Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Belum Genap Setahun, Proyek PT Cakra Ini Kok Sudah Rusak ?

Belum Genap Setahun, Proyek PT Cakra Ini Kok Sudah Rusak ?

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Proyek penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Komplek Pasir Padi yang dibiayai APBD Kota Pangkalpinang TA 2024 senilai Rp5.177.721.000 dan dikerjakan CV Cintia Putri Pratama subkon dari PT CAKRA kembali menuai sorotan tajam.

Proyek yang sebelumnya diklaim strategis dan sempat dibela aparat penegak hukum, justru hancur sebelum mencapai usia satu tahun sejak dinyatakan selesai (Selasa, 24/12/2025).

Keruntuhan total jalan di kawasan Pasir Padi, Kelurahan Air Itam, memunculkan banyak pertanyaan dari pengunjung wisata. Tentang kualitas pekerjaan dan kemungkinan penyimpangan pada anggaran. Jalan yang seharusnya menjadi jalur representatif itu kini terlihat amblas, terbelah, dan kehilangan struktur penopang.

Pantauan Radak Babel, Jumat (26/12/2025) temuan di lapangan menunjukkan akar pohon berada di permukaan, rongga besar di bawah perkerasan, serta lapisan tanah dasar yang tampak tidak dipadatkan dengan benar—semuanya mengarah pada indikasi kuat kegagalan konstruksi.

Menurut analisis teknis, kegagalan ini tidak berdiri sendiri. Posisi proyek yang berada dekat garis pantai menuntut adanya perlindungan khusus seperti seawall, revetment, atau gabion untuk menahan energi gelombang dan mencegah erosi.

Ketiganya merupakan struktur standar yang lazim digunakan pada konstruksi di kawasan pesisir. Namun, indikasi di lapangan menunjukkan tidak adanya perlindungan memadai, sehingga gelombang pasang dan limpasan air laut dengan mudah menggerus material subgrade dan sub-base di bawah jalan.

Material tanah yang tercuci oleh air laut menciptakan rongga (void), membuat perkerasan menggantung tanpa dukungan vertikal. Dalam kondisi demikian, beban lalu lintas dan berat struktur sendiri menyebabkan retakan, deformasi, lalu ambruk secara total. Kerusakan cepat ini menunjukkan bahwa desain, pengawasan, dan pelaksanaan tidak dilakukan sesuai ketentuan teknis sebagaimana diatur dalam standar jasa konstruksi.

Indikasi ketidaksesuaian spesifikasi, lemahnya pengawasan, dan potensi penyimpangan anggaran berpotensi berkaitan dengan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta membuka peluang diterapkannya UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apabila ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, kelalaian yang merugikan negara, atau pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Melihat nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah serta kegagalan konstruksi yang begitu cepat, publik menilai kasus ini tidak cukup hanya dijelaskan sebagai “kerusakan akibat alam”. Ada dugaan kuat bahwa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Karena itu, aparat penegak hukum terkait, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, diminta segera turun tangan, memeriksa seluruh pihak yang terlibat, serta mengaudit penggunaan anggaran proyek tersebut secara menyeluruh. (Radak Babel)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • Tersangka Pupuk Subsidi Berkeliaran? Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Bangka Barat

    Tersangka Pupuk Subsidi Berkeliaran? Ada Apa dengan Penanganan Kasus di Bangka Barat

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Publik kembali dibuat bertanya-tanya. Lani, tersangka kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang sebelumnya diamankan oleh Polres Bangka Barat, dikabarkan sudah terlihat bebas berkeliaran, Rabu (25/2/2026) Informasi yang dihimpun menyebutkan, Lani sempat ditahan setelah tertangkap bersama barang bukti satu unit mobil Grandmax yang diduga tidak memiliki kelengkapan dokumen sah alias bodong. Penangkapan […]

  • Wakaf Tanah untuk Sumur Bor, Tiga Sosok Ini Hadirkan Harapan Air Bersih bagi Warga Pangkalpinang

    Wakaf Tanah untuk Sumur Bor, Tiga Sosok Ini Hadirkan Harapan Air Bersih bagi Warga Pangkalpinang

    • calendar_month 7 jam yang lalu
    • 0Komentar

    RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG – Di tengah kemarau berkepanjangan yang membuat air semakin berharga, Bripka Parjani memilih berbagi dengan cara nyata. Anggota Ditpamobvit Polda Kepulauan Bangka Belitung itu rela mewakafkan sebidang tanah di kawasan Tua-Tua Indah, Pangkalpinang, untuk dijadikan lokasi sumur bor yang dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar. Keputusan Bripka Parjani tersebut bukan sekadar memberikan sebidang tanah. Lebih […]

  • Permintaan Maaf PT Timah di Tengah Tragedi Longsor Pondi: Saat Tambang Illegal Abaikan Standar K3

    Permintaan Maaf PT Timah di Tengah Tragedi Longsor Pondi: Saat Tambang Illegal Abaikan Standar K3

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Di kawasan eks tambang Pondi, Desa Pemali, Kecamatan Pemali, Bangka, Senin (2/2/2026), tanah kembali runtuh. Bukan hanya dinding pasir yang longsor, tetapi juga harapan delapan penambang yang berada di bawahnya. Tiga orang ditemukan meninggal dunia, satu selamat, sementara empat lainnya masih tertimbun saat proses pencarian terus dilakukan tim gabungan. Di tengah kepanikan […]

  • Negara Kalah dan Tantangan Kewibawaan Hukum

    Negara Kalah dan Tantangan Kewibawaan Hukum

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM — Jejak kekuasaan gelap kembali menyeruak dari balik debu timah. Nama “Liku” tak sekadar bergaung ia kini menjelma simbol dugaan kebal hukum yang menampar kewibawaan aparat penegak hukum di Bangka Barat. Dugaan paling mengkhawatirkan mencuat: adanya “perlindungan” dari oknum satuan tugas (satgas) yang membuat aparat, khususnya kepolisian, seolah tak berkutik. Identitas satgas […]

  • Niko Diduga Tak Kapok! Dua Kali Ditangkap, Aktivitas Pembelian Timah Disebut Kembali Berjalan

    Niko Diduga Tak Kapok! Dua Kali Ditangkap, Aktivitas Pembelian Timah Disebut Kembali Berjalan

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2026
    • 0Komentar

    PARITTIGA, RADAKBABEL.COM — Pernyataan pemerintah untuk memberantas praktik pertambangan ilegal di Bangka Belitung tampaknya belum sepenuhnya membuat para pemain di balik rantai perdagangan timah gentar. Di Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, aktivitas pembelian timah yang diduga berkaitan dengan seorang pengusaha berinisial Niko kembali menjadi sorotan. Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Jurnalis Radak Babel, Jumat (28/8/2026), menyebutkan, […]

  • Halal Business Connect Buka Jalan Pelaku Usaha Babel Perluas Bisnis dan Jaringan

    Halal Business Connect Buka Jalan Pelaku Usaha Babel Perluas Bisnis dan Jaringan

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • 0Komentar

    Penulis: Yuda Radak PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM — Bagi pelaku usaha, mengembangkan bisnis bukan hanya soal menghasilkan produk dan memasarkannya. Lebih dari itu, dibutuhkan jaringan, wawasan, keberanian melihat peluang, serta kesiapan untuk memenuhi standar yang dipercaya konsumen. Semangat itulah yang terasa dalam kegiatan Halal Business Connect bertema “Connecting the Halal Ecosystem” yang digelar di Ruang Pasir Padi, […]

error: Content is protected !!
expand_less