GRUB RADAK BABEL

Team Radak Babel

Barang Bukti Dipamerkan, Tersangka Menghilang! Rilis Kapolres Bangka Barat Tuai Sorotan

PANGKALPINANG, RADAKBABEL.com Pengungkapan kasus penyelundupan pasir timah seberat 11,2 ton ke Johor, Malaysia oleh Polres Bangka Barat justru memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Pasalnya, meski Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha mengumumkan penetapan lima tersangka dalam konferensi pers, tidak satu pun tersangka dihadirkan maupun diperlihatkan kepada awak media.

Konferensi pers yang digelar di Mapolres Bangka Barat, Senin (2/3/2026), terkesan janggal. Polisi menyampaikan keberhasilan pengungkapan penyelundupan timah bernilai fantastis mencapai Rp3,69 miliar, namun identitas maupun sosok para tersangka justru tetap menjadi misteri.

Ironisnya, hingga rilis berlangsung, publik dan wartawan tidak memperoleh kejelasan siapa saja lima orang yang disebut-sebut sebagai pelaku utama dalam praktik penyelundupan sumber daya alam strategis tersebut.

Kapolres hanya menyampaikan bahwa penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tiga orang oleh Tim Hiu Barat Sat Polairud di kawasan Pantai Enjel, Kecamatan Muntok, pada 26 Februari 2026 dini hari.

Baca Juga  Bungkam dan Memalukan, Kapolres Bangka Barat Enggan Klarifikasi Dugaan Liku

Namun, berbeda dengan praktik transparansi penegakan hukum pada umumnya, konferensi pers kali ini tidak menampilkan tersangka, tidak memperlihatkan inisial secara terbuka, bahkan tidak menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam jaringan penyelundupan lintas negara tersebut.

Situasi ini memicu pertanyaan serius: siapa sebenarnya lima tersangka yang dimaksud?

Padahal, polisi mengungkap modus penyelundupan dilakukan secara terorganisir. Pasir timah disebut diolah di gudang, dikemas dalam karung, diangkut menggunakan truk menuju pesisir Pantai Enjel, lalu dilansir menggunakan perahu pancung sebelum dipindahkan ke kapal cepat atau “kapal hantu” menuju Johor, Malaysia.

Dari hasil penyidikan, pengiriman pertama terjadi pada 15 Februari 2026 sebanyak 4,8 ton senilai Rp1,58 miliar. Sementara pengiriman kedua pada 25 Februari 2026 mencapai 6,4 ton dengan nilai Rp2,11 miliar.

Baca Juga  Kodim Dan Satgas Halilintar Berhasil Amankan Belasan Ton Timah Di Bangka Tengah

Total nilai penyelundupan yang diungkap mencapai Rp3,69 miliar – angka yang menunjukkan praktik ilegal berskala besar dan diduga melibatkan jaringan kuat.

Meski demikian, absennya para tersangka dalam konferensi pers justru menimbulkan spekulasi di masyarakat. Transparansi penanganan perkara dipertanyakan, terlebih kasus ini menyangkut komoditas strategis Bangka Belitung yang selama ini rawan praktik mafia tambang.

Sejumlah kalangan menilai, rilis tanpa menghadirkan tersangka berpotensi memunculkan persepsi bahwa ada pihak tertentu yang masih “dilindungi” atau belum sepenuhnya disentuh hukum.

Kapolres sendiri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penelusuran akan terus dilakukan, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegasnya.

Baca Juga  Nama Akian Mencuat dalam Tragedi Tambang Maut Pemali yang Menewaskan 7 Pekerja

Namun hingga kini, publik masih menunggu satu hal mendasar dalam penegakan hukum: kejelasan siapa sebenarnya lima tersangka penyelundupan timah bernilai miliaran rupiah tersebut.

Kasus besar diumumkan, barang bukti dipamerkan, tetapi pelaku tetap tak terlihat. Transparansi pun kembali dipertaruhkan. (RADAK)

Hargai Karya Radak Jangan Salin Tanpa Izin

error: Content is protected !!