GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Dana Pascatambang Koba Tin dan Reklamasi yang Belum Tuntas, Warga Koba Desak Kejelasan

BANGKA TENGAH, RADAKBABEL.COM — Persoalan dana jaminan pascatambang PT Koba Tin kembali menjadi sorotan. Hampir separuh dana yang disebut masih tersisa kini dipertanyakan masyarakat di wilayah bekas tambang.

Di tengah kondisi sejumlah kawasan bekas tambang yang dinilai belum sepenuhnya pulih, warga Kota Koba, Kabupaten Bangka Tengah, mendesak adanya kejelasan mengenai pengelolaan dana pascatambang tersebut.

Pertanyaan yang mengemuka bukan hanya mengenai berapa besar dana yang masih tersimpan, tetapi juga ke mana dana yang telah dicairkan digunakan, siapa yang memiliki kewenangan mencairkan, serta sejauh mana penggunaannya berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang.

Desakan itu disampaikan kelompok yang mengatasnamakan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba Bangka Tengah melalui surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel).

Mereka meminta proses penyidikan dugaan penyimpangan dana pascatambang PT Koba Tin yang mengacu pada Rencana Pascatambang (RPT) 2012 dapat segera ditindaklanjuti.

Perwakilan Masyarakat Lingkar Tambang Kota Koba, Luriyanjaya, mengatakan masyarakat masih mempertanyakan sekitar 48 persen dana pascatambang yang disebut belum terselesaikan penggunaannya.

“Persentase tersebut sejalan dengan angka sekitar 48 persen yang kini dipersoalkan masyarakat,” ujar Luriyanjaya, Senin (24/8/2026).

Dana Tersisa Hampir Separuh

Berdasarkan data yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan, dana jaminan pascatambang PT Koba Tin yang ditempatkan di Bank BNI sejak 2011 disebut mencapai sekitar US$16,73 juta.

Dari jumlah tersebut, sekitar US$8,72 juta disebut telah dicairkan secara resmi sepanjang periode 2014-2021.

Dengan demikian, masih terdapat sekitar US$8,01 juta atau hampir 48 persen dari dana awal.

Besarnya nilai tersebut membuat persoalan pengelolaan dana pascatambang tidak hanya menjadi persoalan administratif, tetapi juga menyangkut kepentingan pemulihan lingkungan di wilayah yang selama puluhan tahun menjadi kawasan pertambangan.

Baca Juga  Kebun Sawit Jadi Benteng Peleburan Timah Ilegal, Pemilik Kebun KK Harus Dijadikan Tersangka?

Menurut Luriyanjaya, masyarakat membutuhkan informasi yang terang mengenai setiap penggunaan dana tersebut.

“Persoalannya bukan semata berapa uang yang tersisa. Yang lebih penting adalah bagaimana dana tersebut dikelola, siapa yang memiliki kewenangan mencairkan, untuk kegiatan apa dana digunakan, serta apakah seluruh pencairan benar-benar berkaitan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang,” ujarnya.

Penggeledahan BNI Jadi Bagian Penyidikan

Sorotan terhadap dana pascatambang PT Koba Tin semakin menguat setelah penyidik Kejati Babel melakukan penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 24 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana pascatambang PT Koba Tin.

Langkah tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pascatambang PT Koba Tin.

Penyidik disebut tengah menelusuri dugaan pencairan dana pada periode 2023-2024 yang diduga dilakukan menggunakan cek bank tanpa persetujuan atau sepengetahuan Kementerian ESDM.

Meski demikian, hingga berita ini disusun, Kejati Babel belum mengumumkan adanya tersangka dalam perkara tersebut.

Luriyanjaya menegaskan, seluruh dugaan yang sedang ditelusuri aparat penegak hukum tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.

“Artinya, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti yang sah,” katanya.

RPT 2012 dan Kewajiban Pemulihan

Persoalan dana pascatambang tidak dapat dipisahkan dari kewajiban pemulihan kawasan bekas pertambangan.

PT Koba Tin merupakan perusahaan pemegang Kontrak Karya generasi II yang telah beroperasi sejak 1978. Wilayah operasinya mencakup Bangka Tengah dan Bangka Selatan dengan luas awal sekitar 41.680 hektare.

Masa produksi perusahaan tercatat berakhir pada 31 Maret 2013.

Setelah kegiatan pertambangan berhenti, perusahaan tetap memiliki kewajiban pascatambang, termasuk reklamasi lahan, penataan kawasan bekas tambang, pemulihan kualitas lingkungan serta program yang berkaitan dengan masyarakat terdampak.

Baca Juga  Wakatobi: Empat Gugusan Pulau, Satu Pesona Surga Bahari

Namun, persoalan reklamasi PT Koba Tin bukan perkara baru.

Pada 2019, DPRD Bangka Tengah pernah menyoroti pelaksanaan program pascatambang perusahaan. Saat itu, perusahaan diminta serius menjalankan kewajibannya, termasuk reklamasi, penutupan tambang, penjualan aset dan program tanggung jawab sosial.

Sejumlah penelitian mengenai pelaksanaan reklamasi PT Koba Tin juga mencatat adanya kawasan yang disebut belum terealisasi sesuai rencana, antara lain Air Kepuh, Bemban, Merbuk dan Pungguk.

Warga Masih Melihat Bekas Tambang

Kondisi di lapangan turut menjadi alasan masyarakat mempertanyakan manfaat dana pascatambang.

Kepala Desa Nibung, Kecamatan Koba, Astiar, sebelumnya menyebut sekitar 70 persen wilayah desanya terdampak aktivitas PT Koba Tin selama puluhan tahun.

Menurut dia, masih terdapat sejumlah kolong bekas tambang dan pemulihan lingkungan yang dinilai belum maksimal.

Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai hubungan antara pencairan dana pascatambang dengan hasil pemulihan lingkungan yang dirasakan masyarakat.

Jika dana telah dicairkan, masyarakat mempertanyakan kegiatan apa saja yang dibiayai, berapa nilai pencairannya, siapa pelaksana kegiatan dan bagaimana hasil akhirnya.

Sebaliknya, apabila masih terdapat dana yang belum dicairkan, publik juga berhak mengetahui alasan dana tersebut belum digunakan serta dasar hukum pengelolaannya.

Warga Minta Proses Hukum Dibuka Terang

Kejari Bangka Tengah sebelumnya menyatakan perkara dugaan penyalahgunaan dana pascatambang PT Koba Tin masih ditangani Kejati Babel dalam tahap penyidikan.

Kajari Bangka Tengah Abvianto Syaifulloh sebelumnya menyampaikan hal tersebut ketika menerima audiensi masyarakat lingkar tambang Koba pada 29 Januari 2026.

Menurutnya, Kejari Bangka Tengah masih menunggu proses penyidikan Kejati Babel hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga  Sidang KKEP Bripka Sodikin Ditunda, Korban Minta PTDH

Karena itu, desakan masyarakat saat ini bukan semata meminta agar perkara baru dimulai. Mereka meminta proses yang telah berjalan dapat memberikan kejelasan kepada publik.

Terlebih, penggeledahan di BNI menunjukkan penyidik sedang menelusuri dokumen dan transaksi yang diduga berkaitan dengan dana pascatambang tersebut.

Bagi warga Koba, persoalan ini bukan sekadar mengenai rekening dan angka dalam laporan keuangan.

Dana pascatambang berkaitan langsung dengan kewajiban memulihkan kawasan yang selama puluhan tahun menjadi wilayah pertambangan.

Karena itu, masyarakat meminta agar setiap rupiah dana pascatambang dapat ditelusuri secara transparan: dari mana asalnya, siapa yang mencairkan, atas dasar apa pencairan dilakukan, untuk kegiatan apa dana digunakan, dan siapa yang menerima atau melaksanakan kegiatan tersebut.

Pada akhirnya, kejelasan mengenai dana pascatambang bukan hanya penting bagi proses penegakan hukum, tetapi juga bagi masyarakat yang hingga kini masih hidup berdampingan dengan warisan lingkungan dari aktivitas pertambangan PT Koba Tin. (RADAK)

 

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!