Hot News
Trending Hashtag
Beranda » Bangka Belitung » Bayang-Bayang Mafia Trawl di Laut Bangka: Jaringan Sungsang Setor Uang Koordinasi ke Oknum Aparat Babel

Bayang-Bayang Mafia Trawl di Laut Bangka: Jaringan Sungsang Setor Uang Koordinasi ke Oknum Aparat Babel

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.COM ~~ Praktik penangkapan ikan menggunakan pukat harimau (trawl) yang telah lama dilarang pemerintah diduga masih beroperasi di perairan Bangka Belitung. Lebih dari sekadar aktivitas ilegal, temuan di lapangan mengindikasikan adanya jaringan distribusi, sistem koordinasi, hingga dugaan setoran kepada oknum aparat, yang membuat praktik tersebut bertahan selama bertahun-tahun.

Tim investigasi Radak Babel pada 6 Maret 2026 menelusuri jejak aktivitas tersebut hingga ke Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan—sebuah kawasan muara Sungai Musi yang dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas nelayan terbesar di Sumatera bagian selatan.

Di kawasan ini, aktivitas pelabuhan nelayan terlihat padat. Puluhan kapal bersandar di dermaga-dermaga kecil sepanjang muara. Pekerja hilir mudik mengangkut batu es, bahan bakar, dan logistik melaut, sementara sejumlah kapal bersiap meninggalkan dermaga menuju laut lepas.

Namun di balik aktivitas perikanan yang tampak normal, muncul dugaan adanya rantai bisnis yang menghubungkan kapal-kapal trawl dengan jaringan distribusi ikan.

Dugaan “Pengendali” Dermaga dan Distribusi Ikan

Sejumlah warga setempat menyebut salah satu dermaga aktif di kawasan tersebut dikelola oleh seorang pengusaha perikanan yang dikenal dengan panggilan Unyil. Dermaga itu disebut menjadi titik penting aktivitas kapal yang keluar-masuk perairan.

 

Seorang warga Sungsang yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa aktivitas kapal trawl di kawasan itu bukan hal baru.

“Di sini hampir semuanya dia yang pegang. Unyil itu pebisnis kapal trawl. Batu es, gudang ikan, sampai tempat tampung ikan. Jalurnya banyak yang lewat dia,” ujarnya.

Menurut sumber tersebut, sebagian nelayan di kawasan itu bergantung pada jaringan logistik dan distribusi ikan yang dikendalikan dari dermaga tersebut.

Artinya, operasi kapal tidak hanya soal melaut, tetapi juga rantai pasok yang terorganisir, mulai dari penyediaan logistik hingga pemasaran hasil tangkapan.

Dugaan Sistem “Koordinasi” Sebelum Melaut

Ketika tim investigasi berbincang langsung dengan Unyil, ia menyebut aktivitas kapal trawl masih dapat berjalan relatif aman selama ada “koordinasi” dengan pihak tertentu.

“Koordinasi kapal trawl itu masih aman,” ujarnya singkat.

Dalam percakapan tersebut, ia juga menyebut satu nama yang disebut sebagai jalur komunikasi utama.

“Sama Pak Haji Asmadi saja aman,” katanya.

Pernyataan itu memunculkan dugaan adanya sistem koordinasi sebelum kapal berangkat melaut. Informasi yang dihimpun menyebut setiap kapal diduga harus mengeluarkan sejumlah uang sebagai bagian dari koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum.

Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut mengarah pada sistem perlindungan ilegal yang memungkinkan kapal trawl tetap beroperasi tanpa penindakan.

Muncul Nama Oknum Aparat

Dalam penelusuran lebih lanjut, sejumlah sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial ASM yang disebut-sebut menjadi salah satu jalur komunikasi dalam jaringan tersebut.

Belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait nama yang disebut tersebut. Namun munculnya nama aparat dalam percakapan jaringan bisnis trawl menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap praktik penangkapan ikan ilegal.

Jika benar, maka praktik ini tidak hanya melanggar hukum perikanan, tetapi juga berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

Kerusakan Ekosistem Laut

Penggunaan pukat hela atau trawl telah lama dilarang pemerintah karena dianggap sebagai alat tangkap yang sangat merusak ekosistem laut.

Alat ini bekerja dengan cara menyapu dasar laut, menangkap hampir seluruh organisme yang dilewati – mtermasuk ikan kecil, terumbu karang, dan biota yang belum layak tangkap.

Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang larangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran tersebut, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

Ujian Bagi Penegakan Hukum

Temuan di lapangan memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana praktik trawl benar-benar diberantas di laut Bangka Belitung

Jika jaringan distribusi, dermaga, logistik, hingga dugaan setoran benar-benar terjadi, maka praktik ini tidak lagi sekadar pelanggaran perikanan oleh nelayan, tetapi indikasi jaringan bisnis ilegal yang terorganisir.

Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah untuk membuktikan bahwa larangan trawl bukan sekadar regulasi di atas kertas.

Sebab bagi nelayan tradisional, keberadaan kapal trawl bukan hanya persoalan hukum—tetapi juga ancaman terhadap sumber penghidupan mereka dan masa depan ekosistem laut Bangka Belitung.

Sementara itu, AKP ASM saat di konfirmasi terkait dugaan keterlibatannya mengenai kapal Trawl di perairan laut Bangka, seperti apa yang disampaikan Unyil mengaku tidak main kapal tersebut.

“Walaikumsalam terima kasih saya tidak main kapal Trawl.”pungkasnya. (Radak)

  • Penulis: Radak

Rekomendasi

  • New Nissan Grand Livina

    Sosok New Nissan Livina Terungkap, Apa Kata NMI?

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • 0Komentar

    JAKARTA, RADAKBABEL — Dunia otomotif kembali dibuat panas. Setelah sebelumnya ramai dengan bocoran generasi terbaru Toyota Avanza, kini giliran Nissan Livina yang diduga versi anyarnya mulai mencuri perhatian publik. Sebuah gambar yang diklaim sebagai Nissan Livina terbaru mendadak viral. Foto tersebut beredar luas di media sosial hingga grup percakapan, memancing rasa penasaran para pecinta mobil […]

  • 370 Hektar “Liar” di Tempilang: Jejak Dugaan Penguasaan Lahan Illegal PT Sawindo Yang Bisa Merugikan Negara

    370 Hektar “Liar” di Tempilang: Jejak Dugaan Penguasaan Lahan Illegal PT Sawindo Yang Bisa Merugikan Negara

    • calendar_month Kamis, 26 Mar 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAK BABEL.COM — Di balik hamparan hijau kebun sawit di Kecamatan Tempilang, tersimpan cerita yang tak lagi sekadar desas-desus. Ia menjelma menjadi dugaan serius, ratusan hektar lahan yang dikelola tanpa kejelasan hukum, namun tetap beroperasi seolah sah. Angkanya tidak kecil, sekitar 370 hektar. Lokasinya disebut berada di luar batas resmi Hak Guna Usaha […]

  • Excavator Diduga Milik Aon Disita Tim Gabungan dalam Operasi di Pemali

    Excavator Diduga Milik Aon Disita Tim Gabungan dalam Operasi di Pemali

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2026
    • 0Komentar

    RADAK BABEL.COM, BANGKA — Perburuan aset yang diduga berkaitan dengan Tamron alias Aon mulai bergerak nyata. Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kejari Bangka, dan Satgas PKH turun langsung melakukan sita eksekusi terhadap satu unit excavator Hitachi ZAXIS210F-5G yang diduga kuat milik jaringan usaha Tamron alias Aon, Jumat malam (8/5/2026). Alat berat tersebut […]

  • Nama Akian Mencuat dalam Tragedi Tambang Maut Pemali yang Menewaskan 7 Pekerja

    Nama Akian Mencuat dalam Tragedi Tambang Maut Pemali yang Menewaskan 7 Pekerja

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • 0Komentar

    BANGKA, RADAKBABEL.COM — Tragedi maut kembali mengguncang dunia pertambangan Bangka Belitung. Tujuh orang pekerja tambang dilaporkan tewas tertimbun longsor di kawasan Tambang Pondi, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka. Lokasi kejadian berada di area yang sejak lama dikenal sangat rawan longsor, bahkan oleh para penambang sendiri dijuluki sebagai “model es krim” struktur tanah rapuh, berlapis, dan siap […]

  • Nissan Mitsubishi Keicar

    Aliansi Nissan-Mitsubishi Luncurkan Livina Versi Mungil

    • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2019
    • 0Komentar

    JAKARTA, RADAKBABEL.COM — Industri otomotif kembali menunjukkan dinamika kolaborasi yang semakin erat. Setelah menghadirkan Nissan Livina yang berbasis Mitsubishi Xpander di pasar Indonesia, aliansi Nissan–Mitsubishi kini melangkah lebih jauh dengan meluncurkan jajaran mobil mungil kategori kei car di Jepang. Empat model terbaru diperkenalkan sekaligus, yakni Nissan Dayz, Nissan Dayz Highway Star, Mitsubishi eK Wagon, dan […]

  • P19 Tak Berujung: Kasus Pupuk Subsidi Mandek, Aparat Dipertanyakan

    P19 Tak Berujung: Kasus Pupuk Subsidi Mandek, Aparat Dipertanyakan

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • 0Komentar

    BANGKA BARAT, RADAKBABEL.COM  – – Mandeknya penanganan kasus pupuk bersubsidi ini bukan sekadar soal berkas kurang lengkap, tapi potret tumpulnya penegakan hukum di sektor yang menyangkut hajat hidup petani. Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan tersangka Lani hingga kini masih jalan di tempat. Alih-alih bergerak ke meja hijau, berkas perkara justru bolak-balik antara penyidik dan […]

error: Content is protected !!
expand_less