Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » BREAKING NEWS: Herman Fu Kembali Hari Ini Jalani Sidang di PN Pangkalpinang

BREAKING NEWS: Herman Fu Kembali Hari Ini Jalani Sidang di PN Pangkalpinang

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM  – – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dan perambahan kawasan hutan lindung di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan kembali bergulir,  Rabu (20/5/2026), terdakwa Herman Fu kembali menjalani persidangan di ruang Tirta Pengadilan Negeri Kelas I Pangkalpinang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sorotan publik terhadap perkara ini terus menguat. Pasalnya, kasus yang menyeret dugaan aktivitas tambang dan perambahan kawasan hutan tersebut dinilai telah menyebabkan kerusakan lingkungan serius serta memunculkan pertanyaan besar soal pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil dari aktivitas ilegal di kawasan hutan itu.

Pantauan di lokasi, Herman Fu datang ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang bersama Igus Mardiansya menggunakan mobil Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BN 1416 BQ. Kehadiran keduanya langsung menjadi perhatian pengunjung sidang maupun awak media yang sejak pagi menunggu jalannya persidangan.

Sidang kali ini berfokus pada keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum guna mengupas dugaan aliran aktivitas tambang ilegal serta perambahan kawasan hutan di Dusun Nadi dan Lubuk Sarang Ikan. Keterangan para saksi dinilai akan menjadi titik penting untuk membongkar siapa saja yang diduga terlibat dalam praktik yang disebut telah merugikan negara dan merusak kawasan hutan lindung tersebut.

Perkara ini sendiri terus menjadi sorotan tajam masyarakat Bangka Belitung. Banyak pihak mendesak agar proses hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan semata, tetapi juga mengungkap aktor-aktor besar yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan itu.

Dengan agenda pemeriksaan saksi yang terus bergulir, publik kini menunggu apakah persidangan ini benar-benar mampu membuka tabir dugaan korupsi dan perambahan hutan yang selama ini disebut-sebut berlangsung secara masif di wilayah tersebut. (RADAK)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Jejak 145 Ribu Ton Timah yang Dipertanyakan, Luriyanjaya Desak Negara Buka Terang Kerugian Babel

    Jejak 145 Ribu Ton Timah yang Dipertanyakan, Luriyanjaya Desak Negara Buka Terang Kerugian Babel

    • calendar_month Selasa, 1 Sep 2026
    • 0Komentar

    Editor: Doi Radak RADAKBABEL.COM, BANGKATENGAH — Di balik perkara korupsi tata niaga timah yang telah berkekuatan hukum tetap, masih tersisa pertanyaan besar yang menurut pemerhati tambang timah Bangka Belitung, Luriyanjaya, belum mendapatkan jawaban secara terang. Pertanyaan itu sederhana, tetapi menyentuh persoalan besar yakni ke mana jejak bijih timah yang telah dieksploitasi, berapa sebenarnya kerugian negara, […]

  • Kebenaran yang Diburamkan: Ketika Jurnalisme Kehilangan Nurani Bagaimana Dengan Kepercayaan Publik

    Kebenaran yang Diburamkan: Ketika Jurnalisme Kehilangan Nurani Bagaimana Dengan Kepercayaan Publik

    • calendar_month Minggu, 4 Jan 2026
    • 0Komentar

    Opini: Oleh – La Ode M. Murdani Wartawan Muda Babel RADAKBABEL.COM — Jurnalisme sejatinya berdiri di atas satu pilar utama, yaitu kebenaran. Wartawan memiliki tanggung jawab moral untuk menyampaikan fakta apa adanya kepada publik, tanpa manipulasi dan tanpa kepentingan tersembunyi. Namun, realitas yang terjadi saat ini menunjukkan bahwa idealisme tersebut kerap tergerus oleh kepentingan pribadi […]

  • Pengakuan Mengejutkan Danru MSP: Pasir Timah Dititipkan ke GBT atas Arahan Satgasus demi Hindari Media

    Pengakuan Mengejutkan Danru MSP: Pasir Timah Dititipkan ke GBT atas Arahan Satgasus demi Hindari Media

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, SUNGAILIAT – Pengakuan mengejutkan datang dari seorang pria bernama Ronal yang mengaku sebagai Danru PT MSP. Ia secara terbuka menyatakan bahwa penitipan pasir timah ke Gudang Besar Timah (GBT) Sungailiat dilakukan bukan semata soal administrasi, melainkan untuk menghindari sorotan media. Pernyataan ini sontak memunculkan pertanyaan serius, sejak kapan media dianggap ancaman dalam pengelolaan komoditas […]

  • Di Balik Label ‘Legal’: Tailing Jadi Daratan, Nelayan Jadi Korban

    Di Balik Label ‘Legal’: Tailing Jadi Daratan, Nelayan Jadi Korban

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • 0Komentar

    SUNGAILIAT, RADAKBABEL.COM  – – Gelombang protes nelayan tradisional Sungailiat terhadap aktivitas tambang di muara Air Kantung tak lagi bisa dianggap angin lalu. Di tengah teriakan keresahan dari laut, respons aparat justru memunculkan ironi: aktivitas tambang dinyatakan “legal”, sementara dampaknya di lapangan terus dipertanyakan. Kamis (23/04/2026), puluhan nelayan mendatangi pos penimbangan mitra PT Timah di Jelitik. […]

  • Panjat Pagar, Buka Gembok, Geruduk Gudang Tengah Malam: PT MBJ Tantang Legalitas Oknum Tri Cakti

    Panjat Pagar, Buka Gembok, Geruduk Gudang Tengah Malam: PT MBJ Tantang Legalitas Oknum Tri Cakti

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Aksi penggerebekan gudang pendingin ikan milik PT Menduyung Jaya Bersama (MBJ) di Desa Air Menduyung, Kecamatan Simpang Teritip, pada Sabtu (29/8/2026) malam, kini berbuntut panjang. Perusahaan tersebut memilih tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Agus Amri & Affiliates, PT MBJ menempuh langkah hukum atas tindakan sekelompok orang yang mengatasnamakan […]

  • Ketua PN Bangka Barat Buka Suara: Tersangka Tak Wajib Hadir di Sidang Praperadilan

    Ketua PN Bangka Barat Buka Suara: Tersangka Tak Wajib Hadir di Sidang Praperadilan

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM – Polemik mengenai perlu atau tidaknya kehadiran langsung tersangka dalam sidang praperadilan kembali mencuat di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Bangka Barat. Ketua Pengadilan Negeri Bangka Barat, Iwan Gunawan, menegaskan bahwa secara normatif tersangka atau pemohon praperadilan tidak wajib hadir langsung di persidangan apabila telah diwakili oleh kuasa […]

error: Content is protected !!
expand_less