Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bangka Selatan » Bripka ER Bantah Kepemilikan 175 Kg Timah, Sebut Milik R dan K

Bripka ER Bantah Kepemilikan 175 Kg Timah, Sebut Milik R dan K

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BASEL, RADAKBABEL.COM — Bripka ER akhirnya angkat bicara terkait temuan 175 kilogram timah lempengan yang diamankan Satgas Tricakti dalam penggerebekan di kebun sawit Desa Ranggung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.

Dalam keterangannya saat mendatangi Kantor Radak Babel di Pangkalpinang, Senin (6/4/2026) malam, Bripka ER menegaskan bahwa timah lempengan tersebut bukan miliknya. Ia menyebut barang bukti itu merupakan milik dua orang berinisial R dan K, yang telah lama dikenalnya.

“Saya kenal dengan dua orang itu, dan memang sudah cukup lama berteman,” ujar ER.

Ia menjelaskan, keterlibatannya bermula ketika R yang berada di Pulau Jawa meminta K yang masih memiliki hubungan keluarga untuk mencarikan orang yang bisa melebur pasir timah. Permintaan itu kemudian diteruskan kepada dirinya.

Karena mengenal K, ER mengaku diminta membantu mencarikan lokasi sekaligus pekerja untuk proses peleburan. Ia pun akhirnya menemukan tempat di kebun sawit Desa Ranggung serta empat orang pekerja yang bersedia melakukan peleburan pasir timah.

Meski demikian, ER menegaskan dirinya bukan pemilik hasil produksi tersebut. Ia bahkan menyebut timah yang diamankan diduga berasal dari sisa atau limbah peleburan sebelumnya yang dikenal dengan istilah “krakal”.

“Setahu saya, itu hasil peleburan sisa,” katanya.

ER juga mengklaim bahwa aktivitas peleburan di lokasi tersebut diketahui oleh sejumlah anggota Satgas Tricakti. Selain itu, ia meluruskan informasi terkait kendaraan yang ditemukan di lokasi. Menurutnya, motor tersebut tidak berkaitan dengan aktivitas peleburan, melainkan digunakan pekerja kebun untuk mengangkut buah sawit.

Ia berharap klarifikasi yang disampaikannya dapat memperjelas status kepemilikan timah lempengan yang kini diamankan di Polres Bangka Selatan.

Sebelumnya, Satgas Tricakti mengungkap dugaan praktik peleburan dan pencetakan timah ilegal di kawasan perkebunan sawit Desa Ranggung dalam operasi yang berlangsung Minggu hingga Senin dini hari, 5–6 April 2026. Meski para pekerja diduga telah melarikan diri sebelum penyergapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tujuh balok timah dengan total berat sekitar 175 kilogram, serta berbagai peralatan peleburan. (*)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Tin Slag Berubah dari Curah Menjadi Jumbo Bag, Jejak 2.000 Ton Makin Misterius: Siapa “Tuannya” dan Mau Pindah Kemana?

    Tin Slag Berubah dari Curah Menjadi Jumbo Bag, Jejak 2.000 Ton Makin Misterius: Siapa “Tuannya” dan Mau Pindah Kemana?

    • calendar_month Sabtu, 8 Agt 2026
    • 0Komentar

    Penulis: Tim Radak RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Misteri ribuan ton tin slag atau terak timah yang dipindahkan dari kawasan eks smelter PT Bangka Tin Industry (BTI) di Jelitik, Sungailiat, menuju kawasan Pantai Pasir Padi, Pangkalpinang, belum juga menemukan titik terang. Justru, pantauan terbaru Tim Redaksi Radakbabel.com, Sabtu (8/8/2026) petang, memperlihatkan adanya perubahan signifikan pada cara material […]

  • Warga Padati Depan Kantor Radak Babel, Antusias Saksikan Pawai Karnaval 17 Agustus di Kota Pangkalpinang

    Warga Padati Depan Kantor Radak Babel, Antusias Saksikan Pawai Karnaval 17 Agustus di Kota Pangkalpinang

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Bukan hanya peserta pawai yang menarik perhatian. Deretan warga yang memenuhi depan kantor Radak Babel di Jalan Toni Wen sepanjang jalur karnaval juga menjadi pemandangan tersendiri saat perayaan 17 Agustus di Kota Pangkalpinang. Kamis (27/08/2026). Sejak pawai belum dimulai, warga mulai berdatangan dan memilih tempat di depan kantor Radak Babel yang berada […]

  • Heboh Pungutan Liar PIP Di Muara Jelitik, Akan Dilaporkan Ke Jaksa

    Heboh Pungutan Liar PIP Di Muara Jelitik, Akan Dilaporkan Ke Jaksa

    • calendar_month Sabtu, 13 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT– Pungutan liar atas kegiatan penambangan Ponton Isap Produksi (PIP) di depan muara air kantung laut Jelitik menimbulkan polemik. Pungutan yang nominalnya sebesar Ro 500 ribu diduga disetorkan setiap minggunya oleh Penanggungjawab Operasional (PO) mitra kerja PT Timah kepada oknum petugas lapangan untuk kepentingan operasional pengerukan alur muara yang mengalami pendangkalan. Mirisnya, setelah sebelumnya […]

  • Suara Ponton PIP Ganggu Perkuliahan di Polman Babel

    Suara Ponton PIP Ganggu Perkuliahan di Polman Babel

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT — Aktifitas penambangan laut didalam IUP oleh mitra binaan PT Timah diperairan laut Sungailiat dan sekitarnya terus menuai sorotan. Pasalnya, dampak yang ditimbulkan dari kegiatan itu tak hanya merusak ekosistem lingkungan dan mata pencaharian nelayan tradisional, namun dunia pendidikan juga merasakan dampak yang signifikan atas penambangan laut oleh PIP mitra binaan PT Timah […]

  • La Ode M. Murdani: Jurnalis Terbaik 2025 dalam Pengabdian Sosial di Bangka Belitung

    La Ode M. Murdani: Jurnalis Terbaik 2025 dalam Pengabdian Sosial di Bangka Belitung

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • 0Komentar

    Oleh: Ketua Permahi Babel Taufik Hidayat  RADAKBABEL.COM, BABEL — Tahun 2025 menjadi penanda penting bagi dunia jurnalistik di Bangka Belitung. Di tengah tantangan zaman, derasnya arus informasi, dan kompleksitas persoalan sosial, muncul satu nama yang menonjol bukan hanya karena karya jurnalistiknya, tetapi juga karena keberpihakannya yang nyata kepada kemanusiaan. Sosok itu adalah “La Ode M. […]

  • Brangkingnews Herman Fu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Babel

    Brangkingnews Herman Fu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Babel

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • 0Komentar

    PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Tabir kejahatan tambang timah ilegal yang selama ini menggerogoti kawasan hutan di Bangka Tengah akhirnya mulai disingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar. Penetapan tersangka […]

error: Content is protected !!
expand_less