GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

BREAKING NEWS: Bos Timah Tiga Saudara Tersangka

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polda Kepulauan Bangka Belitung resmi menetapkan Hian Tian alias Atian Deniang sebagai tersangka pada Jumat (21/2/2026) sore. Penetapan status hukum terhadap pengusaha yang dikenal luas di Kabupaten Bangka tersebut langsung menyita perhatian publik dan kalangan pelaku usaha di daerah.

Langkah penyidik Ditreskrimsus Polda Babel itu dilakukan setelah serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan berjalan dalam beberapa waktu terakhir. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penyidik disebut telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup kuat sebelum akhirnya menetapkan Atian sebagai tersangka dalam perkara yang tengah ditangani.

Nama Hian Tian alias Atian Deniang sendiri bukan sosok asing di dunia usaha Bangka Belitung. Ia diketahui menjabat sebagai Direktur CV Tiga Saudara, perusahaan yang selama ini menjadi mitra PT Timah Tbk dalam berbagai aktivitas usaha pertimahan di wilayah tersebut. Di kalangan pengusaha lokal, Atian dikenal sebagai salah satu figur yang memiliki pengaruh besar dalam jaringan bisnis timah dan aktivitas usaha lainnya di Kabupaten Bangka.

Baca Juga  Laka Tambang di IUP PT Timah: 7 Pekerja Asal Jawa Tewas Tertimbun Longsor, 4 Masih Dicari

Penetapan status tersangka terhadap Atian sontak memunculkan beragam reaksi di tengah masyarakat. Sebab, selama ini sosoknya dikenal memiliki relasi bisnis yang cukup luas dan disebut-sebut memiliki peran penting dalam berbagai aktivitas usaha di sektor pertambangan. Tidak sedikit pihak yang menilai langkah hukum yang dilakukan Polda Babel ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut nama besar di dunia usaha daerah.

Berdasarkan sumber yang diperoleh media ini, proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan mengumpulkan dokumen maupun barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga disebut telah melakukan gelar perkara sebelum akhirnya mengambil keputusan menaikkan status Atian menjadi tersangka.

“Statusnya sudah tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan,” ujar seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena tidak memiliki kewenangan memberikan pernyataan resmi kepada media.

Baca Juga  Sempat Ditangkap Satgasus, Truk Bermuatan ±3 ton Pasir Timah Di Lepas

Usai menjalani pemeriksaan lanjutan, Atian langsung dilakukan penahanan di Mapolda Bangka Belitung. Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, termasuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara yang sedang ditangani oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Babel.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait detail perkara yang menjerat Direktur CV Tiga Saudara tersebut. Namun, proses hukum yang kini berjalan dipastikan masih terus dikembangkan oleh penyidik.

Sementara itu, penetapan tersangka terhadap Atian Deniang menjadi sorotan tajam masyarakat Bangka Belitung. Banyak pihak menilai kasus ini dapat menjadi ujian bagi keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak berbagai dugaan pelanggaran di sektor usaha dan pertambangan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Baca Juga  4 Korban Ditemukan, 3 Masih Tertimbun: Akian Sudah Ditangkap atau Masih Dilindungi?”

Publik kini menunggu langkah lanjutan dari penyidik Polda Babel, termasuk kemungkinan adanya pengembangan kasus maupun munculnya nama-nama lain yang turut diperiksa dalam perkara tersebut. Di sisi lain, kasus ini juga kembali membuka diskusi luas mengenai pengawasan aktivitas usaha pertambangan dan penegakan hukum di Bangka Belitung yang selama ini kerap menjadi sorotan masyarakat.

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!