GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Bukti Menggunung, Kasus Menyusut: Siapa Bermain di Balik Dugaan Penyelundupan Timah Bangka Barat?”

Gambar Ilustasi IA

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – – Kasus dugaan penyelundupan pasir timah ilegal di pesisir Air Putih yang semula mengemuka sebagai perkara besar kini justru berkembang ke arah yang semakin kompleks bahkan memunculkan dugaan adanya “permainan” di balik proses penegakan hukum.

Perkara ini bermula dari penangkapan sejumlah pihak, termasuk Mukti alias Amuk, oleh Satpolairud Polres Bangka Barat. Namun titik balik penyidikan terjadi setelah penyidik membuka isi telepon genggam Mukti. Dari perangkat tersebut, ditemukan percakapan dan jejak transaksi keuangan yang mengarah pada keterlibatan lebih luas.

Sumber internal menyebutkan, Ahyen yang sebelumnya membantah keterlibatan akhirnya mengubah pengakuannya setelah diperlihatkan bukti digital tersebut.

“Awalnya tidak mengakui. Ia berdalih perahu dan mobil hanya disewa. Tapi setelah ditunjukkan isi handphone Mukti, pengakuannya berubah,” ujar sumber, Kamis (26/2/2026).

Dalam pemeriksaan lanjutan, Ahyen mengakui keterkaitannya dengan pasir timah yang diangkut. Penyidik juga menemukan bukti transfer senilai Rp130 juta yang diduga sebagai pelunasan dari Mukti kepada Ahyen.

Baca Juga  BREAKING NEWS ! Awalnya Mengelak, Kini Mengaku! Bukti Digital Bongkar Peran Ahyen

Tak hanya itu, Ahyen turut mengungkap penggunaan dua unit mobil truk serta dua perahu dalam aktivitas distribusi. Salah satu perahu disebut miliknya, sementara lainnya milik Aliung. Armada tersebut bahkan dilengkapi mesin berkecepatan tinggi untuk mobilitas di perairan.

Nama lain yang mencuat adalah Alek, yang disebut sebagai atasan Mukti alias Amuk. Alek dikabarkan berdomisili di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diduga memiliki peran dalam mengendalikan distribusi timah hingga ke luar negeri. Fakta ini memperkuat dugaan adanya jaringan lintas negara dalam kasus tersebut.

Seiring perkembangan itu, penyidik telah menggelar perkara bersama jaksa dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan. Selain dugaan pertambangan ilegal, Ahyen bahkan berpotensi dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengingat adanya indikasi aliran dana mencurigakan.

Namun di tengah menguatnya bukti dan indikasi jaringan besar, arah perkara justru memunculkan tanda tanya besar. Kasus yang awalnya mengarah pada dugaan penyelundupan berskala besar tiba-tiba disebut-sebut bergeser menjadi persoalan administratif terkait izin gudang.

Baca Juga  Satgasus Tangkap 2 Truk Timah Yang Diselundupkan Ke PT GMR

Perubahan drastis ini memicu kecurigaan publik. Bagaimana mungkin perkara dengan indikasi kuat barang bukti, aliran dana ratusan juta, hingga dugaan jaringan terstruktur tiba-tiba menyusut menjadi pelanggaran izin?

Kejaksaan Negeri Mentok melalui Kasi Pidum Yuanita menyatakan berkas masih dalam tahap penelitian. Namun pernyataan tersebut belum mampu meredam pertanyaan publik terkait perubahan arah penanganan kasus.

“Perkaranya sudah tahap pengiriman berkas dan masih kami teliti,” ujarnya singkat.

Di sisi lain, langkah praperadilan yang diajukan pihak Ahyen Cs semakin memperkeruh situasi. Ini menandakan adanya aspek serius dalam proses penyidikan yang tengah dipersoalkan, sekaligus membuka ruang spekulasi tentang kemungkinan tarik-menarik kepentingan.

Kini, sorotan tajam mengarah pada integritas penegakan hukum itu sendiri. Dugaan adanya “tangan-tangan tak terlihat” yang berupaya menggeser substansi perkara pun mulai mencuat.

Baca Juga  Baku dan Kimfa, Dua Nama di Pusat Pusaran Timah Ilegal Parittiga

Jika kasus sebesar ini dapat berubah arah secara drastis, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib para tersangka, tetapi juga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Persidangan mendatang akan menjadi ujian sesungguhnya apakah fakta akan diungkap secara utuh, atau justru kembali tersamarkan. Sebab pada akhirnya, hukum seharusnya berdiri di atas kebenaran, bukan tunduk pada kepentingan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!