitas tersebut memiliki izin pertambangan yang sah?, Apakah lokasi itu berada dalam wilayah konsesi resmi atau di luar IUP?, Apakah instansi pengawas pertambangan telah melakukan pemeriksaan lapangan?

Jika ditemukan pelanggaran, mengapa belum ada tindakan tegas?

Di tengah upaya pemberantasan tambang ilegal, dugaan pembiaran terhadap aktivitas yang dikaitkan dengan oknum aparat berpotensi memperkuat persepsi bahwa hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas.

Baca Juga  Breaking news Satgasus Kembali Amankan 10 Ton Pasir Timah Milik PT. MSP

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hasil pemeriksaan lapangan maupun langkah penindakan yang akan diambil. Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum dan instansi teknis untuk memastikan persoalan ini ditangani secara transparan dan profesional.

Di bawah bayang-bayang tower SUTT itu, bukan hanya tanah yang diduga digali, tetapi juga kepercayaan masyarakat yang tengah dipertaruhkan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!