GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

BREAKING NEWS : Pasir Timah 25 Ton Hasil Gagalan Penyelundupan Dipindahkan dari Pos AL Pangkalbalam ke GBT Bea Cukai Cambai

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Perkembangan terbaru kasus penggagalan penyelundupan pasir bijih timah tujuan Malaysia kembali terungkap. Pasir timah seberat kurang lebih 25 ton yang sebelumnya diamankan dan sempat ditahan di Pos Angkatan Laut (AL) Pangkalbalam Kota Pangkalpinang, kini resmi dipindahkan ke Gudang Bea dan Cukai Terpadu (GBT) Cambai, Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.

Informasi ini diperoleh Tim Radak Babel dari pantauan langsung di lapangan, saat proses pemindahan barang bukti berlangsung, Rabu (15/1/2026) siang. Pemindahan dilakukan menggunakan alat berat Crane (derek). Karung-karung berisi pasir timah diangkut dari kapal, ke truk. Tampak sejumlah petugas mengawasi proses pemindahan barang bukti tersebut.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pengamanan lanjutan, demi kepentingan penyelidikan lintas instansi atas kasus penyelundupan timah ilegal yang digagalkan di Pantai Tanjung Krasak, Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (14/01/2026) pagi.

Baca Juga  Terang-Terangan di Depan Mata: Transaksi Timah di Rumah Ergus Berjalan, Penindakan Tak Kunjung Datang

Dari pantauan di lapangan, terlihat juga papan-papan dek kapal kayu atau palka kapal sudah ditutup dan disegel oleh petugas. Satu lembar stiker berlogo Bea Cukai tertempel, di bagian luar papan palka kapal.

Sebelumnya, pasir bijih timah seberat 25 ton yang dikemas dalam 500 karung ini, dikemas dengan rapi dan disembunyikan di palka atau ruang bawah kapal, ditutup rapat menggunakan papan kayu agar luput dari pengawasan.

Sumber yang dihimpun Radak Babel menyebutkan, pasir timah tersebut diperkirakan mencapai sekitar 500 kampil atau setara 25 ton, dan kuat dugaan akan diselundupkan ke Malaysia melalui jalur laut.

Namun hingga kini, pemilik pasir timah masih misterius, dan belum ada satu pun pihak yang secara terbuka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.

Baca Juga  Nama ANG Menggema di Skandal 90 Ton: Mabes Polri Turun, Akankah Bos Besar Tersentuh ?

“Barang bukti sudah dipindahkan ke GBT Cambai untuk pengamanan dan kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Ini atensi serius karena menyangkut potensi kerugian negara,” ungkap sumber kepada Tim Radak Babel.

Kasus ini sebelumnya berhasil digagalkan oleh tim gabungan BIN, Satgas Trisakti, Bea dan Cukai, serta TNI AL, dan menjadi sorotan publik Bangka Belitung. Pasalnya, praktik penyelundupan timah ilegal dinilai masih terus terjadi, meski aparat berulang kali melakukan penindakan.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak-pihak terkait masih terus dilakukan. (Radak)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!