GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

BREAKING NEWS! Gelar Perkara Digelar, SPDP Dikirim ke Kejaksaan: Ahyen Cs Terancam Dijerat UU TPPU

BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM –  Perkembangan terbaru kasus dugaan pengangkutan pasir timah ilegal di pesisir Air Putih memasuki babak krusial.

Informasi yang dihimpun Tim redaksi Radak Babel, menyebutkan, Ahyen, Mukti alias Amuk, serta sejumlah nama yang diduga sebagai anak buahnya telah menjalani proses gelar perkara oleh penyidik kepolisian bersama jaksa, Kamis (26/2/2026) pukul 20.30 / 23.00 Wib.

Tak hanya itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikabarkan telah resmi dikirimkan ke pihak kejaksaan sebagai bagian dari tahapan hukum lanjutan.

Langkah ini diambil setelah penyidik mengantongi bukti tambahan dari hasil pemeriksaan telepon genggam Mukti alias Amuk yang sebelumnya diamankan oleh Satpolairud Polres Bangka Barat.

Dari perangkat tersebut, penyidik menemukan percakapan serta jejak transaksi keuangan yang mengarah pada dugaan keterlibatan lebih luas.

“Awalnya Ahyen tidak mengakui keterlibatan. Ia sempat menyebut perahu dan mobil hanya disewa orang lain. Namun setelah ditunjukkan isi handphone Mukti, pengakuannya berubah,” ungkap sumber internal yang mengikuti jalannya pemeriksaan, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga  Puluhan Rajuk Menari Di Depan Dermaga Polair Mentok

Dalam pemeriksaan lanjutan, Ahyen disebut mengakui bahwa pasir timah yang diangkut berkaitan dengannya. Penyidik juga menemukan bukti transfer senilai Rp130 juta yang diduga sebagai pelunasan dari Mukti kepada Ahyen.

Tak berhenti di situ, Ahyen dalam pengakuannya menyebut dua unit mobil truk yang digunakan dalam pengangkutan, serta dua perahu yang dipakai dalam distribusi. Salah satu perahu disebut miliknya, sementara satu lainnya milik Aliung. Armada laut tersebut dilengkapi mesin merek Johnson yang dikenal memiliki kecepatan tinggi untuk mobilitas di perairan.

Nama lain yang turut mencuat adalah Alek, yang disebut sebagai atasan Mukti alias Amuk. Alek dikabarkan berdomisili di Kuala Lumpur, Malaysia, dan diduga memiliki peran dalam pengendalian distribusi timah hingga ke luar negeri.

Baca Juga  Baru Menjabat 2,5 Bulan Kajari Bangka Tengah Ditangkap Jampidsus Kejagung RI

Penyidik kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lintas negara dalam perkara ini.

Lebih jauh, sumber menyebutkan bahwa Ahyen berpotensi tidak hanya dijerat dengan pasal pertambangan ilegal, tetapi juga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), menyusul adanya dugaan aliran dana dan transaksi yang mengarah pada upaya penyamaran hasil kejahatan.

Proses gelar perkara yang telah dilakukan menjadi penentu arah penetapan status hukum para pihak yang terlibat. Aparat masih mendalami alur transaksi, kepemilikan sarana angkut, serta konstruksi peran masing-masing nama yang muncul dalam penyidikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kepolisian terkait penetapan tersangka baru. Namun dengan telah dikirimkannya SPDP ke kejaksaan dan menguatnya bukti digital serta transaksi keuangan, kasus ini diperkirakan akan segera memasuki fase penetapan tersangka dan pengembangan jaringan lebih luas.

Baca Juga  7 Pekerja Mati, Timah Tetap Jalan: PT Timah Disorot, Anggi Siahaan Bungkam Total

Perkara ini diyakini belum berhenti. Pintu pembongkaran dugaan sindikat penyelundupan timah terstruktur kini semakin terbuka. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!