Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka » Di Balik Bebasnya Tambang Ilegal Jade Bahrin: Dugaan Bekingan Aparat dan Teror Terhadap Pers

Di Balik Bebasnya Tambang Ilegal Jade Bahrin: Dugaan Bekingan Aparat dan Teror Terhadap Pers

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANGKA, RADAKBABEL.COM— Aktivitas tambang ilegal jenis TI Rajuk dan TI Sebu-Sebu di Desa Jadah Bahrin dan Limbung, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, kian tak terkendali.

Ratusan unit tambang ilegal disebut telah menggasak kawasan hutan dan daerah aliran sungai (DAS), meninggalkan kerusakan ekologis yang masif dan ancaman serius bagi lingkungan hidup serta keselamatan warga.

Ironisnya, pembiaran yang berlangsung bertahun-tahun membuat aktivitas tambang ilegal itu menjelma menjadi praktik terbuka.

Para penambang beroperasi sepanjang siang dan bahkan hingga malam, seolah tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum (APH).

“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil ratusan TI bisa kerja sebebas ini,” ujar Gun, seorang warga Jadah Bahrin yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pembiaran Aparat dan Dugaan Bekingan

Keberanian para penambang ilegal menggasak kawasan hutan dan DAS tak lepas dari dugaan kuat adanya pembiaran, bahkan bekingan dari oknum aparat.

Sejumlah sumber menyebut, beberapa oknum anggota dan aparat bahkan disebut ikut “mengamankan” aktivitas tambang ilegal tersebut.

Kondisi ini membuat Desa Jadah Bahrin berubah menjadi zona tambang liar. Lubang-lubang bekas galian menganga, aliran sungai tercemar lumpur, dan hutan penyangga lingkungan nyaris tak tersisa.

“Sudah lama begini, Bang. Kalau memang mau ditertibkan, dari dulu sudah bersih,” ujar warga Limbung lainnya.

Klimaksnya Wartawan Diintimidasi

Carut marut tambang ilegal ini mencapai klimaks ketika belasan penambang mendatangi rumah seorang wartawan di Bangka. Kedatangan mereka bukan untuk klarifikasi, melainkan mengintimidasi dan meminta berita terkait tambang ilegal dihapus.

Aksi intimidasi ini menjadi alarm serius bagi kebebasan pers. Para penambang disebut merasa kuat dan berani karena mengklaim memiliki bekingan.

“Kalau tidak merasa aman, mana mungkin mereka berani datang rame-rame ke rumah wartawan,” kata sumber media ini.

Dalam pusaran tambang ilegal Jadah Bahrin–Limbung, muncul sedikitnya 14 nama kolektor kecil yang membeli pasir timah langsung dari para penambang.

Selain itu, mencuat pula nama Kamal, yang disebut-sebut berperan sebagai koordinator lapangan.

Menurut informasi yang dihimpun, Kamal diduga

mengkoordinir aktivitas penambang, dan menjadi penghubung antara penambang dengan kolektor.

Kamal juga disebut memiliki akses komunikasi dengan oknum anggota dan aparat.

Namun, pasca intimidasi terhadap wartawan, Kamal dikabarkan melarikan diri. Hingga kini, pihak kepolisian disebut masih mencari keberadaan yang bersangkutan.

Tambang Distop, Tapi Sementara?

Sehari setelah insiden intimidasi, tepatnya Selasa (27/1/2026), beredar informasi bahwa Polres Bangka menghentikan sementara aktivitas tambang ilegal di Jadah Bahrin.

Namun, langkah ini justru memunculkan skeptisisme publik.

Pasalnya, penertiban serupa sebelumnya kerap hanya berlangsung satu hingga dua minggu, sebelum aktivitas tambang kembali bergeliat seperti biasa.

“Biasanya begitu. Distop sebentar, habis itu buka lagi,” ujar warga setempat.

Pemodal Besar Disebut: Risky

Selain kolektor kecil, warga penambang menyebut adanya kolektor besar sekaligus pemodal, bernama Risky, yang diduga menjadi pembeli utama pasir timah dari kawasan Jadah Bahrin.

“Risky yang beli timah di Jadah Bahrin itu, Bang. Kolektor-kolektor kecil itu dia yang modali. Infonya tinggal di Sungailiat,” ungkap Lay, salah satu penambang yang berhasil diwawancarai media ini.

Sesuai namanya, aktivitas Risky disebut warga sebagai “berisiko” bagi lingkungan, namun menguntungkan secara ekonomi bagi jaringan tambang ilegal.

Rentetan peristiwa ini menempatkan aparat penegak hukum pada ujian serius, apakah penindakan hanya akan menyasar penambang kecil di lapangan, ataukah berani menyentuh kolektor dan pemodal besar yang menjadi tulang punggung tambang ilegal?

Keraguan masyarakat bukan tanpa dasar. Selama ini, aktivitas tambang ilegal di Jadah Bahrin dan Limbung seolah dibiarkan tumbuh subur, meski dampak kerusakan lingkungan dan konflik sosial kian nyata.

Kasus intimidasi terhadap wartawan menjadi bukti bahwa tambang ilegal tak lagi sekadar persoalan lingkungan dan hukum, tetapi telah menjelma menjadi ancaman terhadap demokrasi dan kebebasan pers. (RADAK)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • RKAB Terbit, Tanur Bersiap Menyala: Benarkah Seluruh Smelter Timah di Jelitik Sudah Kantongi IUP yang Sah?

    RKAB Terbit, Tanur Bersiap Menyala: Benarkah Seluruh Smelter Timah di Jelitik Sudah Kantongi IUP yang Sah?

    • calendar_month Kamis, 20 Agt 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, BANGKA — Aktivitas di sejumlah kawasan industri pengolahan timah di Pulau Bangka mulai menunjukkan tanda-tanda kebangkitan. Setelah berbulan-bulan relatif senyap, sejumlah smelter kini kembali berbenah, membersihkan fasilitas produksi, mempersiapkan tanur hingga mulai membuka kembali aktivitas di dalam kawasan perusahaan. Informasi yang dihimpun Tim Radak Babel pada Rabu (19/8/2026) di kawasan industri Jelitik, Kabupaten Bangka, […]

  • Aset Diduga Sengaja Dilumpuhkan, Excavator Aon Disita

    Aset Diduga Sengaja Dilumpuhkan, Excavator Aon Disita

    • calendar_month Minggu, 10 Mei 2026
    • 0Komentar

    PEMALI, RADAKBABEL.COM — Upaya menyelamatkan aset yang diduga berkaitan dengan perkara hukum Tamron alias Aon terus bergerak. Sabtu, 9 Mei 2026, aparat Kejaksaan Tinggi bersama tim PKH dan mekanik melakukan penyitaan sekaligus pengamanan terhadap 1 unit excavator Hitachi ZAXIS210F-5G yang sebelumnya ditemukan dalam kondisi tidak utuh dan diduga sengaja “dilumpuhkan”. Alat berat bernilai ratusan juta […]

  • Herman Fu Cs Kembali Jalani Sidang, Agenda Pemeriksaan Saksi Berlanjut di PN Pangkalpinang

    Herman Fu Cs Kembali Jalani Sidang, Agenda Pemeriksaan Saksi Berlanjut di PN Pangkalpinang

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi dan perambahan kawasan hutan lindung di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang, Selasa (2/6/2026). Terdakwa Herman Fu bersama sejumlah terdakwa lainnya kembali hadir menjalani persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri […]

  • Permintaan Maaf PT Timah di Tengah Tragedi Longsor Pondi: Saat Tambang Illegal Abaikan Standar K3

    Permintaan Maaf PT Timah di Tengah Tragedi Longsor Pondi: Saat Tambang Illegal Abaikan Standar K3

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Di kawasan eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Bangka, Senin (2/2/2026), tanah kembali runtuh. Bukan hanya dinding pasir yang longsor, tetapi juga harapan delapan penambang yang berada di bawahnya. Tiga orang ditemukan meninggal dunia, satu selamat, sementara empat lainnya masih tertimbun saat proses pencarian terus dilakukan tim gabungan. Di tengah kepanikan […]

  • Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Polres Bangka: Dugaan Kelalaian hingga Skema Pelarian Terencana

    Tujuh Tahanan Kabur dari Rutan Polres Bangka: Dugaan Kelalaian hingga Skema Pelarian Terencana

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM  ~~ Kaburnya tujuh orang tahanan dari rumah tahanan (rutan) Mapolres Bangka pada Rabu dini hari (8/4/2026) menyisakan tanda tanya besar. Peristiwa yang semestinya menjadi mustahil dalam sistem pengamanan berlapis itu justru terjadi di bawah pengawasan langsung petugas piket, memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian serius atau bahkan celah yang dimanfaatkan secara sistematis. Informasi yang […]

  • Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Kecewa Berat

    Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Istri Kecewa Berat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, HUKUM– Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang pada 10 Desember 2025 menuai kekecewaan dari pihak korban. Dalam sidang pidana penganiayaan yang melibatkan seorang mantan suami berinisial YF, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 6 bulan masa percobaan. Putusan ini berarti terdakwa tidak harus mendekam di penjara, asalkan tidak mengulangi tindak pidana dalam masa percobaan tersebut. […]

error: Content is protected !!
expand_less