GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Bukan Sekadar 4,9 Ton! Dugaan Jaringan LTJ Bangka–Cirebon dan Kontrak 200 Ton Disorot

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Penangkapan dugaan penyelundupan mineral logam tanah jarang (LTJ) jenis Monazite atau Zircon seberat 4,9 ton di kawasan Pelabuhan Tanjung Kalian, Mentok, Kabupaten Bangka Barat, mulai membuka jejak baru.

Hasil penelusuran Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel mengungkap dugaan adanya rantai pasokan yang lebih besar dari sekadar pengiriman 4,9 ton material yang berhasil diamankan.

Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya 130 karung, dengan 103 karung di antaranya berisi material yang diduga pasir logam tanah jarang jenis Monazite/Zircon, memiliki berat total sekitar 4.919 kilogram.

Material tersebut diduga berasal dari sejumlah meja goyang di wilayah Selindung kota Pangkalpinang dan Air Anyir, Bangka, sebelum dikumpulkan untuk dikirim keluar Pulau Bangka menuju salah satu pabrik di Cirebon, Jawa Barat.

Yang menjadi sorotan, dugaan pengiriman ini disebut bukan bagian dari transaksi kecil-kecilan.

Seorang sumber yang mengaku terlibat dalam mata rantai perdagangan tersebut menyebut adanya kontrak pengiriman hingga 200 ton.

“Ytn itu pemilik sebenarnya, bang. Mereka teken kontrak sebanyak 200 ton untuk dibawa ke Cirebon,” ujar sumber tersebut kepada Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel, Rabu (26/8/2026) malam.

Baca Juga  Menghindar, Disnaker Kota dan Manajemen Air Mineral VIZ Tutup Diri dari Media

Nama Ytn kini menjadi salah satu pihak yang disebut dalam informasi yang tengah ditelusuri. Namun hingga berita ini disusun, keberadaan Ytn belum diketahui dan yang bersangkutan disebut masih bersembunyi.

Sementara itu, sopir dan kernet yang membawa material tersebut telah menjalani pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Harga LTJ Tembus Rp60 Ribu per Kilogram

Dugaan perdagangan material LTJ ini semakin menarik perhatian karena nilai jualnya disebut cukup tinggi ketika keluar dari Pulau Bangka.

Berdasarkan keterangan sumber yang diwawancarai Tim Investigasi Radak Babel, material yang disebut Monazite tersebut diperdagangkan dengan harga sekitar Rp60 ribu per kilogram di luar Pulau Bangka.

Jika angka tersebut dikalikan dengan berat 4.919 kilogram, maka nilai material yang diamankan secara kasar mencapai sekitar Rp295,14 juta.

Namun jika benar terdapat kontrak pengiriman hingga 200 ton, maka nilai transaksinya secara matematis dapat mencapai sekitar Rp12 miliar, dengan asumsi harga Rp60 ribu per kilogram.

Angka tersebut tentu masih berupa perhitungan berdasarkan keterangan sumber dan bukan nilai transaksi yang telah dikonfirmasi secara resmi oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga  HEBOH! Ribuan Ton Tin Slag BTI Mulai Diangkut ke Gudang di Pasir Padi, Nama BUMD Babel Ikut Terseret, Ada Apa?

4,9 Ton Hanya Ujung Gunung Es?

Kasus ini menimbulkan pertanyaan yang jauh lebih besar.

Jika benar material yang diamankan merupakan bagian dari jaringan pengiriman dengan kontrak mencapai 200 ton, maka publik patut mempertanyakan: berapa banyak material serupa yang sebelumnya telah berhasil keluar dari Bangka tanpa terdeteksi?

Dari meja goyang di Selindung dan Air Anyir, material diduga dikumpulkan, kemudian dibawa menuju pelabuhan dan dipersiapkan untuk dikirim ke luar daerah.

Pola tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini berpotensi bukan sekadar perkara sopir atau kernet yang membawa barang.

Jika dugaan kepemilikan, kontrak, sumber material, hingga tujuan akhir pengiriman dapat dibuktikan, maka aparat perlu membongkar siapa pengendali sebenarnya, siapa pemasoknya, siapa pembelinya, dan bagaimana material tersebut bisa bergerak dari lokasi produksi hingga ke pelabuhan.

Sebab, 4,9 ton yang berhasil diamankan bisa saja hanya bagian kecil dari sebuah rantai perdagangan yang jauh lebih besar.

Kini publik menunggu langkah aparat.

Bukan hanya berhenti pada pemeriksaan sopir dan kernet, tetapi berani menarik benang merah hingga ke pemilik barang, pemasok, pemodal, penerima di Cirebon, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kontrak pengiriman 200 ton tersebut.

Baca Juga  RKAB Terbit, Tanur Bersiap Menyala: Benarkah Seluruh Smelter Timah di Jelitik Sudah Kantongi IUP yang Sah?

Radak Babel masih melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu masih merupakan informasi hasil investigasi dan keterangan sumber, sehingga perlu pembuktian serta konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum maupun pihak yang disebut. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!