GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel

Beli Mahal, Jual Murah, Kadar Diduga Berbeda, Konsumen Minta Toko Emas Gunung Kawi Diperiksa

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM – Sebuah transaksi jual beli emas di Kota Pangkalpinang memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi perdagangan perhiasan emas. Seorang warga, Nelli, mengaku mengalami kerugian hingga hampir Rp1 juta setelah menjual kembali perhiasan yang sebelumnya dibeli di Toko Emas Gunung Kawi.

Bagi Nelli, persoalan ini bukan sekadar selisih harga jual. Ia menduga ada ketidaksesuaian antara kadar emas yang tercantum dalam kuitansi pembelian dengan kondisi emas yang sebenarnya.

Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/6/2026). Nelli bersama adiknya mendatangi Toko Emas Gunung Kawi di Pangkalpinang untuk menjual sepasang anting-anting emas seberat 1,42 gram.

Perhiasan tersebut dibeli pada Oktober 2025 dengan harga Rp2.450.000 dan masih dilengkapi surat atau kuitansi pembelian.

“Adik saya sedang membutuhkan uang, jadi kami putuskan menjual kembali emas itu ke toko tempat membelinya,” ujar Nelli kepada wartawan.

Namun, keduanya mengaku terkejut ketika pihak toko hanya menghargai emas tersebut sebesar Rp1.500.000.

Menurut Nelli, angka itu jauh di bawah perkiraan. Selisih antara harga beli dan harga jual mencapai sekitar Rp950 ribu.

Baca Juga  Tambang PT Timah Dekati Jalan, Aspal Kusam Terancam Ambruk

“Emas yang kami beli Rp2,45 juta hanya dihargai Rp1,5 juta. Hampir satu juta rupiah hilang,” katanya.

Nelli mengaku sempat meminta agar emas tersebut diperiksa dan dihitung ulang. Namun, menurutnya, pemilik toko tetap pada keputusan awal dan menyebut harga tersebut sudah sesuai dengan taksiran serta jenis perhiasan yang dijual.

Merasa ada yang janggal, Nelli kemudian membawa anting-anting tersebut ke toko emas lain yang tidak jauh dari lokasi Toko Emas Gunung Kawi.

Di tempat kedua inilah, menurut pengakuannya, muncul fakta yang membuat dirinya semakin kecewa.

Ia mengaku mendapat penjelasan bahwa emas tersebut berkadar 16 karat, bukan 17 karat sebagaimana tercantum dalam kuitansi pembelian.

“Berarti kami dirugikan dua kali. Saat membeli disebut 17 karat, tetapi ternyata 16 karat. Ketika dijual kembali, harganya juga sangat murah,” ujarnya.

Baca Juga  Habis Timah Illegal, Siap-Siap Giliran Bos Sawit Babel Illegal Bakal Ditangkap: Tanam Sawit di HL dan HP

Pernyataan Nelli memunculkan pertanyaan yang lebih besar: apakah perbedaan kadar emas yang tercantum dalam dokumen pembelian dengan kondisi barang yang sebenarnya hanya terjadi pada dirinya, atau ada konsumen lain yang mengalami hal serupa?

Dalam perdagangan emas, kadar karat menjadi salah satu faktor utama yang menentukan nilai sebuah perhiasan. Selisih satu karat saja dapat memengaruhi harga jual maupun harga beli.

Karena itu, dugaan ketidaksesuaian kadar emas berpotensi menjadi persoalan serius apabila terbukti terjadi.

Nelli berharap instansi terkait, termasuk lembaga perlindungan konsumen dan aparat penegak hukum, turun tangan untuk melakukan pemeriksaan.

“Bisa jadi bukan saya saja yang mengalami kerugian seperti ini. Saya minta pihak berwenang menyelidiki masalah ini,” katanya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Toko Emas Gunung Kawi belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum memperoleh respons.

Kasus ini pun menyisakan sejumlah pertanyaan yang belum terjawab: apakah benar terjadi perbedaan kadar emas antara yang dijual dan yang tercantum di kuitansi, bagaimana mekanisme pengujian kadar emas yang diterapkan, serta apakah ada konsumen lain yang mengalami kejadian serupa.

Baca Juga  Kecelakaan yang Dibungkam: Saat Muatan Timah Raib dan Hukum Seakan Tak Berdaya

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini menjadi penting, bukan hanya bagi Nelli, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap praktik perdagangan emas di Pangkalpinang. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!