GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Cuma 3 Tahun untuk Penyelundupan Timah, Warga Bangka Barat Soroti Ringannya Hukuman

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Vonis tiga tahun penjara terhadap Haryanto alias Ahyan dalam perkara tindak pidana pertambangan tanpa izin memantik pertanyaan di tengah masyarakat Bangka Barat. Ketika praktik ilegal timah terus menjadi persoalan serius di Bangka Belitung, publik mulai mempertanyakan: seberat apa sebenarnya hukuman bagi pelaku yang terlibat dalam rantai perdagangan timah ilegal?

Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Rabu (19/8/2026), menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada Haryanto alias Ahyan.

Majelis Hakim yang diketuai Iwan Gunawan, S.H., M.H., bersama hakim anggota Bangwo Inoan Sijabat, S.H. dan Agus Adiartajaya, S.H., menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam penampungan, pengolahan, pengangkutan dan/atau penjualan mineral atau batubara tanpa izin resmi.

Perbuatan tersebut dinyatakan melanggar Pasal 158 jo. Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 55/56 KUHP.

Selain tiga tahun penjara, Haryanto dijatuhi denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, harta benda atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Namun, bagi sebagian masyarakat, angka tiga tahun penjara tersebut justru terasa jauh dari rasa keadilan yang mereka harapkan.

Baca Juga  Yopi Bun Disebut Ganti Kerugian Negara, Tapi Tak Jadi Terdakwa? Kuasa Hukum Soroti Dugaan Tebang Pilih Penegakan Hukum

“Tiga tahun itu sangat ringan untuk para penyelundup timah,” kata Azur, warga Bangka Barat, menanggapi putusan tersebut.

Menurut Azur, persoalan timah ilegal bukan sekadar persoalan pelanggaran administratif atau aktivitas tambang tanpa izin. Di balik rantai tersebut terdapat aktivitas penambangan, pengumpulan, pengangkutan hingga perdagangan yang berpotensi merugikan negara dan memperpanjang praktik pertambangan ilegal.

Ia mempertanyakan apakah hukuman tiga tahun penjara cukup memberikan efek jera bagi pelaku lain yang masih menjalankan bisnis serupa.

“Kalau hukumannya cuma tiga tahun, apa tidak membuat pelaku lain berpikir bahwa risiko yang mereka hadapi masih kecil dibanding keuntungan dari bisnis timah ilegal?” ujarnya.

Sorotan tersebut menjadi semakin relevan karena dalam perkara Haryanto, aparat dan pengadilan turut menangani sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Barang bukti yang dirampas untuk negara antara lain dua perahu kayu, satu perahu speed, dua mesin Yamaha 40 PK, satu truk Mitsubishi warna kuning, satu unit pickup Mitsubishi warna kuning, sekitar 20 karung pasir timah, timbangan besi, pipa plastik, seng jait, alat penggorengan, skop, mesin Robin dan penggaruk.

Baca Juga  Menghindar, Disnaker Kota dan Manajemen Air Mineral VIZ Tutup Diri dari Media

Dua unit telepon seluler juga dirampas untuk negara, yakni iPhone 11 warna merah dan Samsung Galaxy A03 warna hitam.

Sederet barang bukti tersebut memperlihatkan bahwa perkara yang diputus bukan sekadar persoalan kecil di lapangan. Ada sarana transportasi, peralatan, material timah hingga perangkat komunikasi yang masuk dalam rangkaian barang bukti perkara.

Di sinilah pertanyaan publik kembali muncul.

Jika rantai ilegal timah melibatkan banyak pihak dan nilai ekonominya besar, apakah hukuman tiga tahun benar-benar cukup untuk memutus mata rantai tersebut?

Pertanyaan itu tentu bukan untuk mengintervensi putusan hakim. Pengadilan memiliki kewenangan dan pertimbangan hukum sendiri dalam menjatuhkan vonis. Namun, kritik masyarakat terhadap berat-ringannya hukuman merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.

Apalagi, persoalan timah ilegal di Bangka Belitung selama bertahun-tahun tidak pernah benar-benar selesai.

Pelaku di lapangan dapat ditangkap, tetapi jika mata rantai penampungan, pengangkutan, pengolahan dan perdagangan tidak dibongkar sampai ke aktor yang lebih besar, maka penindakan berpotensi hanya berhenti pada pelaku tertentu.

Publik tentu tidak hanya ingin melihat siapa yang ditangkap. Publik ingin tahu siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari bisnis timah ilegal tersebut.

Vonis tiga tahun terhadap Haryanto kini menjadi catatan penting bagi aparat penegak hukum. Sebab, pemberantasan pertambangan ilegal bukan hanya soal menghukum orang yang berada di ujung rantai.

Baca Juga  TNI AL Kembali Tangkap 7 Ton Timah Dan Selamatkan Kerugian Negara Mencapai 2 Miliar

Yang lebih penting adalah membongkar seluruh jaringan, aliran barang, aliran uang, serta pihak-pihak yang diduga mendapatkan keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut. Jika hanya pelaku tertentu yang masuk penjara sementara jaringan bisnisnya tetap berjalan, maka perang terhadap tambang dan perdagangan timah ilegal akan selalu menyisakan pertanyaan yang sama. Benarkah hukum sudah menyentuh akar masalah, atau baru berhenti di permukaannya. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!