Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bukan Sekadar Sidang: Dua Terdakwa PT Timah Serang Dasar Dakwaan dan Penahanan

Bukan Sekadar Sidang: Dua Terdakwa PT Timah Serang Dasar Dakwaan dan Penahanan

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah PT Timah Tbk bersama mitra usaha di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022 kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang, Rabu (16/9/2026).

Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.46 WIB itu menghadirkan dua terdakwa dari jajaran PT Timah Tbk, yakni Ahmad Subagdja dan Nur Adi Kuncoro. Keduanya didampingi tim penasihat hukum, Aldi Kurniawan dan Rudi Sitompul.

Perkara ini menyeret sejumlah pengusaha timah dan dua mantan pejabat PT Timah. Nama-nama yang tercantum dalam perkara tersebut antara lain Kurniawan Effendi Bong alias Afat, Yusuf alias Yuyu, Doni Indra, Harianto, Agus Slamet Prasetyo, Steven Candra, Hendro, Hanizaruddin, Usman Hamid alias Cenkiong, Ahmad Subagdja serta Nur Adi Kuncoro.

Di ruang sidang, pertarungan bukan sekadar soal pasal. Yang diuji adalah konstruksi perkara itu sendiri.

Penasihat hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatan terhadap dasar penahanan serta mendalilkan bahwa dakwaan primer tidak memenuhi unsur tindak pidana yang didakwakan. Bahkan, pihak penasihat hukum meminta agar perkara dinyatakan batal demi hukum.

Argumentasi tersebut kini menjadi bagian dari proses persidangan yang harus diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim.

Artinya, bola panas perkara ini belum berhenti.

Sebab di satu sisi, jaksa membawa konstruksi perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah yang berlangsung selama bertahun-tahun. Di sisi lain, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya justru menyerang fondasi perkara dengan mempertanyakan terpenuhinya unsur pidana serta legalitas penahanan.

Di sinilah hukum diuji: apakah konstruksi perkara mampu berdiri kokoh ketika dibenturkan dengan bantahan terdakwa di ruang persidangan?

Jawabannya bukan berada di ruang opini, bukan pula di jalanan, melainkan di tangan majelis hakim berdasarkan fakta dan alat bukti yang terungkap dalam persidangan.

Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 22 September 2026 dengan agenda pendapat PJU sebagaimana disampaikan dalam persidangan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Jurnalis RADAK BABEL, tujuh terdakwa lainnya dijadwalkan menjalani persidangan pada pukul 13.30 WIB.

Di tengah hiruk-pikuk perkara yang menyita perhatian publik tersebut, suasana di sekitar Pengadilan Negeri Pangkalpinang juga diwarnai temuan sejumlah dokumen/berkas yang disebut mencapai 108 halaman dan terlihat berserakan di depan area pengadilan.

Perkara ini masih berjalan.

Dan setiap halaman persidangan akan menjadi bagian dari catatan hukum yang kelak menentukan ke mana ujung perkara dugaan korupsi tata kelola penambangan timah tersebut bermuara.

Publik kini menunggu: apakah dakwaan akan mampu menembus seluruh bantahan terdakwa, atau justru konstruksi perkara akan goyah ketika diuji satu per satu di ruang Tipikor?

Proses hukum masih berlangsung. Putusan bersalah atau tidak bersalah sepenuhnya merupakan kewenangan majelis hakim. (RADAK)

  • Penulis: admin radak

Rekomendasi

  • Timah Dijual Keluar, Mantan Kades Siap Bongkar, Boim: Ada Oknum Dewan dan Aparat

    Timah Dijual Keluar, Mantan Kades Siap Bongkar, Boim: Ada Oknum Dewan dan Aparat

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Di atas kertas, aktivitas tambang rakyat di areal perkebunan PT GML terlihat rapi dan legal. Lokasinya masuk dalam IUP PT Timah Tbk, penambang bermitra dengan CV Tri Mustika Resource (TMR), blok dibagi, dan pengawasan disebut berjalan. Namun di lapangan, realitasnya justru berbanding terbalik. Pasir timah bocor keluar secara massif, terang-terangan, dan nyaris […]

  • Di Balik Label ‘Legal’: Tailing Jadi Daratan, Nelayan Jadi Korban

    Di Balik Label ‘Legal’: Tailing Jadi Daratan, Nelayan Jadi Korban

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • 0Komentar

    SUNGAILIAT, RADAKBABEL.COM  – – Gelombang protes nelayan tradisional Sungailiat terhadap aktivitas tambang di muara Air Kantung tak lagi bisa dianggap angin lalu. Di tengah teriakan keresahan dari laut, respons aparat justru memunculkan ironi: aktivitas tambang dinyatakan “legal”, sementara dampaknya di lapangan terus dipertanyakan. Kamis (23/04/2026), puluhan nelayan mendatangi pos penimbangan mitra PT Timah di Jelitik. […]

  • Thumbnail Berita 3

    Bersih-bersih, 60 Warga Tanjung Priok Ikuti Program Padat Karya

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • 0Komentar

    JAKARTA, RADAKBABEL.COM — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Distrik Navigasi (Disnav) Kelas I Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberdayakan masyarakat lewat program padat karya yang melibatkan warga sekitar. Sebanyak 60 orang warga dari Kelurahan Tanjung Priok, Pademangan Barat, Sungai Bambu, dan Warakas, Jakarta Utara, turut ambil bagian dalam kegiatan ini. Tak sekadar membuka lapangan kerja […]

  • Nama Intel Kodam ‘Gun’ Disebut dalam Skandal 10 Ton Timah, Kini Bebas Tanpa Kejelasan

    Nama Intel Kodam ‘Gun’ Disebut dalam Skandal 10 Ton Timah, Kini Bebas Tanpa Kejelasan

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Kabar mengejutkan kembali beredar di tengah publik Bangka Belitung. Seorang oknum intel Kodam TNI AD berinisial Gun, yang sebelumnya dikaitkan dengan kasus dugaan penyelundupan 10 ton pasir timah ke smelter swasta di kawasan Jelitik, dikabarkan telah bebas dari tahanan. Informasi tersebut memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama karena kasus ini […]

  • Penahanan Senyap Guncang Bangka Belitung: Atian Masuk Sel, Jaringan Bisnis Timah Terancam Terseret

    Penahanan Senyap Guncang Bangka Belitung: Atian Masuk Sel, Jaringan Bisnis Timah Terancam Terseret

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Penahanan Hian Tian alias Atian, Direktur CV Tiga Saudara yang selama ini dikenal sebagai mitra usaha PT Timah Tbk, membuka babak baru dalam pusaran perkara sektor timah di Bangka Belitung. Namun hingga kini, publik hanya mendapat kabar sepenggal, Atian resmi ditahan penyidik Subdit Tipidter Polda Kepulauan Bangka Belitung dan menginap di sel […]

  • Mabes TNI Diminta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Intel Kodam Selundupkan Timah Ilegal

    Mabes TNI Diminta Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Intel Kodam Selundupkan Timah Ilegal

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Dugaan keterlibatan oknum aparat TNI dari unsur intelijen Kodam dalam praktik penyelundupan timah ilegal kembali mencuat dan menghebohkan publik Bangka Belitung. Seorang anggota intel Kodam berinisial Gun diduga terlibat dalam upaya meloloskan distribusi pasir timah ilegal ke salah satu smelter swasta di Sungailiat, Bangka, pada 28 Desember 2025 lalu. Informasi yang dihimpun […]

error: Content is protected !!
expand_less