GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Brangkingnews Herman Fu Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh Kejati Babel

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Tabir kejahatan tambang timah ilegal yang selama ini menggerogoti kawasan hutan di Bangka Tengah akhirnya mulai disingkap. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung secara resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi, Kecamatan Lubuk Besar.

Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa praktik perusakan hutan yang berlangsung lama bukan sekadar ulah penambang kecil, melainkan melibatkan aktor lapangan hingga pejabat negara.

Kepala Kejati Babel, Sila H. Pulungan, mengungkapkan empat tersangka tersebut berinisial HF, YYH, IS, dan M. Mereka kini resmi ditahan usai penyidik menemukan bukti kuat adanya kejahatan terstruktur dan berkelanjutan.

“Berdasarkan hasil penyidikan, hari ini kami menetapkan dan menahan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi dan hutan lindung Dusun Nadi,” tegas Sila dalam konferensi pers, Senin (12/1/2026).

Baca Juga  Kodim Dan Satgas Halilintar Berhasil Amankan Belasan Ton Timah Di Bangka Tengah

Dari hasil pengusutan, jaksa menemukan pembagian peran yang jelas. YYH dan IS berperan langsung sebagai pelaku penambangan ilegal di dalam kawasan hutan. Sementara HF diduga sebagai penyedia dan penyiap alat berat, yang menjadi tulang punggung operasi tambang ilegal tersebut.

Namun sorotan paling tajam tertuju pada tersangka M, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjabat Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan.

Alih-alih menjaga kawasan hutan, M justru diduga melakukan pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambang ilegal. Lebih dari itu, penyidik menduga M memanipulasi laporan patroli, seolah-olah tidak pernah ada aktivitas penambangan di kawasan yang seharusnya dilindungi negara.

“Tersangka M diduga membiarkan aktivitas penambangan ilegal dan memalsukan laporan patroli,” ungkap Sila.

Baca Juga  ‎Diduga Oknum Mengaku Satgas Bernada Ancam Wartawan, Gunakan Nomor Asing dan Larang Peliputan di Jelitik

Dampak kejahatan ini bukan main-main. Kerugian keuangan negara sementara ditaksir mencapai Rp89.701.442.371. Angka ini masih berpotensi membengkak seiring pendalaman bersama BPKP.

Kerugian tersebut bukan hanya soal uang, tetapi juga kerusakan ekologis permanen, hilangnya fungsi hutan, dan ancaman bencana lingkungan di masa depan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan Pasal 604 sebagai dakwaan subsidiair. Ancaman hukuman berat pun menanti.

Dalam penyidikan, jaksa menyita 14 unit alat berat, dua unit buldoser, peralatan tambang, serta dokumen penting yang menguatkan dugaan kejahatan ini.

Keempat tersangka kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung 12–31 Januari 2026.

Baca Juga  Kolom Komentar Jadi Ruang Aduan Buruh ViZ

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di Bangka Belitung. Publik kini menanti, apakah pengusutan akan berhenti pada pelaku lapangan dan satu pejabat, atau berani menembus aktor-aktor besar lain yang selama ini bersembunyi di balik tambang ilegal. (*)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!