GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

BREAKING NEWS – Direktur CV Tiga Saudara Dikabarkan Menginap di Sel Mapolda Babel

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Informasi mengejutkan beredar di kalangan pelaku usaha dan aparat penegak hukum di Bangka Belitung. Hian Tian alias Atian, Direktur CV Tiga Saudara yang dikenal sebagai mitra usaha PT Timah Tbk, dikabarkan telah menginap di balik jeruji besi Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat malam (20/2/2026).

Hingga saat ini belum ada keterangan resmi mengenai perkara yang menjeratnya. Namun sejumlah sumber menyebutkan bahwa yang bersangkutan kini berada dalam pengawasan aparat penyidik di lingkungan Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.

Ditahan Tanpa Penjelasan Terbuka

Seorang sumber internal yang mengaku mengetahui proses penanganan perkara membenarkan bahwa Atian memang berada di fasilitas penahanan kepolisian sejak Jumat malam.

Baca Juga  Baru Menjabat 2,5 Bulan Kajari Bangka Tengah Ditangkap Jampidsus Kejagung RI

“Benar, yang bersangkutan saat ini berada di Mapolda. Status penanganannya masih dalam proses penyidikan. Detail perkara belum bisa disampaikan karena masih pendalaman,” ujar sumber dari internal kepolisian yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan dokumen dan keterangan tambahan sebelum memberikan penjelasan resmi kepada publik.

Nama Besar di Dunia Usaha Lokal

Penahanan figur yang dikenal luas di lingkungan bisnis ini langsung memicu perhatian. Seorang pelaku usaha lokal yang mengenal aktivitas perusahaan Atian menyebut kabar tersebut mengejutkan banyak pihak.

“Kalau benar beliau sudah di dalam, tentu ini jadi perhatian serius. Namanya cukup berpengaruh di dunia usaha, terutama yang berkaitan dengan jaringan kemitraan industri timah,” kata seorang pengusaha yang meminta tidak disebutkan namanya.

Baca Juga  Sudah di Rumah, Proses Hukum Jalan di Tempat? Publik Pertanyakan Konsistensi Penanganan Kasus Pasir Timah

Publik Menanti Penjelasan Resmi

Sampai berita ini diturunkan, belum ada rilis resmi mengenai kronologi, dugaan pelanggaran, maupun pasal hukum yang disangkakan. Aparat kepolisian juga belum memberikan keterangan terbuka kepada media.

Situasi ini membuat masyarakat menunggu penjelasan resmi mengenai status hukum dan konstruksi perkara yang sebenarnya.

Sesuai asas praduga tak bersalah, yang bersangkutan tetap memiliki hak hukum penuh hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!