GROUP RADAK BABEL

Team Radak Babel Team Radak Babel Team Radak Babel

Baru Keluar Lapas, Langsung Dijemput Polisi: Eks Napi Diduga Kendalikan Jaringan Narkoba dari Balik Jeruji

RADAKBABEL.COM, PANGKALPINANG — Baru saja keluar dari balik jeruji, seorang mantan narapidana kasus narkotika berinisial KE alias Sincan (25) justru kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Bukan karena pelanggaran kecil. KE dijemput langsung oleh Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung tepat di depan pintu Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Senin (17/8/2026).

Ironisnya, pemuda yang baru mendapatkan remisi dan menghirup udara bebas itu kini kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika.

Polisi menduga KE bukan sekadar pengguna atau pelaku lapangan. Ia disebut memiliki peran lebih serius, yakni mengendalikan peredaran narkotika dari balik jeruji penjara.

Kasus ini terbongkar dari pengembangan perkara seorang oknum PPPK berinisial Fe, yang lebih dulu ditangkap Polda Babel pada Mei 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa puluhan paket sabu dan butiran ekstasi yang diduga siap diedarkan.

Dari situlah penyidik mulai menarik benang merah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Ronald C Sipayung mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengembangan dan alat bukti yang diperoleh, Fe diduga dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat itu masih berada di dalam Lapas Narkotika Pangkalpinang.

“Dari hasil pengembangan dan alat bukti yang kita terima, ternyata tersangka Fe yang kita amankan pada bulan Mei lalu itu dikendalikan oleh seorang warga binaan yang saat itu sedang mendekam di Lapas Narkotika Pangkalpinang,” kata Ronald, Selasa (18/8/2026).

Nama KE kemudian muncul diduga Kendalikan Narkoba dari Dalam Lapas. Polisi tidak berhenti pada dugaan.

Baca Juga  Aset IUP Pemkab Basel Dijarah, CV BSJ Diduga Mainkan Timah Ilegal di Kelambui Sukadamai

Tim Ditresnarkoba Polda Babel berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk melakukan penggeledahan terhadap barang milik KE.

Hasilnya, petugas mengamankan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam menjalankan aktivitas jaringan narkotika.

Dua telepon genggam itu kini menjadi bagian penting dalam penyidikan untuk mengurai sejauh mana peran KE dalam jaringan tersebut.

Setelah alat bukti dikumpulkan, KE kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Namun ada fakta yang membuat perkara ini semakin menyita perhatian.

KE baru saja keluar dari Lapas.

Pada pukul 11.00 WIB, polisi langsung mengamankannya di depan pintu Lapas Narkotika Pangkalpinang.

Artinya, langkah hukum terhadap KE berlangsung nyaris seketika setelah dirinya meninggalkan tempat menjalani hukuman.

“Setelah komunikasi dan koordinasi dengan Lapas, KE yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka ini langsung diamankan pada pukul 11.00 WIB di depan pintu Lapas,” ujar Ronald.

KE kemudian digiring ke Mapolda Babel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi kini akan mengorek lebih dalam dugaan peran KE, termasuk bagaimana komunikasi dengan Fe dilakukan, dari mana narkotika diperoleh, siapa yang memasok, siapa yang menerima, hingga seberapa luas jaringan tersebut bergerak.

Pertanyaan Besar: Jaringan Narkoba Bisa Bergerak dari Balik Lapas?

Kasus ini menyisakan pertanyaan serius.

Jika dugaan polisi terbukti, maka persoalannya tidak berhenti pada KE dan Fe.

Sebab, bagaimana mungkin seorang warga binaan yang sedang menjalani hukuman masih diduga mampu mengendalikan aktivitas peredaran narkotika dari balik Lapas?

Baca Juga  Brangking News ! Mobil Terbakar di SPBU Kejora, Diduga Bawa Drum BBM Kosong

Dua telepon seluler yang ditemukan polisi menjadi salah satu pintu masuk untuk membongkar pertanyaan tersebut.

Apakah hanya KE yang terlibat?

Siapa saja yang berkomunikasi dengannya?

Siapa pemasoknya?

Siapa pengedar di lapangan?

Dan yang paling penting, sejauh mana jaringan tersebut mampu beroperasi ketika orang yang diduga mengendalikan berada di balik tembok Lapas?

Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi pekerjaan rumah aparat penegak hukum.

Jangan sampai kasus ini hanya berhenti pada penangkapan satu orang, sementara jaringan yang lebih besar tetap bergerak.

Fe Sudah P21, KE Baru Memulai Babak Baru

Untuk tersangka Fe yang diamankan pada Mei lalu, Ronald menyebut proses hukumnya telah memasuki tahap II.

Berkas perkara Fe telah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya diproses sesuai mekanisme hukum.

Sementara perkara KE masih dalam tahap penyidikan.

“Untuk tersangka KE yang diamankan, ini akan kita proses dan kita lengkapi berkas pemeriksaannya. Selanjutnya akan kita kirim ke Kejaksaan,” kata Ronald.

KE dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 609 ayat (2) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baru Bebas, Kembali Ditahan. Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan penangkapan KE. Menurut Agus, KE merupakan warga binaan yang sebelumnya mendapatkan remisi dan kemudian dinyatakan bebas.

“Ya benar, kita sudah terima informasi dari Pak Dirnarkoba bahwa telah diamankan seorang warga binaan Lapas yang kemarin mendapatkan remisi bebas berinisial KE terkait kasus narkotika,” kata Agus.

Baca Juga  BREAKING NEWS: Satgasus Timah Tangkap Lagi 1 Truk Menuju Smelter di Jelitik

Kini statusnya kembali berubah dari warga binaan menjadi tersangka. Dari pintu Lapas, KE langsung menuju ruang pemeriksaan aparat kepolisian.

Agus memastikan KE telah diamankan dan ditahan di Rutan Mapolda Babel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Babel pun kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di Bangka Belitung.

Namun publik tentu berharap komitmen tersebut tidak berhenti pada slogan “Bangka Belitung Zero Narkoba.”

Sebab, jika dugaan pengendalian narkoba dari balik Lapas benar-benar terbukti, maka yang harus dibongkar bukan hanya pelaku yang tertangkap.

Jaringannya harus diurai. Alirannya harus diputus. Dan siapa pun yang ikut bermain harus diseret ke meja hukum.

Karena perang terhadap narkoba tidak akan pernah selesai jika hanya menangkap orang yang berdiri di ujung rantai, sementara orang-orang di belakangnya masih bebas mengendalikan permainan.(RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!